Sumber foto Diskominfo Pekanbaru

LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024, yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 25.B/LHP/XVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan menghasilkan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK juga melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat menyeluruh atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan secara menyeluruh, sehingga BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.

Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang cukup mendasar, dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:

POKOK TEMUAN PEMERIKSAAN

1. Anggaran Belum Terukur, Pengendalian Belanja dan Utang Tidak Memadai

Pemprov Riau belum menyusun anggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional. Pengendalian belanja serta pengelolaan utang yang belum memadai menyebabkan ketidakmampuan menyelesaikan seluruh realisasi belanja tahun berjalan dan kewajiban jangka pendek tahun sebelumnya. Terdapat kewajiban jangka pendek berupa Utang PFK sebesar Rp40.811.026.358,59 dan Utang Belanja sebesar Rp1.765.826.973.930,05, yang membebani dan mengganggu pelaksanaan program kegiatan pada tahun berikutnya.

2. Pengelolaan Kas Daerah Belum Memadai

Manajemen kas daerah belum berjalan optimal, sehingga terjadi penggunaan dana PFK sebesar Rp39.227.698.862,00 yang berujung pada tingginya Sisa Kurang Perhitungan Anggaran (SiKPA).

3. Ketekoran Kas di Sekretariat DPRD

Ditemukan adanya ketekoran kas pada lingkungan Sekretariat DPRD yang mengindikasikan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp3.333.552.250,00.

4. Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Ketentuan

Penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum memenuhi aturan yang berlaku, sehingga terjadi kelebihan pembayaran mencapai Rp16.988.409.776,00.

REKOMENDASI BPK KEPADA GUBERNUR RIAU

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Riau agar memerintahkan para pejabat terkait untuk mengambil langkah-langkah perbaikan sebagai berikut:

Kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD):

Mengevaluasi APBD dengan menyusun perkiraan pendapatan yang terukur dan rasional, serta menyesuaikan rencana belanja sesuai kemampuan keuangan;

Memprioritaskan belanja wajib, menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek, dan melakukan rasionalisasi belanja;

Menganggarkan pembayaran belanja transfer DBH kepada Pemerintah Kabupaten/Kota secara tertib dan tepat waktu.

Kepada Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD):

Mengeluarkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dengan memperhatikan ketersediaan dana secara ketat;

Melakukan rekonsiliasi kas dengan bank secara periodik dan tertib;

Menetapkan mekanisme pemungutan dan penyetoran langsung atas pajak dan iuran pihak ketiga.

Kepada Sekretariat DPRD:

Memproses ketekoran kas sebesar Rp3.333.552.250,00 sesuai ketentuan administrasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

Kepada Kepala BPKAD dan OPD Terkait:

Merevisi Peraturan Gubernur tentang pedoman perjalanan dinas dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;

Memproses kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp16.988.409.776,00 sesuai ketentuan administrasi TGR dan menyetorkannya ke Kas Daerah.

BPK mengharapkan seluruh rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Riau guna memperbaiki sistem pengelolaan keuangan, menutup potensi kerugian daerah, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan demi tercapainya pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi masyarakat Riau.

Sumber, BPK RI Perwakilan Riau