LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 bertanggal 26 Mei 2025, yang memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas laporan keuangan tersebut.

Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31 Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Sebagai bagian dari pemeriksaan guna memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK juga melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan secara menyeluruh, sehingga BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.

Meski demikian, BPK menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, dengan tiga pokok temuan utama:

Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja barang senilai Rp108.995.524.000,00. Hal ini mengakibatkan pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi belanja yang disajikan dalam Laporan Keuangan sebesar nilai yang sama.

Kedua, belanja makanan dan minuman pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Dari temuan ini muncul beberapa kerugian potensial, antara lain: kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.354.430.427,67; kelebihan pembayaran atas realisasi belanja yang tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86; kelebihan pembayaran atas dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah sebesar Rp10.967.734.418,75; serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp2.063.022.305,36.

Ketiga, pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan tidak berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.486.774.600,00. Hal ini menyebabkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2024 tidak mencerminkan kondisi senyatanya, menimbulkan potensi kerugian daerah karena belum dapat dipastikan keberadaan maupun pihak yang menguasai uang kas tersebut, serta membuat Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan kesempatan memanfaatkan dana tersebut untuk menambah likuiditas keuangan daerah.

Berdasarkan seluruh temuan tersebut, BPK kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera memerintahkan langkah-langkah penindaklanjuti sebagai berikut:

Inspektorat agar melakukan reviu menyeluruh atas dokumen bukti pertanggungjawaban pada Dinas PUPR, yang mencakup belanja barang sebesar Rp44.691.985.384,00, utang belanja sebesar Rp64.303.538.616,00, serta persediaan sebesar Rp108.995.524.000,00.

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar memproses sesuai ketentuan yang berlaku atas kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan, kelebihan pembayaran yang tidak sesuai nilai riil, serta kelebihan pembayaran atas dokumen yang tidak sah sebagaimana temuan di Sekretariat Daerah.

Sekretaris Daerah agar segera memproses penyetoran kekurangan kas sebesar Rp7.486.774.600,00 ke rekening Kas Daerah.

BPK berharap seluruh rekomendasi ini segera ditindaklanjuti agar kelemahan pengelolaan keuangan dapat diperbaiki, kerugian dan potensi kerugian dapat dipulihkan, serta pengelolaan keuangan Kota Pekanbaru ke depannya lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: BPK RI Perwakilan Riau