LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan yang merujuk pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 bertanggal 26 Mei 2025.

Secara umum, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun 2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan laporan keuangan bebas dari kesalahan material, BPK juga melakukan pengujian efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dirancang untuk menyampaikan pendapat terpisah atas kedua hal tersebut, sehingga BPK tidak menyampaikan pendapat terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan secara keseluruhan.

Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada dua pokok temuan utama yang disampaikan:

Pertama, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) belum disusun secara terukur dan rasional. Hal ini antara lain menyebabkan timbulnya Utang Belanja yang mencapai Rp338.410.092.218,37, yang menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya — angka tersebut diperhitungkan setelah mempertimbangkan ketersediaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara Pengeluaran, dan saldo TDF.

Kedua, pengelolaan kas di lingkungan Pemerintah Kota Dumai belum tertib. Salah satu dampaknya adalah dana yang telah ditetapkan penggunaannya (dana terikat/earmark) berisiko tidak dapat dipulihkan kembali.

Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK kemudian menyampaikan rekomendasi langsung kepada Wali Kota Dumai agar segera melakukan perbaikan. Rekomendasi utama meliputi:

Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan berpegang pada kemampuan riil pendapatan daerah yang rasional, serta mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah agar segera memulihkan dana terikat sebesar Rp33.178.960.609,19 dan menjamin penggunaannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya temuan dan rekomendasi ini, BPK berharap Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut agar pengelolaan keuangan daerah ke depannya lebih tertib, terukur, bebas dari beban utang yang tidak perlu, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: BPK RI Perwakilan Riau