LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan
penganggaran dan realisasi Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat pada Tahun
Anggaran 2024 sebesar Rp8.367.346.968,00 tidak disesuaikan dengan kemampuan
keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengeluaran tersebut tergolong hibah
yang sifatnya tidak wajib, namun tetap direalisasikan meski kondisi keuangan
daerah justru mengalami tekanan berat, 18-8-2026.
Berdasarkan laporan pemeriksaan, Pemerintah Kota
Tanjungpinang menganggarkan Belanja Hibah secara keseluruhan pada TA 2024
sebesar Rp40.764.107.780,00 dan merealisasikannya sebesar Rp36.611.795.475,00
atau mencapai 89,81 persen dari anggaran.
Salah satu temuan paling menonjol terjadi pada pos
Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat, yang tercatat melonjak sangat signifikan
— naik 316,27 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya (2023). Sementara
itu, pos belanja hibah lain seperti kepada lembaga kemasyarakatan, Bantuan
Operasional Sekolah, dan Bantuan Keuangan Partai Politik hanya mengalami
kenaikan yang wajar berkisar antara 4,76 hingga 14,27 persen.
Beban Keuangan yang Membengkak
Kenaikan belanja hibah tidak wajib tersebut berlangsung
di tengah kondisi keuangan daerah yang justru semakin sulit. Data Neraca per 31
Desember 2023 dan 2024 menunjukkan:
Utang Belanja daerah melonjak dari Rp32,05 miliar menjadi
Rp70,99 miliar;
Kekurangan pendanaan pada TA 2024 mencapai Rp62,65 miliar.
Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang
dalam posisi sulit: tidak mampu menyelesaikan seluruh belanja dan kewajiban
jangka pendek tahun berjalan, serta menimbulkan beban kewajiban jangka pendek
sebesar Rp68,69 miliar yang akan membebani dan mengganggu pelaksanaan program
pada tahun-tahun berikutnya.
Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah
BPK menilai penganggaran dan realisasi belanja hibah
tersebut tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta bertentangan
dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 — menyatakan bahwa
belanja hibah hanya dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah
memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib;
UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara —
mewajibkan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan
kemampuan pendapatan daerah;
PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah — menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus sesuai dengan kepastian
tersedianya dana;
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2024 —
mengatur bahwa penyediaan dana harus mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas
Umum Daerah.
Akar Masalah dan Rekomendasi BPK
BPK menilai ketidaktertiban ini terjadi karena:
Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah
Daerah (TAPD) tidak cermat dalam mengevaluasi APBD dan menyesuaikan belanja
sesuai kemampuan pendapatan;
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa memerhatikan ketersediaan dana;
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPPRD) menetapkan target pendapatan asli daerah tanpa perhitungan yang
rasional dan memadai.
Ketiga pejabat terkait telah menyatakan sependapat dengan
temuan BPK dan bersedia menindaklanjuti. BPK pun merekomendasikan kepada Wali
Kota Tanjungpinang agar memerintahkan:
Sekretaris Daerah: menyusun rencana penyelesaian
kewajiban jangka pendek serta melakukan rasionalisasi dan evaluasi APBD Tahun
2025 agar sesuai dengan kemampuan keuangan;
Kepala BPPRD: menyusun kajian potensi pendapatan yang
terukur serta strategi pencapaiannya;
Kepala BPKAD: menerbitkan penyediaan dana dengan
senantiasa berpedoman pada ketersediaan dana di Kas Daerah.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri
