LPKAPNEWS.COM, PEKANBARU – Badan Pemeriksa Keuangan menyalakan lampu merah atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran hingga Laporan Perubahan Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024, BPK RI Perwakilan Provinsi Riau mengeluarkan opini Wajar Dengan Pengecualian melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 26.A/LHPIXVIII.PEK/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, 18-8-2026.

Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memperoleh keyakinan bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, namun hasilnya menunjukkan adanya sejumlah temuan signifikan terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Tiga Temuan Utama Pemeriksaan

Dari hasil pemeriksaan, BPK mengidentifikasi tiga pokok permasalahan utama yang menjadi sorotan:

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dapat menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja barang senilai Rp108.995.524.000,00. Kondisi ini menyebabkan pembatasan lingkup pemeriksaan atas realisasi belanja yang tercantum dalam laporan keuangan pada nilai yang sama. Akibatnya, keakuratan data belanja di bagian ini tidak dapat dipastikan sepenuhnya.

Sekretariat Daerah terindikasi adanya ketidakcocokan data belanja makanan dan minuman dengan kondisi nyata. Temuan ini melahirkan berbagai kerugian dan ketidakwajaran, antara lain:

Kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan sebesar Rp1.354.430.427,67

Kelebihan pembayaran karena realisasi belanja tidak sesuai nilai riil pekerjaan sebesar Rp189.092.567,86

Kelebihan pembayaran berbasis dokumen pertanggungjawaban yang tidak sah sebesar Rp10.967.734.418,75

Serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan (SPJ) yang kebenarannya tidak dapat diyakini sebesar Rp2.063.022.305,36

Pencairan Dana Tambahan Uang (TU) senilai Rp7.486.774.600,00 tidak berada dalam penguasaan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah dan belum diajukan pertanggungjawabannya. Hal ini menyebabkan saldo kas yang tercatat di Neraca per 31 Desember 2024 tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Selain itu, terdapat potensi kerugian daerah karena keberadaan dana tersebut belum dapat dipastikan, serta Pemerintah Kota Pekanbaru kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana tersebut guna meningkatkan likuiditas keuangan daerah.

Rekomendasi BPK kepada Pemerintah Kota Pekanbaru

Merespons temuan tersebut, BPK memberikan serangkaian rekomendasi kepada Wali Kota Pekanbaru untuk segera ditindaklanjuti, antara lain:

Memerintahkan Inspektorat untuk melakukan reviu mendalam terhadap dokumen bukti pertanggungjawaban di Dinas PUPR yang mencakup Belanja Barang, Utang Belanja, dan Persediaan dengan total nilai pengecekan mencapai Rp108.995.524.000,00.

Meminta Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses lebih lanjut permasalahan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Memerintahkan Sekretaris Daerah agar segera menatausahakan penyetoran dana TU senilai Rp7.486.774.600,00 ke dalam Kas Daerah.

BPK menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak dimaksudkan untuk memberikan pendapat resmi atas efektivitas sistem pengendalian intern maupun kepatuhan peraturan, namun temuan yang teridentifikasi menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam memperbaiki tata kelola keuangan dan mencegah kerugian negara di masa mendatang.

Sumber: BPK RI Perwakilan Provinsi Riau