Wajar Tanpa Pengecualian, Namun Masih Ditemukan Kelemahan Pengendalian Intern

LPKAPNEWS.COM, KAMPAR — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan beserta peraturan terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Pemeriksaan mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Atas pemeriksaan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 19.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.

Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang bersifat material, BPK juga melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dirancang untuk menyatakan pendapat yang berdiri sendiri atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan, sehingga BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.

Meski opini laporan keuangan dinyatakan wajar tanpa pengecualian, BPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan anggaran, dengan dua temuan utama yang cukup signifikan:

Pertama, pelaksanaan pekerjaan pada belanja jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan teridentifikasinya potensi kelebihan pembayaran yang mencapai nilai Rp1.065.426.916,21.

Kedua, ditemukannya kekurangan volume pekerjaan pada 16 paket pekerjaan yang tercantum dalam belanja modal jalan, irigasi dan jaringan di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kekurangan volume tersebut berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp513.333.538,44. Selain itu, juga teridentifikasi adanya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang belum dipungut sebesar Rp9.086.816,74.

Berdasarkan temuan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kampar agar segera mengambil langkah-langkah perbaikan. Bupati diharapkan memerintahkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah terkait untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) guna memproses dan menagih kelebihan pembayaran atas belanja jasa konsultansi sebesar Rp1.034.240.796,77 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Sementara itu, potensi kelebihan pembayaran sisanya sebesar Rp31.186.119,44 agar diperhitungkan pada pembayaran pekerjaan selanjutnya.

Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan, BPK merekomendasikan agar kepala SKPD terkait segera menginstruksikan PPK untuk menagih kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp464.059.893,11, serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp49.273.645,33 pada pembayaran tahap selanjutnya. Tak kalah penting, denda keterlambatan sebesar Rp9.086.816,74 juga wajib dipungut dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK menegaskan bahwa seluruh langkah perbaikan tersebut diharapkan segera dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta menjamin kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan demi tercapainya pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kerugian keuangan.

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau