LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau
Tahun Anggaran 2024, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor
25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan menghasilkan opini Wajar Dengan
Pengecualian.
Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan
pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak
dirancang khusus untuk menyatakan pendapat menyeluruh atas efektivitas sistem
pengendalian intern maupun kepatuhan secara menyeluruh, sehingga BPK tidak menyampaikan
pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.
Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan
sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang cukup mendasar, dengan pokok-pokok temuan sebagai
berikut:
POKOK TEMUAN PEMERIKSAAN
1. Anggaran Belum Terukur, Pengendalian Belanja dan Utang
Tidak Memadai
Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan daerah
secara terukur dan rasional. Pengendalian belanja serta pengelolaan utang yang
belum memadai menyebabkan ketidakmampuan menyelesaikan seluruh realisasi
belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya. Terdapat
kewajiban jangka pendek berupa Utang PFK sebesar Rp40.811.026.358,59 dan Utang
Belanja sebesar Rp1.765.826.973.930,05, yang membebani dan mengganggu
pelaksanaan program kegiatan pada tahun berikutnya.
2. Pengelolaan Kas Daerah Belum Memadai
Manajemen kas daerah belum berjalan optimal, sehingga
terjadi penggunaan dana PFK sebesar Rp39.227.698.862,00 yang berujung pada
tingginya Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SiKPA).
3. Ketekoran Kas di Sekretariat DPRD
Ditemukan adanya ketekoran kas pada lingkungan
Sekretariat DPRD yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.333.552.250,00.
4. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan
Penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan
dinas belum memenuhi aturan yang berlaku, sehingga terjadi kelebihan pembayaran
mencapai Rp16.988.409.776,00.
REKOMENDASI BPK KEPADA GUBERNUR RIAU
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK kemudian
merekomendasikan kepada Gubernur Riau agar memerintahkan para pejabat terkait
untuk mengambil langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:
Kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD):
Mengevaluasi APBD dengan menyusun perkiraan pendapatan
yang terukur dan rasional, serta menyesuaikan rencana belanja sesuai kemampuan
keuangan;
Memprioritaskan belanja wajib, menyusun rencana
penyelesaian kewajiban jangka pendek, dan melakukan rasionalisasi belanja;
Menganggarkan pembayaran belanja transfer DBH kepada
Pemerintah Kabupaten/Kota secara tertib dan tepat waktu.
Kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD):
Mengeluarkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPD) dan
Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan memperhatikan ketersediaan dana
secara ketat;
Melakukan rekonsiliasi kas dengan bank secara periodik
dan tertib;
Menetapkan mekanisme pemungutan dan penyetoran langsung
atas pajak dan iuran pihak ketiga.
Kepada Sekretariat DPRD:
Memproses ketekoran kas sebesar Rp3.333.552.250,00 sesuai
ketentuan administrasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan menyetorkannya ke Kas
Daerah.
Kepada Kepala BPKAD dan OPD Terkait:
Merevisi Peraturan Gubernur tentang pedoman perjalanan
dinas dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang
Standar Harga Satuan Regional;
Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas
sebesar Rp16.988.409.776,00 sesuai ketentuan administrasi TGR dan
menyetorkannya ke Kas Daerah.
BPK mengharapkan seluruh rekomendasi ini segera
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau guna memperbaiki sistem
pengelolaan keuangan, menutup potensi kerugian daerah, serta meningkatkan
kepatuhan terhadap peraturan demi tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang
transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Riau.
Sumber, BPK RI Perwakilan Riau
