LPKAPNEWS.COM, KARIMUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelemahan dalam pengelolaan Belanja Pegawai Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2023, khususnya pada penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hasil pemeriksaan menunjukkan tunjangan tetap disalurkan kepada seorang guru PNS Daerah yang telah meninggal dunia, akibat kurang cermatnya petugas dalam melakukan verifikasi data penerima.

Gambaran Umum Belanja Pegawai

Pemkab Karimun menganggarkan Belanja Pegawai TA 2023 sebesar Rp549,52 miliar, terealisasi Rp516,70 miliar atau 94,03%. Nilai realisasi tersebut naik signifikan sebesar Rp87,56 miliar atau 20,40% dibandingkan Tahun 2022.

Di dalamnya terdapat pos Belanja Gaji dan Tunjangan terealisasi Rp275,26 miliar (96,42%), serta Tambahan Penghasilan yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG) terealisasi Rp78,84 miliar (95,38%). TPG diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru, dengan tujuan meningkatkan mutu pembelajaran dan pelayanan pendidikan sesuai amanat Undang-Undang Guru dan Dosen.

Temuan Utama: TPG Tetap Disalurkan Meski Guru Telah Meninggal

Hasil pemeriksaan terhadap rekapitulasi penerima TPG, dokumen kepegawaian, serta wawancara dengan Tim Pengelola Tunjangan Guru menemukan bahwa seorang guru PNS Daerah yang telah meninggal dunia masih menerima Tunjangan Profesi Guru untuk tiga bulan berturut-turut — yaitu pada bulan Oktober, November, dan Desember Tahun 2023 — dengan total pembayaran sebesar Rp12.750.000,00.

Tim Pengelola Tunjangan Profesi mengakui bahwa kesalahan ini terjadi akibat kurang cermat dalam melakukan verifikasi data penerima di aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (Sim-Bar), yang digunakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk merekapitulasi pembayaran TPG.

Tindak Lanjut: Atas pembayaran yang tidak sesuai ketentuan tersebut, kelebihan pembayaran sebesar Rp12.750.000,00 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Karimun pada tanggal 26 Maret 2024.

Ketidaksesuaian Terhadap Ketentuan Berlaku

Kondisi tersebut tidak sejalan dengan peraturan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 16 ayat (2) — menetapkan tunjangan profesi diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga hak tersebut berakhir apabila guru yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat penerima.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023:

Pasal 17 ayat (1) huruf a — secara tegas mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menghentikan pembayaran Tunjangan Profesi apabila guru yang bersangkutan telah meninggal dunia;

Pasal 17 ayat (2) — penghentian pembayaran harus dilakukan pada bulan berikutnya setelah terjadinya peristiwa;

Lampiran poin A angka 1 huruf j — Dinas Pendidikan wajib memastikan data guru dalam sistem informasi pendidikan akurat dan logis sesuai kondisi riil.

Makna Temuan

Kesalahan penyaluran tunjangan kepada penerima yang telah meninggal dunia menunjukkan adanya kelemahan pada prosedur verifikasi dan pemutakhiran data penerima tunjangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Data kepegawaian — termasuk pemberhentian karena meninggal dunia — wajib segera diperbarui dalam sistem pembayaran agar tidak terjadi pembayaran ganda atau pembayaran kepada pihak yang sudah tidak berhak.

Meskipun kerugian telah disetorkan kembali, kejadian ini menegaskan perlunya peningkatan ketelitian, sinkronisasi data antar-sistem, dan pengendalian ganda sebelum pembayaran dilakukan, sehingga setiap rupiah anggaran pendidikan dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang berhak menerimanya.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri.