LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU
– Badan Pemeriksa Keuangan menyalakan lampu merah atas pengelolaan keuangan
Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan
atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Neraca, Laporan
Realisasi Anggaran hingga Laporan Perubahan Ekuitas per tanggal 31 Desember
2024, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengeluarkan opini Wajar Dengan
Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26.A/LHPIXVIII.PEK/05/2025
tanggal 26 Mei 2025, 18-8-2026.
Pemeriksaan ini
dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan perundang-undangan
terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material, namun hasilnya menunjukkan adanya
sejumlah temuan signifikan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Tiga Temuan Utama
Pemeriksaan
Dari hasil
pemeriksaan, BPK mengidentifikasi tiga pokok permasalahan utama yang menjadi
sorotan:
Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat menyampaikan bukti
pertanggungjawaban belanja barang senilai Rp108.995.524.000,00. Kondisi ini
menyebabkan pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi belanja yang
tercantum dalam laporan keuangan pada nilai yang sama. Akibatnya, keakuratan
data belanja di bagian ini tidak dapat dipastikan sepenuhnya.
Sekretariat Daerah
terindikasi adanya ketidakcocokan data belanja makanan dan minuman dengan
kondisi nyata. Temuan ini melahirkan berbagai kerugian dan ketidakwajaran,
antara lain:
Kelebihan
pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.354.430.427,67
Kelebihan
pembayaran karena realisasi belanja tidak sesuai nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86
Kelebihan
pembayaran berbasis dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah sebesar Rp10.967.734.418,75
Serta Surat
Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang kebenarannya tidak dapat diyakini
sebesar Rp2.063.022.305,36
Pencairan Dana
Tambahan Uang (TU) senilai Rp7.486.774.600,00 tidak berada dalam penguasaan
Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan belum diajukan
pertanggungjawabannya. Hal ini menyebabkan saldo kas yang tercatat di Neraca
per 31 Desember 2024 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu,
terdapat potensi kerugian daerah karena keberadaan dana tersebut belum dapat
dipastikan, serta Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan kesempatan untuk
memanfaatkan dana tersebut guna meningkatkan likuiditas keuangan daerah.
Rekomendasi BPK
kepada Pemerintah Kota Pekanbaru
Merespons temuan
tersebut, BPK memberikan serangkaian rekomendasi kepada Wali Kota Pekanbaru
untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:
Memerintahkan
Inspektorat untuk melakukan reviu mendalam terhadap dokumen bukti
pertanggungjawaban di Dinas PUPR yang mencakup Belanja Barang, Utang Belanja,
dan Persediaan dengan total nilai pengecekan mencapai Rp108.995.524.000,00.
Meminta Majelis
Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian
Daerah (TPKD) untuk memproses lebih lanjut permasalahan kelebihan pembayaran
sesuai ketentuan yang berlaku.
Memerintahkan
Sekretaris Daerah agar segera menatausahakan penyetoran dana TU senilai Rp7.486.774.600,00
ke dalam Kas Daerah.
BPK menegaskan
bahwa pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat resmi atas
efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan peraturan, namun temuan
yang teridentifikasi menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota
Pekanbaru dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan mencegah kerugian negara di
masa mendatang.
Sumber: BPK RI
Perwakilan Provinsi Riau
