LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota
Tanjungpinang terbukti menggunakan dana yang sudah ditetapkan peruntukannya
untuk membiayai pengeluaran lain yang tidak sesuai dengan tujuan dana tersebut.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau menemukan adanya alih fungsi dana sebesar Rp9.101.556.802,00 — yang
seharusnya masih tersimpan sebagai sisa dana terikat di Kas Daerah, namun
ternyata telah digunakan untuk menutupi kekurangan pendanaan kegiatan lain, 18-8-2026.
Sisa Dana Terikat Seharusnya Rp14,4 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Tanjungpinang
menerima berbagai jenis dana yang peruntukannya telah ditetapkan secara khusus,
meliputi Dana Alokasi Umum Peruntukan Khusus (DAU SG), Dana Bagi Hasil Sawit,
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik, serta Dana Insentif Fiskal.
Berdasarkan perhitungan BPK, sisa saldo dana-dana terikat tersebut per akhir tahun seharusnya berjumlah Rp14.436.330.635,00, dengan rincian:
|
Jenis Dana |
Saldo Akhir Seharusnya |
|
DAU Peruntukan Khusus |
Rp4.131.964.919 |
|
DBH Sawit |
Rp43.284.432 |
|
DAK Fisik |
Rp2.367.439.886 |
|
DAK Non Fisik |
Rp2.414.075.923 |
|
Dana Insentif Fiskal |
Rp5.479.565.475 |
|
Jumlah Seharusnya Tersedia |
Rp14.436.330.635 |
Faktanya: Kas Daerah Hanya Rp5,3 Miliar
Namun, saldo aktual yang tercatat di rekening Kas Umum
Daerah per 31 Desember 2024 hanya sebesar Rp5.334.773.833,00. Artinya, terdapat
selisih sebesar Rp9.101.556.802,00 yang hilang dari saldo dana terikat — dana
tersebut telah ditarik dan digunakan untuk membiayai belanja lain yang tidak
menjadi peruntukan asli dana tersebut.
Pengakuan Pihak Pengelola Keuangan
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan
dan Akuntansi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mengakui
adanya penggunaan dana tersebut. Dijelaskan bahwa pengalihfungsian dana yang
sudah ditetapkan peruntukannya itu dilakukan dengan alasan untuk menutupi
ketidaktersediaan dana atas kegiatan dan belanja yang telah dianggarkan dalam
APBD.
Pelanggaran Prinsip Pengelolaan Keuangan Daerah
Penggunaan dana terikat untuk keperluan lain merupakan
pelanggaran terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah. Dana seperti DAK, DAU
Peruntukan Khusus, dan Dana Bagi Hasil tertentu memiliki tujuan dan sasaran
yang telah ditetapkan secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihannya tanpa prosedur penyesuaian dan perubahan anggaran yang sah dapat
mengakibatkan:
Terhambatnya atau tidak tercapainya kegiatan dan output
yang seharusnya dibiayai dari dana tersebut;
Hilangnya jejak pengelolaan dan pertanggungjawaban dana
yang bersumber dari APBN;
Ketidaktepatan penyajian saldo dana terikat dalam laporan
keuangan daerah.
Kondisi ini juga mengindikasikan lemahnya manajemen kas
dan perencanaan pendapatan serta belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang,
sehingga terpaksa meminjam dana yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk
menambal kekurangan dana belanja lain.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
