LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU — Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK RI) telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru untuk Tahun Anggaran 2024.
Pemeriksaan dilakukan merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil pemeriksaan
tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025
bertanggal 26 Mei 2025, yang memberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian atas
laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan yang diperiksa meliputi Neraca per 31
Desember 2024, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran
Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta
Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Sebagai bagian dari pemeriksaan guna memperoleh keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK juga melakukan
pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material
terhadap laporan keuangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak
dirancang khusus untuk menyatakan pendapat terpisah atas efektivitas sistem
pengendalian intern maupun kepatuhan secara menyeluruh, sehingga BPK tidak
menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut.
Meski demikian, BPK menemukan sejumlah kelemahan
pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024, dengan
tiga pokok temuan utama:
Pertama, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja barang senilai Rp108.995.524.000,00.
Hal ini mengakibatkan pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi belanja
yang disajikan dalam Laporan Keuangan sebesar nilai yang sama.
Kedua, belanja makanan dan minuman pada Sekretariat
Daerah tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Dari temuan ini muncul beberapa
kerugian potensial, antara lain: kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak
dilaksanakan sebesar Rp1.354.430.427,67; kelebihan pembayaran atas realisasi
belanja yang tidak sesuai dengan nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86;
kelebihan pembayaran atas dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah sebesar Rp10.967.734.418,75;
serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak dapat diyakini kebenarannya
sebesar Rp2.063.022.305,36.
Ketiga, pencairan Dana Tambahan Uang Persediaan tidak
berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan belum
dipertanggungjawabkan sebesar Rp7.486.774.600,00. Hal ini menyebabkan saldo Kas
di Bendahara Pengeluaran pada Neraca per 31 Desember 2024 tidak mencerminkan
kondisi senyatanya, menimbulkan potensi kerugian daerah karena belum dapat
dipastikan keberadaan maupun pihak yang menguasai uang kas tersebut, serta
membuat Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan kesempatan memanfaatkan dana
tersebut untuk menambah likuiditas keuangan daerah.
Berdasarkan seluruh temuan tersebut, BPK kemudian
menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Pekanbaru agar segera memerintahkan
langkah-langkah penindaklanjuti sebagai berikut:
Inspektorat agar melakukan reviu menyeluruh atas dokumen
bukti pertanggungjawaban pada Dinas PUPR, yang mencakup belanja barang sebesar
Rp44.691.985.384,00, utang belanja sebesar Rp64.303.538.616,00, serta
persediaan sebesar Rp108.995.524.000,00.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD)
dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) agar memproses sesuai ketentuan
yang berlaku atas kelebihan pembayaran pekerjaan yang tidak dilaksanakan,
kelebihan pembayaran yang tidak sesuai nilai riil, serta kelebihan pembayaran
atas dokumen yang tidak sah sebagaimana temuan di Sekretariat Daerah.
Sekretaris Daerah agar segera memproses penyetoran
kekurangan kas sebesar Rp7.486.774.600,00 ke rekening Kas Daerah.
BPK berharap seluruh rekomendasi ini segera ditindaklanjuti
agar kelemahan pengelolaan keuangan dapat diperbaiki, kerugian dan potensi
kerugian dapat dipulihkan, serta pengelolaan keuangan Kota Pekanbaru ke
depannya lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Sumber: BPK RI Perwakilan Riau
