BPK Temukan Pelanggaran Prosedur: Kegiatan Dilakukan Sebelum Dana Disetujui, Pengendalian Belanja Diabaikan

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Pelaksanaan belanja melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024 dinilai tidak terkendali. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa sebesar Rp9.101.592.646,00 dari total utang belanja berasal dari transaksi GU/TU yang prosedurnya tidak dijalankan sesuai ketentuan — kegiatan justru dilaksanakan dan tagihan muncul jauh sebelum Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, 18-8-2026.

Mekanisme Terbalik: Kegiatan Dulu, Dana Belakangan

Secara prosedur yang berlaku, pengeluaran melalui GU/TU harus diawali dengan pengajuan SPM oleh Perangkat Daerah (PD), kemudian diverifikasi dan dicairkan oleh Badan Umum Daerah (BUD) melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) — baru setelah itu dana dapat digunakan. Namun pemeriksaan membuktikan urutannya justru terbalik: kegiatan sudah dilaksanakan dan tagihan/invoice sudah ada, padahal SPM GU/TU baru diterbitkan berbulan-bulan kemudian.

Contoh pelanggaran yang teridentifikasi antara lain:

Perangkat Daerah

Kegiatan

Tanggal Kegiatan / Tagihan

Tanggal SPM Diterbitkan

Selisih Waktu

Nilai (Rp)

Sekretariat DPRD

Belanja makanan & minuman rumah jabatan

31 Juli 2024

25 November 2024

± 4 bulan

8.486.000

Dinas Sosial

Belanja alat & perlengkapan kantor

9 Agustus 2024

27 Desember 2024

± 4,5 bulan

9.000.000

Sekretariat Daerah

Pengadaan pakaian dinas

16 Oktober 2024

20 Desember 2024

± 2 bulan

5.550.000

Dinas KPPKB

Belanja konsumsi rapat

28 November 2024

27 Desember 2024

Hampir 1 bulan

2.772.000

Dinas Pertanian

Perjalanan dinas Maret–Agustus

13 Juni 2024

30 Desember 2024

± 6,5 bulan

1.100.000

Dinas Pertanian

Perjalanan dinas Maret–Agustus

21 Agustus 2024

30 Desember 2024

± 4 bulan

10.500.000

BKPSDM

Perjalanan dinas biasa

11–13 Desember 2024

24 Desember 2024

11–13 hari

12.209.393

Dinas PRKPP

Belanja alat tulis kantor

13 November 2024

17 Desember 2024

± 1 bulan

2.252.367

Tetap Berbelanja Meski Dana Tidak Cukup

Bendahara Pengeluaran pada Perangkat Daerah terkait mengakui bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tetap dilaksanakan dengan alasan masih tersedia anggaran, padahal dana GU/TU yang ada saat itu tidak mencukupi. Artinya, belanja dilakukan tanpa jaminan ketersediaan dana — sehingga tagihan yang muncul tidak dapat segera dibayarkan dan berubah menjadi utang belanja daerah.

Langkah ini juga terbukti mengabaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 205 Tahun 2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pengendalian Belanja Daerah. Dalam surat tersebut, seluruh Kepala Perangkat Daerah secara tegas diperintahkan untuk mengendalikan dan menghentikan belanja penunjang yang tidak mendesak — termasuk belanja makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta kegiatan yang dapat ditunda — guna menjaga likuiditas kas daerah. Namun perintah tersebut tidak dipatuhi.

Dampak: Menambah Tumpukan Utang Daerah

Akibat pelaksanaan belanja yang mendahului ketersediaan dana, Perangkat Daerah pada dasarnya telah menciptakan kewajiban pembayaran baru tanpa mempertimbangkan kemampuan membayar. Hal inilah yang ikut mendorong lonjakan utang belanja Pemerintah Kota Tanjungpinang — yang per akhir 2024 membengkak mencapai Rp70,99 miliar, dengan penambahan sebesar Rp68,52 miliar sepanjang tahun. Dari penambahan itu, sekitar Rp9,1 miliar bersumber dari praktik GU/TU yang tidak tertib tersebut.

BPK menegaskan bahwa pelaksanaan transaksi belanja GU/TU yang mendahului pengajuan SPM jelas tidak mempertimbangkan ketersediaan dana, sehingga secara langsung menambah beban utang dan memperburuk kondisi likuiditas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri