BPK: Anggaran Naik Berkali Lipat Tanpa Dasar Perhitungan,
Potensi Pendapatan Belum Tergarap MaksimalLPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan
Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024
kembali gagal tercapai secara signifikan. Ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00,
realisasinya hanya mencapai Rp1.558.607.000,00 atau 38,97 persen dari target.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan
Riau menemukan bahwa angka tersebut ditetapkan tanpa kajian teknis yang memadai
dan mengabaikan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya yang justru terus menurun
persentase pencapaiannya, 18-8-2026.
Anggaran Naik Berkali Lipat, Realisasi Justru Stagnan dan
Menurun
Selama empat tahun terakhir, terlihat jelas bahwa target
anggaran terus dinaikkan secara tajam, sementara realisasi pendapatan tidak
pernah menyamai target dan persentase pencapaian justru terus menurun:
|
Tahun |
Anggaran |
Realisasi |
Persentase Tercapai |
|
2021 |
Rp950.000.000 |
Rp617.555.000 |
65,01% |
|
2022 |
Rp2.220.000.000 |
Rp1.182.735.000 |
53,28% |
|
2023 |
Rp4.000.000.000 |
Rp1.558.540.000 |
38,96% |
|
2024 |
Rp4.000.000.000 |
Rp1.558.607.000 |
38,97% |
BPK menegaskan bahwa penetapan target tetap dipatok
sebesar Rp4 miliar pada tahun 2024 jelas tidak memperhatikan realisasi tiga
tahun sebelumnya. Padahal terlihat nyata bahwa sejak tahun 2023, realisasi
pendapatan persampahan berhenti di angka sekitar Rp1,55 miliar — namun target
tetap dipertahankan dua kali lipat lebih tinggi dari kemampuan riil yang
terbukti selama dua tahun berturut-turut.
Hanya "Estimasi", Tanpa Kertas Kerja dan Kajian
Teknis
Pemungutan retribusi pelayanan persampahan berada di
bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH). Menanggapi temuan
tersebut, Kepala Dinas LH secara terbuka mengakui bahwa penetapan target
anggaran Retribusi Pelayanan Persampahan Tahun 2024 hanya didasarkan pada
perkiraan semata. Tidak disusun kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan
tidak dilakukan analisis potensi riil maupun jangkauan layanan yang menjadi
dasar penyusunan angka tersebut.
Dampak: Pendapatan Tidak Maksimal, Perencanaan Keuangan
Menjadi Tidak Akurat
Prinsip pengelolaan keuangan daerah mengharuskan setiap
target pendapatan yang ditetapkan bersifat terukur, rasional, dan didukung data
serta kajian yang memadai. Menetapkan target tanpa perhitungan yang akurat
menyebabkan:
Anggaran pendapatan tidak mencerminkan potensi riil yang
sebenarnya;
Selisih antara rencana dan realisasi terus melebar dan
berulang;
Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tidak
tergarap secara maksimal;
Menyulitkan perencanaan belanja yang disusun berdasarkan
pendapatan yang diharapkan.
BPK menegaskan agar ke depannya, penetapan seluruh target
pendapatan daerah wajib disertai kajian teknis dan kertas kerja yang memadai,
serta mempertimbangkan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya. Dengan
demikian, angka yang ditetapkan benar-benar terukur, realistis, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri