BPK: Anggaran Tidak Memperhatikan Realisasi Sebelumnya, Potensi Pendapatan Belum Tergarap Secara Maksimal

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan Retribusi Pelayanan Perparkiran di Tepi Jalan Umum Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024 kembali gagal tercapai. Ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00, realisasinya hanya mencapai Rp1.768.837.500,00 atau 58,96 persen dari target. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa angka tersebut ditetapkan tanpa kajian teknis yang memadai dan mengabaikan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya yang secara konsisten tidak pernah menyentuh angka yang ditargetkan, 18-8-2026.

Empat Tahun Berturut-turut Selalu Meleset

Kegagalan mencapai target retribusi parkir ternyata telah berulang sejak tahun 2021. Realisasi pendapatan tidak pernah sekali pun menyamai atau melampaui target anggaran yang ditetapkan:

Tahun

        Anggaran

        Realisasi

        Persentase Tercapai

2021

        Rp1.200.000.000

        Rp1.114.193.000

        92,85%

2022

        Rp2.900.000.000

        Rp1.419.322.000

        48,94%

2023

        Rp3.000.000.000

        Rp1.687.601.000

        56,25%

2024

        Rp3.000.000.000

        Rp1.768.837.500

        58,96%

BPK menegaskan bahwa penetapan target anggaran sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 jelas tidak memperhatikan realisasi tiga tahun sebelumnya. Padahal terlihat jelas sejak tahun 2022, realisasi tidak pernah menembus angka Rp1,7 miliar — namun target tetap dipatok jauh lebih tinggi tanpa dasar yang rasional.

Hanya "Perkiraan", Tanpa Kajian Teknis

Pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir berada di bawah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran pada Dinas Perhubungan. Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPTD Perparkiran secara terbuka mengakui bahwa penetapan target anggaran Retribusi Pelayanan Perparkiran di Tepi Jalan Umum Tahun 2024 hanya didasarkan pada perkiraan semata. Tidak disusun kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan tidak dilakukan analisis potensi riil yang menjadi dasar penyusunan angka tersebut.

Dampak: Pendapatan Tidak Tercapai, Perencanaan Keuangan Menjadi Tidak Akurat

Prinsip dasar penganggaran pendapatan daerah mengharuskan setiap angka yang ditetapkan bersifat terukur, rasional, dan didukung data serta kajian yang memadai. Menetapkan target tanpa perhitungan yang akurat menyebabkan:

Anggaran pendapatan tidak mencerminkan potensi yang sebenarnya;

Selisih antara rencana dan realisasi terus terjadi;

Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tidak tergarap secara maksimal;

Menyulitkan perencanaan belanja yang disusun berdasarkan pendapatan yang diharapkan.

BPK merekomendasikan agar ke depannya, penetapan seluruh target pendapatan daerah — termasuk retribusi pelayanan perparkiran — wajib disertai kajian teknis dan kertas kerja yang memadai, serta mempertimbangkan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, angka yang ditetapkan benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri