BPK Temukan Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah di Pemerintah Kota Tanjungpinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang terbukti menggunakan dana yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk membiayai pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan tujuan dana tersebut. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan adanya alih fungsi dana sebesar Rp9.101.556.802,00 — yang seharusnya masih tersimpan sebagai sisa dana terikat di Kas Daerah, namun ternyata telah digunakan untuk menutupi kekurangan pendanaan kegiatan lain, 18-8-2026.

Sisa Dana Terikat Seharusnya Rp14,4 Miliar

Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima berbagai jenis dana yang peruntukannya telah ditetapkan secara khusus, meliputi Dana Alokasi Umum Peruntukan Khusus (DAU SG), Dana Bagi Hasil Sawit, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Insentif Fiskal.

Berdasarkan perhitungan BPK, sisa saldo dana-dana terikat tersebut per akhir tahun seharusnya berjumlah Rp14.436.330.635,00, dengan rincian:

Jenis Dana

Saldo Akhir Seharusnya

DAU Peruntukan Khusus

Rp4.131.964.919

DBH Sawit

Rp43.284.432

DAK Fisik

Rp2.367.439.886

DAK Non Fisik

Rp2.414.075.923

Dana Insentif Fiskal

Rp5.479.565.475

Jumlah Seharusnya Tersedia

Rp14.436.330.635

Faktanya: Kas Daerah Hanya Rp5,3 Miliar

Namun, saldo aktual yang tercatat di rekening Kas Umum Daerah per 31 Desember 2024 hanya sebesar Rp5.334.773.833,00. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp9.101.556.802,00 yang hilang dari saldo dana terikat — dana tersebut telah ditarik dan digunakan untuk membiayai belanja lain yang tidak menjadi peruntukan asli dana tersebut.

Pengakuan Pihak Pengelola Keuangan

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui adanya penggunaan dana tersebut. Dijelaskan bahwa pengalihfungsian dana yang sudah ditetapkan peruntukannya itu dilakukan dengan alasan untuk menutupi ketidaktersediaan dana atas kegiatan dan belanja yang telah dianggarkan dalam APBD.

Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah

Penggunaan dana terikat untuk keperluan lain merupakan pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah. Dana seperti DAK, DAU Peruntukan Khusus, dan Dana Bagi Hasil tertentu memiliki tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara ketat oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihannya tanpa prosedur penyesuaian dan perubahan anggaran yang sah dapat mengakibatkan:

Terhambatnya atau tidak tercapainya kegiatan dan output yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut;

Hilangnya jejak pengelolaan dan pertanggungjawaban dana yang bersumber dari APBN;

Ketidaktepatan penyajian saldo dana terikat dalam laporan keuangan daerah.

Kondisi ini juga mengindikasikan lemahnya manajemen kas dan perencanaan pendapatan serta belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang, sehingga terpaksa meminjam dana yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk menambal kekurangan dana belanja lain.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri