KPK RI periksa sejumlah Direksi perusahaan terkait Dugaan Korupsi Sertifikat K3 di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker)

LPKAPNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini Selasa tanggal 13  Mei 2026, KPK melakukan pemanggilan terhadap NOV (Dir. PT KGBS), EKB (Dirut PT KGBS), MAA (Dir. TT), HAF (Komisaris PT TT), MAS (Dir. SIMB), MBP (Pegawai PT SIMB) untuk diminta Keterangannya sebagai Saksi untuk Tersangka CFH, HR, dan SMS sehubungan dengan dugaan TPK Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri terkait dengan Proses Pembinaan, Pelatihan dan Penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Penerimaan Lainnya.

Dari saksi-saksi yang dipanggil tersebut NOV, EKB, MAA, HAF, dan MAS hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangannya di Polresta Barelang Kota Batam, sedangkan sedangkan saksi MBP tidak hadir.

Penyidik menggali keterangan para saksi terkait dengan permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan Sertifkat K3.

Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut.

Penyidik berhasil mengungkap dari tiga Perusahaan PT KGBS, PT TT dan PT SIMB sudah memberikan uang kepada Oknum Pegawai/Pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai Miliaran Rupiah dalam kurun waktu 2019 s.d. 2025.

Sumber, Mardy