LPKAPNEWS.COM, KARIMUN
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan mendasar dalam penyusunan
anggaran pendapatan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. Dua pos
penting dalam kelompok Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah — yakni
Penerimaan Komisi, Potongan atau Bentuk Lain serta Pendapatan Denda Pajak
Daerah — ditetapkan naik sangat signifikan tanpa mempertimbangkan realisasi
tahun-tahun sebelumnya dan tanpa dukungan data yang andal. Akibatnya, realisasi
keduanya masing-masing hanya mencapai 1,44% dan 6,91% dari target yang
ditetapkan.
Gambaran Umum
Pendapatan Daerah
Secara keseluruhan,
Pemkab Karimun menganggarkan PAD sebesar Rp496,53 miliar dalam Perubahan APBD
TA 2023, namun yang berhasil direalisasikan hanya Rp408,16 miliar atau 82,20%.
Kegagalan pencapaian itu sangat dipengaruhi oleh rendahnya realisasi pada
kelompok Lain-lain PAD yang Sah: dari anggaran Rp188,90 miliar, hanya
terealisasi Rp84,94 miliar atau 44,97%.
Dari tujuh objek pendapatan dalam kelompok tersebut, dua di antaranya menonjolkan ketidakrasionalan penyusunan anggaran:
|
Objek
Pendapatan |
Anggaran
Perubahan (Rp) |
Realisasi
(Rp) |
Persentase |
|
Penerimaan
Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain |
57.548.741.727 |
826.166.690 |
1,44% |
|
Pendapatan Denda
Pajak Daerah |
21.720.503.869 |
1.499.986.325 |
6,91% |
Kedua pos itu saja
memiliki selisih tidak terealisasi sebesar Rp76,94 miliar.
Kenaikan Anggaran
Jauh Melampaui Realitas Tahun Sebelumnya
BPK menelusuri
realisasi ketiga tahun sebelumnya (2020–2022) dan menemukan bahwa penetapan
anggaran TA 2023 tidak berdasar pada kemampuan riil yang pernah dicapai:
Penerimaan Komisi,
Potongan, atau Bentuk Lain
TA 2021:
terealisasi Rp10,27 miliar — namun 90,24% di antaranya berasal dari
pengembalian hibah pilkada yang bersifat sekali terjadi, bukan pendapatan
berulang
TA 2022:
terealisasi hanya Rp1,30 miliar
TA 2023: ditetapkan
melonjak menjadi Rp57,55 miliar — atau 44 kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya
Pendapatan Denda
Pajak Daerah
TA 2020–2022:
realisasi berkisar antara Rp1,37 miliar hingga Rp3,50 miliar
TA 2023: ditetapkan
menjadi Rp21,72 miliar — atau 6 kali lipat dari realisasi tertinggi sebelumnya
Faktanya, pada saat
Perubahan APBD disusun di pertengahan tahun, realisasi sampai Triwulan III
sudah menunjukkan angka yang sangat rendah — namun anggaran justru ditambah
lagi, bukan ditinjau ulang.
Dasar Penetapan
yang Lemah dan Tidak Terbukti
Kepala Bapenda
selaku Koordinator Bidang Pendapatan Daerah mengakui bahwa penyusunan anggaran
kedua pos tersebut tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya
sebagai dasar perbandingan dan prediksi. Penjelasan yang dikemukakan pun tidak
dapat dipertanggungjawabkan:
Untuk pos
Komisi/Potongan: didasarkan pada asumsi potensi hasil sedimentasi laut, padahal
peraturan pendukungnya belum terbit hingga akhir tahun sehingga pendapatan itu
sama sekali tidak ada;
Untuk pos Denda
Pajak: didasarkan pada nilai piutang pajak yang sangat besar, namun tidak ada
kertas kerja, rincian perhitungan, maupun proyeksi yang dapat ditunjukkan kepada
tim pemeriksa untuk memvalidasi angka tersebut.
Dampak: Belanja
Naik, Pendapatan Tidak Masuk, Utang Melonjak
Kenaikan pendapatan
yang tidak realistis itu diikuti dengan kenaikan anggaran belanja daerah
sebesar Rp154,54 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Karena pendapatan yang
diharapkan tidak kunjung masuk, Pemkab Karimun terpaksa menunda pembayaran
kewajiban sehingga utang belanja melonjak 158,52% dibandingkan akhir tahun
2022.
Risiko utama:
Perencanaan yang tidak berdasar menciptakan ketidakseimbangan antara pendapatan
yang diharapkan dan belanja yang sudah ditetapkan, sehingga membebani anggaran
tahun berikutnya.
Meski demikian, per
akhir 2023 Pemkab Karimun masih memiliki saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
(SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar serta simpanan di fasilitas deposito berjangka
sebesar Rp74,87 miliar — yang menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah soal
ketersediaan dana, melainkan kualitas perencanaan yang lemah.
Ketidakpatuhan
terhadap Aturan
Cara penganggaran
tersebut bertentangan dengan ketentuan:
PP No. 12 Tahun
2019 — mewajibkan anggaran pendapatan disusun secara terukur, rasional, dan
dapat dicapai;
Permendagri No. 84
Tahun 2022 — mewajibkan penyesuaian anggaran apabila proyeksi pendapatan
ternyata tidak tercapai;
Keputusan Bupati
No. 132 Tahun 2023 — yang menugaskan Kepala Bapenda untuk menyusun asumsi dan
prediksi pendapatan yang terukur.
Rekomendasi BPK
BPK
merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Sekretaris Daerah
selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menginstruksikan
Kepala Bapenda agar:
Menyusun rencana
anggaran Lain-lain PAD yang Sah dengan mempertimbangkan asumsi dan prediksi
potensi yang andal, serta membandingkan dengan data anggaran dan realisasi
tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda
telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan
memperbaiki metode penyusunan anggaran ke depan.
Sumber, BPK RI
Perwakilan Kepri.
