BPK Perwakilan Kepri Temukan Pelanggaran Aturan Penganggaran di Pemerintah Kota Tanjungpinang

LPKAPNEWS.COM, TANJUNGPINANG — Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan penganggaran dan realisasi Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat pada Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp8.367.346.968,00 tidak disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pengeluaran tersebut tergolong hibah yang sifatnya tidak wajib, namun tetap direalisasikan meski kondisi keuangan daerah justru mengalami tekanan berat, 18-8-2026.

Berdasarkan laporan pemeriksaan, Pemerintah Kota Tanjungpinang menganggarkan Belanja Hibah secara keseluruhan pada TA 2024 sebesar Rp40.764.107.780,00 dan merealisasikannya sebesar Rp36.611.795.475,00 atau mencapai 89,81 persen dari anggaran.

Salah satu temuan paling menonjol terjadi pada pos Belanja Hibah kepada Pemerintah Pusat, yang tercatat melonjak sangat signifikan — naik 316,27 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya (2023). Sementara itu, pos belanja hibah lain seperti kepada lembaga kemasyarakatan, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Keuangan Partai Politik hanya mengalami kenaikan yang wajar berkisar antara 4,76 hingga 14,27 persen.

Beban Keuangan yang Membengkak

Kenaikan belanja hibah tidak wajib tersebut berlangsung di tengah kondisi keuangan daerah yang justru semakin sulit. Data Neraca per 31 Desember 2023 dan 2024 menunjukkan:

Utang Belanja daerah melonjak dari Rp32,05 miliar menjadi Rp70,99 miliar;

Kekurangan pendanaan pada TA 2024 mencapai Rp62,65 miliar.

Kondisi ini menempatkan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam posisi sulit: tidak mampu menyelesaikan seluruh belanja dan kewajiban jangka pendek tahun berjalan, serta menimbulkan beban kewajiban jangka pendek sebesar Rp68,69 miliar yang akan membebani dan mengganggu pelaksanaan program pada tahun-tahun berikutnya.

Melanggar Aturan Pengelolaan Keuangan Daerah

BPK menilai penganggaran dan realisasi belanja hibah tersebut tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, serta bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 — menyatakan bahwa belanja hibah hanya dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib;

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara — mewajibkan APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah;

PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah — menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana;

Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 23 Tahun 2024 — mengatur bahwa penyediaan dana harus mempertimbangkan ketersediaan dana di Kas Umum Daerah.

Akar Masalah dan Rekomendasi BPK

BPK menilai ketidaktertiban ini terjadi karena:

Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam mengevaluasi APBD dan menyesuaikan belanja sesuai kemampuan pendapatan;

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) tanpa memerhatikan ketersediaan dana;

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPRD) menetapkan target pendapatan asli daerah tanpa perhitungan yang rasional dan memadai.

Ketiga pejabat terkait telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan bersedia menindaklanjuti. BPK pun merekomendasikan kepada Wali Kota Tanjungpinang agar memerintahkan:

Sekretaris Daerah: menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta melakukan rasionalisasi dan evaluasi APBD Tahun 2025 agar sesuai dengan kemampuan keuangan;

Kepala BPPRD: menyusun kajian potensi pendapatan yang terukur serta strategi pencapaiannya;

Kepala BPKAD: menerbitkan penyediaan dana dengan senantiasa berpedoman pada ketersediaan dana di Kas Daerah.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri