LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan mendasar dalam penyusunan anggaran pendapatan Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023. Dua pos penting dalam kelompok Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah — yakni Penerimaan Komisi, Potongan atau Bentuk Lain serta Pendapatan Denda Pajak Daerah — ditetapkan naik sangat signifikan tanpa mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya dan tanpa dukungan data yang andal. Akibatnya, realisasi keduanya masing-masing hanya mencapai 1,44% dan 6,91% dari target yang ditetapkan.

Gambaran Umum Pendapatan Daerah

Secara keseluruhan, Pemkab Karimun menganggarkan PAD sebesar Rp496,53 miliar dalam Perubahan APBD TA 2023, namun yang berhasil direalisasikan hanya Rp408,16 miliar atau 82,20%. Kegagalan pencapaian itu sangat dipengaruhi oleh rendahnya realisasi pada kelompok Lain-lain PAD yang Sah: dari anggaran Rp188,90 miliar, hanya terealisasi Rp84,94 miliar atau 44,97%.

Dari tujuh objek pendapatan dalam kelompok tersebut, dua di antaranya menonjolkan ketidakrasionalan penyusunan anggaran:

Objek Pendapatan

Anggaran Perubahan (Rp)

Realisasi (Rp)

Persentase

Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain

57.548.741.727

826.166.690

1,44%

Pendapatan Denda Pajak Daerah

21.720.503.869

1.499.986.325

6,91%

Kedua pos itu saja memiliki selisih tidak terealisasi sebesar Rp76,94 miliar.

Kenaikan Anggaran Jauh Melampaui Realitas Tahun Sebelumnya

BPK menelusuri realisasi ketiga tahun sebelumnya (2020–2022) dan menemukan bahwa penetapan anggaran TA 2023 tidak berdasar pada kemampuan riil yang pernah dicapai:

Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain

TA 2021: terealisasi Rp10,27 miliar — namun 90,24% di antaranya berasal dari pengembalian hibah pilkada yang bersifat sekali terjadi, bukan pendapatan berulang

TA 2022: terealisasi hanya Rp1,30 miliar

TA 2023: ditetapkan melonjak menjadi Rp57,55 miliar — atau 44 kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya

Pendapatan Denda Pajak Daerah

TA 2020–2022: realisasi berkisar antara Rp1,37 miliar hingga Rp3,50 miliar

TA 2023: ditetapkan menjadi Rp21,72 miliar — atau 6 kali lipat dari realisasi tertinggi sebelumnya

Faktanya, pada saat Perubahan APBD disusun di pertengahan tahun, realisasi sampai Triwulan III sudah menunjukkan angka yang sangat rendah — namun anggaran justru ditambah lagi, bukan ditinjau ulang.

Dasar Penetapan yang Lemah dan Tidak Terbukti

Kepala Bapenda selaku Koordinator Bidang Pendapatan Daerah mengakui bahwa penyusunan anggaran kedua pos tersebut tidak mempertimbangkan realisasi tahun-tahun sebelumnya sebagai dasar perbandingan dan prediksi. Penjelasan yang dikemukakan pun tidak dapat dipertanggungjawabkan:

Untuk pos Komisi/Potongan: didasarkan pada asumsi potensi hasil sedimentasi laut, padahal peraturan pendukungnya belum terbit hingga akhir tahun sehingga pendapatan itu sama sekali tidak ada;

Untuk pos Denda Pajak: didasarkan pada nilai piutang pajak yang sangat besar, namun tidak ada kertas kerja, rincian perhitungan, maupun proyeksi yang dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa untuk memvalidasi angka tersebut.

Dampak: Belanja Naik, Pendapatan Tidak Masuk, Utang Melonjak

Kenaikan pendapatan yang tidak realistis itu diikuti dengan kenaikan anggaran belanja daerah sebesar Rp154,54 miliar dibandingkan tahun sebelumnya. Karena pendapatan yang diharapkan tidak kunjung masuk, Pemkab Karimun terpaksa menunda pembayaran kewajiban sehingga utang belanja melonjak 158,52% dibandingkan akhir tahun 2022.

Risiko utama: Perencanaan yang tidak berdasar menciptakan ketidakseimbangan antara pendapatan yang diharapkan dan belanja yang sudah ditetapkan, sehingga membebani anggaran tahun berikutnya.

Meski demikian, per akhir 2023 Pemkab Karimun masih memiliki saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp61,04 miliar serta simpanan di fasilitas deposito berjangka sebesar Rp74,87 miliar — yang menunjukkan bahwa keterbatasan bukanlah soal ketersediaan dana, melainkan kualitas perencanaan yang lemah.

Ketidakpatuhan terhadap Aturan

Cara penganggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan:

PP No. 12 Tahun 2019 — mewajibkan anggaran pendapatan disusun secara terukur, rasional, dan dapat dicapai;

Permendagri No. 84 Tahun 2022 — mewajibkan penyesuaian anggaran apabila proyeksi pendapatan ternyata tidak tercapai;

Keputusan Bupati No. 132 Tahun 2023 — yang menugaskan Kepala Bapenda untuk menyusun asumsi dan prediksi pendapatan yang terukur.

Rekomendasi BPK

BPK merekomendasikan kepada Bupati Karimun agar memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menginstruksikan Kepala Bapenda agar:

Menyusun rencana anggaran Lain-lain PAD yang Sah dengan mempertimbangkan asumsi dan prediksi potensi yang andal, serta membandingkan dengan data anggaran dan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Kepala Bapenda telah menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan berjanji akan memperbaiki metode penyusunan anggaran ke depan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri.