LPKAPNEWS.COM, DUMAI — Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau telah merilis hasil pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan yang merujuk pada
UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, tertuang dalam
Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 22.A/LHP/XVIII.PEK/05/2025 bertanggal 26 Mei
2025.
Secara umum, Laporan Keuangan Pemerintah Kota Dumai Tahun
2024 memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penekanan Suatu
Hal. Namun dalam pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan laporan keuangan
bebas dari kesalahan material, BPK juga melakukan pengujian efektivitas sistem
pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Perlu
ditegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dirancang untuk menyampaikan pendapat
terpisah atas kedua hal tersebut, sehingga BPK tidak menyampaikan pendapat
terpisah atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan secara
keseluruhan.
Meski demikian, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan
pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan. Ada dua pokok temuan utama yang disampaikan:
Pertama, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) belum disusun secara terukur dan rasional. Hal ini antara lain
menyebabkan timbulnya Utang Belanja yang mencapai Rp338.410.092.218,37, yang
menjadi beban pada tahun anggaran berikutnya — angka tersebut diperhitungkan
setelah mempertimbangkan ketersediaan Kas di Kas Daerah, Kas di Bendahara
Pengeluaran, dan saldo TDF.
Kedua, pengelolaan kas di lingkungan Pemerintah Kota
Dumai belum tertib. Salah satu dampaknya adalah dana yang telah ditetapkan
penggunaannya (dana terikat/earmark) berisiko tidak dapat dipulihkan kembali.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK kemudian
menyampaikan rekomendasi langsung kepada Wali Kota Dumai agar segera melakukan
perbaikan. Rekomendasi utama meliputi:
Memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran
Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyusun dan mengusulkan rancangan APBD dengan
berpegang pada kemampuan riil pendapatan daerah yang rasional, serta
mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah agar segera memulihkan dana terikat
sebesar Rp33.178.960.609,19 dan menjamin penggunaannya sesuai dengan peruntukan
yang telah ditetapkan.
Dengan adanya temuan dan rekomendasi ini, BPK berharap
Pemerintah Kota Dumai segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut agar
pengelolaan keuangan daerah ke depannya lebih tertib, terukur, bebas dari beban
utang yang tidak perlu, dan sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: BPK RI Perwakilan Riau
