LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan kondisi
keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada akhir Tahun Anggaran 2024 berada
dalam tekanan yang sangat berat. Saldo Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang
tercatat hanya sebesar Rp10,91 miliar ternyata sama sekali tidak mencukupi
untuk menutupi tumpukan utang belanja dan utang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK)
yang telah membengkak hingga mencapai Rp70,99 miliar, 18-8-2026.
Utang Naik Lebih dari Dua Kali Lipat
Berdasarkan data Neraca per 31 Desember 2024, utang
belanja dan utang PFK Pemerintah Kota Tanjungpinang melonjak tajam dibandingkan
tahun sebelumnya. Jika pada akhir 2023 utang tercatat sebesar Rp32,05 miliar,
maka pada akhir 2024 nilainya melonjak menjadi Rp70,99 miliar. Artinya, dalam
kurun waktu satu tahun saja, utang daerah bertambah sebesar Rp38,94 miliar atau
naik 121,49 persen — lebih dari dua kali lipat.
Sementara itu, SiLPA yang tersedia baru mencapai Rp10,91
miliar — nilai yang jauh di bawah jumlah utang yang harus ditanggung. Selisih
yang sangat besar ini menegaskan bahwa sisa anggaran tahun berjalan sama sekali
tidak mampu menutupi kewajiban pembayaran yang telah jatuh tempo.
Kekurangan Pendanaan Capai Rp62,65 Miliar
Rincian perhitungan pendanaan menunjukkan bahwa realisasi
pendapatan pada tahun 2024 sebesar Rp1.013,75 miliar ternyata tidak cukup
menampung realisasi belanja yang mencapai Rp1.024,86 miliar, sehingga secara
langsung menimbulkan defisit sebesar Rp11,11 miliar.
Meski dibantu dengan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya
sebesar Rp22,02 miliar, perhitungan tetap menunjukkan adanya kekurangan
pendanaan yang sangat besar. Setelah memperhitungkan seluruh kas yang tersedia
— termasuk kas di RSUD, dana kapitasi, BOSP, dan BOK Puskesmas — serta ditambah
nilai Treasury Deposit Facility (TDF) yang baru dicairkan pada April 2025
sebesar Rp703,92 juta, sisa kekurangan pendanaan Pemerintah Kota Tanjungpinang
per akhir 2024 tetap mencapai Rp62,65 miliar.
Kas Daerah Hanya Cukup Bayar 7,77% Utang Jangka Pendek
Tekanan keuangan yang berat terlihat jelas dari indikator
rasio kas. BPK menghitung rasio kas Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun
2024 hanya sebesar 0,077, atau berarti kas yang tersedia di Kas Daerah hanya
mampu menutupi 7,77 persen dari seluruh kewajiban jangka pendek yang jumlahnya
mencapai Rp68,70 miliar.
Nilai rasio kas yang jauh di bawah angka 1 ini
mengindikasikan kondisi keuangan daerah yang sangat rentan. Secara sederhana,
jika seluruh kreditur menagihkan kewajibannya sekaligus saat ini, Pemerintah
Kota Tanjungpinang baru mampu melunasi kurang dari sepersepuluh bagian
utangnya, sementara sisanya belum memiliki sumber pendanaan yang jelas.
Kesimpulan Pemeriksaan
BPK menegaskan bahwa ketidakseimbangan yang sangat
mencolok antara SiLPA yang tersedia dengan jumlah utang belanja dan utang PFK
membuktikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengalami kekurangan
pendanaan yang sangat signifikan. Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran
pelaksanaan pelayanan publik dan program pembangunan pada tahun-tahun
berikutnya, apabila tidak segera diambil langkah-langkah penyeimbangan anggaran
dan rasionalisasi belanja yang tegas dan terukur.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
