LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan kelemahan dalam pengelolaan Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten
Karimun Tahun Anggaran 2023, khususnya pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru
(TPG). Hasil pemeriksaan menunjukkan tunjangan tetap disalurkan kepada seorang
guru PNS Daerah yang telah meninggal dunia, akibat kurang cermatnya petugas
dalam melakukan verifikasi data penerima.
Gambaran Umum Belanja Pegawai
Pemkab Karimun menganggarkan Belanja Pegawai TA 2023
sebesar Rp549,52 miliar, terealisasi Rp516,70 miliar atau 94,03%. Nilai
realisasi tersebut naik signifikan sebesar Rp87,56 miliar atau 20,40%
dibandingkan Tahun 2022.
Di dalamnya terdapat pos Belanja Gaji dan Tunjangan
terealisasi Rp275,26 miliar (96,42%), serta Tambahan Penghasilan yang mencakup
Tunjangan Profesi Guru (TPG) terealisasi Rp78,84 miliar (95,38%). TPG diberikan
sebagai penghargaan atas profesionalitas guru, dengan tujuan meningkatkan mutu
pembelajaran dan pelayanan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Guru dan
Dosen.
Temuan Utama: TPG Tetap Disalurkan Meski Guru Telah
Meninggal
Hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi penerima TPG,
dokumen kepegawaian, serta wawancara dengan Tim Pengelola Tunjangan Guru
menemukan bahwa seorang guru PNS Daerah yang telah meninggal dunia masih
menerima Tunjangan Profesi Guru untuk tiga bulan berturut-turut — yaitu pada
bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 — dengan total pembayaran
sebesar Rp12.750.000,00.
Tim Pengelola Tunjangan Profesi mengakui bahwa kesalahan
ini terjadi akibat kurang cermat dalam melakukan verifikasi data penerima di
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (Sim-Bar), yang digunakan oleh
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk merekapitulasi pembayaran TPG.
Tindak Lanjut: Atas pembayaran yang tidak sesuai
ketentuan tersebut, kelebihan pembayaran sebesar Rp12.750.000,00 telah
disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun pada
tanggal 26 Maret 2024.
Ketidaksesuaian Terhadap Ketentuan Berlaku
Kondisi tersebut tidak sejalan dengan peraturan sebagai
berikut:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Pasal 16 ayat (2) — menetapkan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang
telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga hak tersebut berakhir apabila guru
yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat penerima.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Nomor 45 Tahun 2023:
Pasal 17 ayat (1) huruf a — secara tegas mewajibkan Pemerintah
Daerah untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi apabila guru yang
bersangkutan telah meninggal dunia;
Pasal 17 ayat (2) — penghentian pembayaran harus
dilakukan pada bulan berikutnya setelah terjadinya peristiwa;
Lampiran poin A angka 1 huruf j — Dinas Pendidikan wajib
memastikan data guru dalam sistem informasi pendidikan akurat dan logis sesuai
kondisi riil.
Makna Temuan
Kesalahan penyaluran tunjangan kepada penerima yang telah
meninggal dunia menunjukkan adanya kelemahan pada prosedur verifikasi dan
pemutakhiran data penerima tunjangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan. Data kepegawaian — termasuk pemberhentian karena meninggal dunia —
wajib segera diperbarui dalam sistem pembayaran agar tidak terjadi pembayaran
ganda atau pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak.
Meskipun kerugian telah disetorkan kembali, kejadian ini
menegaskan perlunya peningkatan ketelitian, sinkronisasi data antar-sistem, dan
pengendalian ganda sebelum pembayaran dilakukan, sehingga setiap rupiah
anggaran pendidikan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang
berhak menerimanya.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri.
