BPK Temukan Pelanggaran
Prosedur: Kegiatan Dilakukan Sebelum Dana Disetujui, Pengendalian Belanja
DiabaikanLPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG
— Pelaksanaan belanja melalui mekanisme Ganti Uang (GU) dan Tambahan Uang (TU)
di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang pada Tahun Anggaran 2024 dinilai
tidak terkendali. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Kepulauan Riau menemukan bahwa sebesar Rp9.101.592.646,00 dari total
utang belanja berasal dari transaksi GU/TU yang prosedurnya tidak dijalankan
sesuai ketentuan — kegiatan justru dilaksanakan dan tagihan muncul jauh sebelum
Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, 18-8-2026.
Mekanisme Terbalik:
Kegiatan Dulu, Dana Belakangan
Secara prosedur
yang berlaku, pengeluaran melalui GU/TU harus diawali dengan pengajuan SPM oleh
Perangkat Daerah (PD), kemudian diverifikasi dan dicairkan oleh Badan Umum
Daerah (BUD) melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) — baru setelah itu
dana dapat digunakan. Namun pemeriksaan membuktikan urutannya justru terbalik: kegiatan
sudah dilaksanakan dan tagihan/invoice sudah ada, padahal SPM GU/TU baru
diterbitkan berbulan-bulan kemudian.
Contoh pelanggaran
yang teridentifikasi antara lain:
|
Perangkat
Daerah |
Kegiatan |
Tanggal
Kegiatan / Tagihan |
Tanggal SPM
Diterbitkan |
Selisih Waktu |
Nilai (Rp) |
|
Sekretariat DPRD |
Belanja makanan
& minuman rumah jabatan |
31 Juli 2024 |
25 November 2024 |
± 4 bulan |
8.486.000 |
|
Dinas Sosial |
Belanja alat
& perlengkapan kantor |
9 Agustus 2024 |
27 Desember 2024 |
± 4,5 bulan |
9.000.000 |
|
Sekretariat
Daerah |
Pengadaan pakaian
dinas |
16 Oktober 2024 |
20 Desember 2024 |
± 2 bulan |
5.550.000 |
|
Dinas KPPKB |
Belanja konsumsi
rapat |
28 November 2024 |
27 Desember 2024 |
Hampir 1 bulan |
2.772.000 |
|
Dinas Pertanian |
Perjalanan dinas
Maret–Agustus |
13 Juni 2024 |
30 Desember 2024 |
± 6,5 bulan |
1.100.000 |
|
Dinas Pertanian |
Perjalanan dinas
Maret–Agustus |
21 Agustus 2024 |
30 Desember 2024 |
± 4 bulan |
10.500.000 |
|
BKPSDM |
Perjalanan dinas
biasa |
11–13 Desember
2024 |
24 Desember 2024 |
11–13 hari |
12.209.393 |
|
Dinas PRKPP |
Belanja alat
tulis kantor |
13 November 2024 |
17 Desember 2024 |
± 1 bulan |
2.252.367 |
Tetap Berbelanja
Meski Dana Tidak Cukup
Bendahara
Pengeluaran pada Perangkat Daerah terkait mengakui bahwa kegiatan-kegiatan
tersebut tetap dilaksanakan dengan alasan masih tersedia anggaran, padahal dana
GU/TU yang ada saat itu tidak mencukupi. Artinya, belanja dilakukan tanpa
jaminan ketersediaan dana — sehingga tagihan yang muncul tidak dapat segera
dibayarkan dan berubah menjadi utang belanja daerah.
Langkah ini juga
terbukti mengabaikan Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 205 Tahun 2024
tanggal 12 Juli 2024 tentang Pengendalian Belanja Daerah. Dalam surat tersebut,
seluruh Kepala Perangkat Daerah secara tegas diperintahkan untuk mengendalikan
dan menghentikan belanja penunjang yang tidak mendesak — termasuk belanja
makanan dan minuman, perjalanan dinas, serta kegiatan yang dapat ditunda — guna
menjaga likuiditas kas daerah. Namun perintah tersebut tidak dipatuhi.
Dampak: Menambah
Tumpukan Utang Daerah
Akibat pelaksanaan
belanja yang mendahului ketersediaan dana, Perangkat Daerah pada dasarnya telah
menciptakan kewajiban pembayaran baru tanpa mempertimbangkan kemampuan
membayar. Hal inilah yang ikut mendorong lonjakan utang belanja Pemerintah Kota
Tanjungpinang — yang per akhir 2024 membengkak mencapai Rp70,99 miliar, dengan
penambahan sebesar Rp68,52 miliar sepanjang tahun. Dari penambahan itu, sekitar
Rp9,1 miliar bersumber dari praktik GU/TU yang tidak tertib tersebut.
BPK menegaskan
bahwa pelaksanaan transaksi belanja GU/TU yang mendahului pengajuan SPM jelas tidak
mempertimbangkan ketersediaan dana, sehingga secara langsung menambah beban utang
dan memperburuk kondisi likuiditas keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sumber, BPK RI Perwakilan
Kepri