LPKAPNEWS.COM, KAMPAR — Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
beserta peraturan terkait lainnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
melaksanakan pemeriksaan menyeluruh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Kampar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pemeriksaan mencakup Neraca, Laporan Realisasi Anggaran,
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas,
Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Atas
pemeriksaan tersebut, BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian,
sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
19.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025.
Dalam rangka memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang bersifat material, BPK juga
melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern serta kepatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan
material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini
tidak dirancang untuk menyatakan pendapat yang berdiri sendiri atas efektivitas
sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan, sehingga BPK
tidak menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.
Meski opini laporan keuangan dinyatakan wajar tanpa
pengecualian, BPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern
serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan anggaran, dengan dua temuan utama yang cukup signifikan:
Pertama, pelaksanaan pekerjaan pada belanja jasa
konsultansi perencanaan dan pengawasan tidak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Hal ini mengakibatkan teridentifikasinya potensi kelebihan pembayaran
yang mencapai nilai Rp1.065.426.916,21.
Kedua, ditemukannya kekurangan volume pekerjaan pada 16
paket pekerjaan yang tercantum dalam belanja modal jalan, irigasi dan jaringan
di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kekurangan volume tersebut
berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp513.333.538,44. Selain
itu, juga teridentifikasi adanya denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang
belum dipungut sebesar Rp9.086.816,74.
Berdasarkan temuan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK
kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Kampar agar segera mengambil
langkah-langkah perbaikan. Bupati diharapkan memerintahkan kepada kepala satuan
kerja perangkat daerah terkait untuk menginstruksikan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) guna memproses dan menagih kelebihan pembayaran atas belanja jasa
konsultansi sebesar Rp1.034.240.796,77 sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkannya ke Kas Daerah. Sementara itu, potensi
kelebihan pembayaran sisanya sebesar Rp31.186.119,44 agar diperhitungkan pada
pembayaran pekerjaan selanjutnya.
Terkait temuan kekurangan volume pekerjaan, BPK
merekomendasikan agar kepala SKPD terkait segera menginstruksikan PPK untuk menagih
kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume sebesar Rp464.059.893,11, serta
memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp49.273.645,33 pada
pembayaran tahap selanjutnya. Tak kalah penting, denda keterlambatan sebesar Rp9.086.816,74
juga wajib dipungut dan disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK menegaskan bahwa seluruh langkah perbaikan tersebut
diharapkan segera dilaksanakan guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan
daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta menjamin kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan demi tercapainya pengelolaan keuangan
negara yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kerugian keuangan.
Sumber, BPK RI Perwakilan Riau
