BPK: Anggaran Naik Berkali Lipat Tanpa Dasar Perhitungan, Potensi Pendapatan Belum Tergarap Maksimal

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Target pendapatan Retribusi Pelayanan Persampahan Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024 kembali gagal tercapai secara signifikan. Ditetapkan sebesar Rp4.000.000.000,00, realisasinya hanya mencapai Rp1.558.607.000,00 atau 38,97 persen dari target. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa angka tersebut ditetapkan tanpa kajian teknis yang memadai dan mengabaikan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya yang justru terus menurun persentase pencapaiannya, 18-8-2026.

Anggaran Naik Berkali Lipat, Realisasi Justru Stagnan dan Menurun

Selama empat tahun terakhir, terlihat jelas bahwa target anggaran terus dinaikkan secara tajam, sementara realisasi pendapatan tidak pernah menyamai target dan persentase pencapaian justru terus menurun:

Tahun

    Anggaran

    Realisasi

    Persentase Tercapai

2021

    Rp950.000.000

    Rp617.555.000

    65,01%

2022

    Rp2.220.000.000

    Rp1.182.735.000

    53,28%

2023

    Rp4.000.000.000

    Rp1.558.540.000

    38,96%

2024

    Rp4.000.000.000

    Rp1.558.607.000

    38,97%

BPK menegaskan bahwa penetapan target tetap dipatok sebesar Rp4 miliar pada tahun 2024 jelas tidak memperhatikan realisasi tiga tahun sebelumnya. Padahal terlihat nyata bahwa sejak tahun 2023, realisasi pendapatan persampahan berhenti di angka sekitar Rp1,55 miliar — namun target tetap dipertahankan dua kali lipat lebih tinggi dari kemampuan riil yang terbukti selama dua tahun berturut-turut.

Hanya "Estimasi", Tanpa Kertas Kerja dan Kajian Teknis

Pemungutan retribusi pelayanan persampahan berada di bawah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH). Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas LH secara terbuka mengakui bahwa penetapan target anggaran Retribusi Pelayanan Persampahan Tahun 2024 hanya didasarkan pada perkiraan semata. Tidak disusun kertas kerja, tidak ada kajian teknis, dan tidak dilakukan analisis potensi riil maupun jangkauan layanan yang menjadi dasar penyusunan angka tersebut.

Dampak: Pendapatan Tidak Maksimal, Perencanaan Keuangan Menjadi Tidak Akurat

Prinsip pengelolaan keuangan daerah mengharuskan setiap target pendapatan yang ditetapkan bersifat terukur, rasional, dan didukung data serta kajian yang memadai. Menetapkan target tanpa perhitungan yang akurat menyebabkan:

Anggaran pendapatan tidak mencerminkan potensi riil yang sebenarnya;

Selisih antara rencana dan realisasi terus melebar dan berulang;

Pendapatan yang seharusnya masuk ke Kas Daerah tidak tergarap secara maksimal;

Menyulitkan perencanaan belanja yang disusun berdasarkan pendapatan yang diharapkan.

BPK menegaskan agar ke depannya, penetapan seluruh target pendapatan daerah wajib disertai kajian teknis dan kertas kerja yang memadai, serta mempertimbangkan riwayat realisasi tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian, angka yang ditetapkan benar-benar terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri