LPKAPNEWS.COM, TANJUNG PINANG - Pada hari ini Senin tanggal 9 Maret 2026, sebagaimana persidangan perkaraTindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Ton dengan ini dilanjutkan dengan sisa 3 terdakwa dengan agenda putusan pidana, perkara ini sebelumnya penanganannya dilakukan penuntutan secara terpisah yaitu atas nama LEO CHANDRA SAMOSIR, terdakwa RICHARD HALOMOAN TAMBUNAN dan terdakwa HASIHOLAN SAMOSIR;
- Majelis Hakim dalam membaca putusannya dengan pertimbangan sama halnya dengan terdakwa sebelumnya yang telah di bacakan putusannya yaitu atas nama terdakwa FANDI, terdakwa TEERAPONG LEKPRADUB (WNA) dan terdakwa WEERAPAT PHONGWAN alias Mr. PONG (WNA), sehingga total dari seluruh terdakwa yang berjumlah6(enam)orang hal ini masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bermufakat melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabuberatnya melebihi 5 (lima) gram melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU35Tahun2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Primair penuntut umum;
- Terhadap amar putusan yang dibacakan hari ini masing-masing terdakwa dipidanadengan pidana penjara yaitu terdakwa LEO CHANDRA selama 15 (lima belas) tahun, terdakwa RICHARD HALOMOAN selama SEUMUR HIDUP dan terdakwa HASIHOLAN selama SEUMUR HIDUP;
-
Hingga saat ini seluruh terdakwa dalam perkara tersebut yang berjumlah 6
Terdakwa telah di putus oleh Majelis hakim pada tingkat pertama, dengan ini kami
dari Penuntut Umum sangat menghormati atas putusan Majelis Hakim perkara a quo,
sehingga atas putusan ketiga perkara yang di bacakan hari ini penuntut menyatakan
pikir-pikir, diketahui dari Surat tuntutan yang dibacakan oleh Penuntut
umum sebelumnya terhadap perkara ketiga terdakwa dimaksud yaitu dengan pidana
Mati, dan akan mengambil sikap setelah menerima seluruhnya salinan putusan dari
Pengadilan Negeri Batam sebagaimana diatur dalam pasal 277 ayat (2) KUHAP (UU No
20 Th 2025).
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri

