BPK: Anggaran Tidak Memperhatikan Realisasi Sebelumnya,
Potensi Pendapatan Belum Tergarap Secara MaksimalLPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan
Retribusi Pelayanan Perparkiran di Tepi Jalan Umum Kota Tanjungpinang pada
Tahun Anggaran 2024 kembali gagal tercapai. Ditetapkan sebesar Rp3.000.000.000,00,
realisasinya hanya mencapai Rp1.768.837.500,00 atau 58,96 persen dari target.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau menemukan bahwa angka tersebut ditetapkan tanpa kajian teknis yang memadai
dan mengabaikan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya yang secara konsisten
tidak pernah menyentuh angka yang ditargetkan, 18-8-2026.
Empat Tahun Berturut-turut Selalu Meleset
Kegagalan mencapai target retribusi parkir ternyata telah
berulang sejak tahun 2021. Realisasi pendapatan tidak pernah sekali pun
menyamai atau melampaui target anggaran yang ditetapkan:
|
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase Tercapai |
|
2021 |
Rp1.200.000.000 |
Rp1.114.193.000 |
92,85% |
|
2022 |
Rp2.900.000.000 |
Rp1.419.322.000 |
48,94% |
|
2023 |
Rp3.000.000.000 |
Rp1.687.601.000 |
56,25% |
|
2024 |
Rp3.000.000.000 |
Rp1.768.837.500 |
58,96% |
BPK menegaskan bahwa penetapan target anggaran sebesar
Rp3 miliar pada tahun 2024 jelas tidak memperhatikan realisasi tiga tahun
sebelumnya. Padahal terlihat jelas sejak tahun 2022, realisasi tidak pernah
menembus angka Rp1,7 miliar — namun target tetap dipatok jauh lebih tinggi
tanpa dasar yang rasional.
Hanya "Perkiraan", Tanpa Kajian Teknis
Pengelolaan dan pemungutan retribusi parkir berada di
bawah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perparkiran pada Dinas
Perhubungan. Menanggapi temuan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala UPTD
Perparkiran secara terbuka mengakui bahwa penetapan target anggaran Retribusi
Pelayanan Perparkiran di Tepi Jalan Umum Tahun 2024 hanya didasarkan pada
perkiraan semata. Tidak disusun kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan
tidak dilakukan analisis potensi riil yang menjadi dasar penyusunan angka
tersebut.
Dampak: Pendapatan Tidak Tercapai, Perencanaan Keuangan
Menjadi Tidak Akurat
Prinsip dasar penganggaran pendapatan daerah mengharuskan
setiap angka yang ditetapkan bersifat terukur, rasional, dan didukung data
serta kajian yang memadai. Menetapkan target tanpa perhitungan yang akurat
menyebabkan:
Anggaran pendapatan tidak mencerminkan potensi yang
sebenarnya;
Selisih antara rencana dan realisasi terus terjadi;
Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tidak
tergarap secara maksimal;
Menyulitkan perencanaan belanja yang disusun berdasarkan
pendapatan yang diharapkan.
BPK merekomendasikan agar ke depannya, penetapan seluruh
target pendapatan daerah — termasuk retribusi pelayanan perparkiran — wajib
disertai kajian teknis dan kertas kerja yang memadai, serta mempertimbangkan
riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, angka yang
ditetapkan benar-benar terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri