BPK: Surat
Penyediaan Dana Diterbitkan Tanpa Memerhatikan Saldo Kas Daerah, Risiko Utang
Membengkak MeningkatLPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG
— Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan belanja daerah pada Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp1.143,68 miliar dan merealisasikannya sebesar
Rp1.024,86 miliar atau 89,61 persen. Namun di balik angka realisasi tersebut,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan
pelanggaran mendasar dalam pengelolaan keuangan: penerbitan Surat Penyediaan
Dana (SPD) dilakukan tanpa sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas
Umum Daerah, 18-8-2026.
SPD Terbit Rp57,5
Miliar Lebih Besar dari Saldo Masuk
SPD adalah dokumen
resmi yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar Perangkat Daerah (PD)
dapat mengajukan pembayaran. Secara aturan, SPD hanya boleh diterbitkan sebesar
dana yang benar-benar tersedia di Kas Daerah. Namun hasil pemeriksaan
menunjukkan hal sebaliknya:
Total penerimaan
masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sepanjang 2024: Rp960.590.169.554,25
Total nilai SPD
yang diterbitkan sebagai dasar pembayaran: Rp1.018.086.387.741,00
Selisih lebih:
Rp57.496.218.186,75
Artinya, Pemerintah
Kota Tanjungpinang telah menerbitkan janji ketersediaan dana yang nilainya Rp57,5
miliar lebih besar daripada uang yang sebenarnya diterima dan tersimpan di
rekening daerah.
Setiap Bulan Selalu
Lebih Besar dari Penerimaan
Ketidaksesuaian ini terjadi secara konsisten dari bulan ke bulan sepanjang tahun 2024. Dalam tabel perbandingan terlihat bahwa nilai SPD yang diterbitkan hampir setiap bulan melebihi jumlah uang yang masuk ke Kas Daerah:
|
Bulan |
Penerimaan di
RKUD |
Nilai SPD
Terbit |
Lebih Terbit |
|
Januari |
72,31 miliar |
119,55 miliar |
47,25 miliar |
|
Februari |
57,07 miliar |
93,99 miliar | 84,17 miliar |
|
Maret |
152,05 miliar |
161,78 miliar |
93,90 miliar |
|
April |
71,46 miliar |
165,75 miliar |
188,19 miliar |
|
Mei |
66,38 miliar |
94,31 miliar |
216,11 miliar |
|
Juni |
63,94 miliar |
129,88 miliar |
282,05 miliar |
|
Juli |
107,44 miliar |
58,94 miliar |
233,55 miliar |
|
Agustus |
57,12 miliar |
35,81 miliar |
212,24 miliar |
|
September |
68,09 miliar |
47,90 miliar |
192,04 miliar |
|
Oktober |
91,26 miliar |
81,28 miliar |
182,05 miliar |
|
November |
82,18 miliar |
18,19 miliar |
118,07 miliar |
|
Desember |
71,29 miliar |
10,72 miliar |
57,50 miliar |
Puncak pelampauan
terjadi pada bulan April–Juni, di mana SPD diterbitkan lebih dari Rp188 miliar
hingga Rp282 miliar di atas penerimaan aktual yang masuk ke kas daerah.
Dasar Penerbitan
Hanya Rencana, Bukan Realita Kas
Menanggapi temuan
tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD menjelaskan
bahwa penerbitan SPD didasarkan pada Rencana Anggaran Kas (RAK) yang disusun
oleh masing-masing Perangkat Daerah melalui sistem SIPD. Padahal menurut
ketentuan yang berlaku, penerbitan SPD harus didasarkan pada rencana anggaran
kas yang telah divalidasi oleh Bendahara Umum Daerah dengan mempertimbangkan
ketersediaan kas di RKUD, sumber dana, serta prioritas belanja wajib daerah.
Faktanya, SPD
diterbitkan berdasarkan rencana — bukan berdasarkan uang yang benar-benar sudah
ada di kas. Akibatnya, Perangkat Daerah diberikan "lampu hijau" untuk
membelanjakan dana yang secara riil belum tersedia. Ketika tagihan datang dan
uang tidak ada, maka kewajiban tersebut berubah menjadi utang belanja daerah
yang terus menumpuk.
Dampak Langsung:
Menumpuknya Utang Daerah
Penerbitan SPD yang
melebihi ketersediaan dana merupakan salah satu penyebab utama membengkaknya
utang belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dengan menerbitkan SPD tanpa
memerhatikan saldo kas yang sebenarnya, pengelola keuangan daerah pada dasarnya
telah mengizinkan pengeluaran yang tidak didukung kemampuan pembayaran. Praktik
ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah bahwa setiap pengeluaran
harus memiliki kepastian tersedianya dana, dan secara langsung menciptakan
beban utang yang membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.
Sumber, BPK RI Perwakilan
Kepri