LPKAPNEWS.COM, NATUNA
— Pemeriksaan atas realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada Pemeriksaan Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan ASN di 23 Perangkat Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2024 menemukan pembayaran
yang tidak sesuai ketentuan di 23 Perangkat Daerah (PD) dengan nilai total
mencapai Rp147.472.960,00.
Realisasi Belanja
Pegawai Kabupaten Natuna pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp480.835.325.471,00
dari anggaran Rp545.753.351.348,00 atau 88,10 persen. Angka ini mengalami
kenaikan sebesar Rp61,92 miliar dibandingkan realisasi tahun 2023. Sebagian
besar belanja pegawai digunakan untuk Belanja Gaji dan Tunjangan ASN sebesar
Rp247,77 miliar serta Belanja Tambahan Penghasilan ASN sebesar Rp181,34 miliar.
Pembayaran gaji dan
tunjangan dikelola oleh Bidang Perbendaharaan Daerah BPKPD berdasarkan data
rekapitulasi absensi bulanan yang diusulkan masing-masing perangkat daerah.
Namun, hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan adanya
kelebihan pembayaran yang tidak sesuai peraturan di 23 PD yang melibatkan 68
pegawai.
Hingga saat ini,
telah dilakukan pemulihan kelebihan pembayaran sebesar Rp84.520.880,00 yang
telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Masih tersisa sisa
pengembalian sebesar Rp62.952.080,00 yang belum disetorkan.
Beberapa perangkat
daerah yang masih menyisakan tunggakan pengembalian antara lain Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp27.242.816,00, Kecamatan Bunguran Timur
sebesar Rp9.078.580,00, serta Dinas PUPR sebesar Rp8.797.600,00. Sementara itu,
sejumlah PD lainnya telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayaran secara
penuh.
Kelebihan
pembayaran tersebut terjadi karena tiga penyebab utama: pembayaran tunjangan
anak dan tunjangan beras kepada yang tidak berhak, pembayaran tunjangan suami/istri
dan tunjangan beras bagi pegawai yang telah bercerai, serta pembayaran tambahan
penghasilan dan tunjangan fungsional kepada pegawai yang sedang menjalani cuti
besar.
Pemerintah
Kabupaten Natuna diharapkan segera menindaklanjuti dengan menagih sisa pengembalian
yang belum disetorkan serta memperbaiki sistem verifikasi data gaji dan
tunjangan agar kejadian serupa tidak terulang pada tahun-tahun berikutnya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
.webp)