BPK: Surat Penyediaan Dana Diterbitkan Tanpa Memerhatikan Saldo Kas Daerah, Risiko Utang Membengkak Meningkat

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp1.143,68 miliar dan merealisasikannya sebesar Rp1.024,86 miliar atau 89,61 persen. Namun di balik angka realisasi tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan pelanggaran mendasar dalam pengelolaan keuangan: penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) dilakukan tanpa sepenuhnya mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah, 18-8-2026.

SPD Terbit Rp57,5 Miliar Lebih Besar dari Saldo Masuk

SPD adalah dokumen resmi yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar Perangkat Daerah (PD) dapat mengajukan pembayaran. Secara aturan, SPD hanya boleh diterbitkan sebesar dana yang benar-benar tersedia di Kas Daerah. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan hal sebaliknya:

Total penerimaan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sepanjang 2024: Rp960.590.169.554,25

Total nilai SPD yang diterbitkan sebagai dasar pembayaran: Rp1.018.086.387.741,00

Selisih lebih: Rp57.496.218.186,75

Artinya, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerbitkan janji ketersediaan dana yang nilainya Rp57,5 miliar lebih besar daripada uang yang sebenarnya diterima dan tersimpan di rekening daerah.

Setiap Bulan Selalu Lebih Besar dari Penerimaan

Ketidaksesuaian ini terjadi secara konsisten dari bulan ke bulan sepanjang tahun 2024. Dalam tabel perbandingan terlihat bahwa nilai SPD yang diterbitkan hampir setiap bulan melebihi jumlah uang yang masuk ke Kas Daerah:

Bulan

        Penerimaan di RKUD

    Nilai SPD Terbit

    Lebih Terbit

Januari

        72,31 miliar

    119,55 miliar

    47,25 miliar

Februari

        57,07 miliar

    93,99 miliar    

    84,17 miliar

Maret

        152,05 miliar

    161,78 miliar

    93,90 miliar

April

        71,46 miliar

    165,75 miliar

    188,19 miliar

Mei

        66,38 miliar

    94,31 miliar

    216,11 miliar

Juni

        63,94 miliar

    129,88 miliar

    282,05 miliar

Juli

        107,44 miliar

    58,94 miliar

    233,55 miliar

Agustus

        57,12 miliar

    35,81 miliar

    212,24 miliar

September

        68,09 miliar        

    47,90 miliar

    192,04 miliar

Oktober

        91,26 miliar

    81,28 miliar

    182,05 miliar

November

        82,18 miliar

    18,19 miliar

    118,07 miliar

Desember

        71,29 miliar

    10,72 miliar

    57,50 miliar

Puncak pelampauan terjadi pada bulan April–Juni, di mana SPD diterbitkan lebih dari Rp188 miliar hingga Rp282 miliar di atas penerimaan aktual yang masuk ke kas daerah.

Dasar Penerbitan Hanya Rencana, Bukan Realita Kas

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi pada BPKAD menjelaskan bahwa penerbitan SPD didasarkan pada Rencana Anggaran Kas (RAK) yang disusun oleh masing-masing Perangkat Daerah melalui sistem SIPD. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, penerbitan SPD harus didasarkan pada rencana anggaran kas yang telah divalidasi oleh Bendahara Umum Daerah dengan mempertimbangkan ketersediaan kas di RKUD, sumber dana, serta prioritas belanja wajib daerah.

Faktanya, SPD diterbitkan berdasarkan rencana — bukan berdasarkan uang yang benar-benar sudah ada di kas. Akibatnya, Perangkat Daerah diberikan "lampu hijau" untuk membelanjakan dana yang secara riil belum tersedia. Ketika tagihan datang dan uang tidak ada, maka kewajiban tersebut berubah menjadi utang belanja daerah yang terus menumpuk.

Dampak Langsung: Menumpuknya Utang Daerah

Penerbitan SPD yang melebihi ketersediaan dana merupakan salah satu penyebab utama membengkaknya utang belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang. Dengan menerbitkan SPD tanpa memerhatikan saldo kas yang sebenarnya, pengelola keuangan daerah pada dasarnya telah mengizinkan pengeluaran yang tidak didukung kemampuan pembayaran. Praktik ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan daerah bahwa setiap pengeluaran harus memiliki kepastian tersedianya dana, dan secara langsung menciptakan beban utang yang membebani anggaran tahun-tahun berikutnya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri