BPK Temukan Rasio Kas Sangat Rendah, Daerah Hanya Mampu Bayar 7,77% Kewajiban Jangka Pendek

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kondisi keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada akhir Tahun Anggaran 2024 berada dalam tekanan yang sangat berat. Saldo Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang tercatat hanya sebesar Rp10,91 miliar ternyata sama sekali tidak mencukupi untuk menutupi tumpukan utang belanja dan utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) yang telah membengkak hingga mencapai Rp70,99 miliar, 18-8-2026.

Utang Naik Lebih dari Dua Kali Lipat

Berdasarkan data Neraca per 31 Desember 2024, utang belanja dan utang PFK Pemerintah Kota Tanjungpinang melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada akhir 2023 utang tercatat sebesar Rp32,05 miliar, maka pada akhir 2024 nilainya melonjak menjadi Rp70,99 miliar. Artinya, dalam kurun waktu satu tahun saja, utang daerah bertambah sebesar Rp38,94 miliar atau naik 121,49 persen — lebih dari dua kali lipat.

Sementara itu, SiLPA yang tersedia baru mencapai Rp10,91 miliar — nilai yang jauh di bawah jumlah utang yang harus ditanggung. Selisih yang sangat besar ini menegaskan bahwa sisa anggaran tahun berjalan sama sekali tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.

Kekurangan Pendanaan Capai Rp62,65 Miliar

Rincian perhitungan pendanaan menunjukkan bahwa realisasi pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp1.013,75 miliar ternyata tidak cukup menampung realisasi belanja yang mencapai Rp1.024,86 miliar, sehingga secara langsung menimbulkan defisit sebesar Rp11,11 miliar.

Meski dibantu dengan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp22,02 miliar, perhitungan tetap menunjukkan adanya kekurangan pendanaan yang sangat besar. Setelah memperhitungkan seluruh kas yang tersedia — termasuk kas di RSUD, dana kapitasi, BOSP, dan BOK Puskesmas — serta ditambah nilai Treasury Deposit Facility (TDF) yang baru dicairkan pada April 2025 sebesar Rp703,92 juta, sisa kekurangan pendanaan Pemerintah Kota Tanjungpinang per akhir 2024 tetap mencapai Rp62,65 miliar.

Kas Daerah Hanya Cukup Bayar 7,77% Utang Jangka Pendek

Tekanan keuangan yang berat terlihat jelas dari indikator rasio kas. BPK menghitung rasio kas Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun 2024 hanya sebesar 0,077, atau berarti kas yang tersedia di Kas Daerah hanya mampu menutupi 7,77 persen dari seluruh kewajiban jangka pendek yang jumlahnya mencapai Rp68,70 miliar.

Nilai rasio kas yang jauh di bawah angka 1 ini mengindikasikan kondisi keuangan daerah yang sangat rentan. Secara sederhana, jika seluruh kreditur menagihkan kewajibannya sekaligus saat ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang baru mampu melunasi kurang dari sepersepuluh bagian utangnya, sementara sisanya belum memiliki sumber pendanaan yang jelas.

Kesimpulan Pemeriksaan

BPK menegaskan bahwa ketidakseimbangan yang sangat mencolok antara SiLPA yang tersedia dengan jumlah utang belanja dan utang PFK membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengalami kekurangan pendanaan yang sangat signifikan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran pelaksanaan pelayanan publik dan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya, apabila tidak segera diambil langkah-langkah penyeimbangan anggaran dan rasionalisasi belanja yang tegas dan terukur.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri