LPAKPNEWS.OM, BINTAN – Komitmen Polres Bintan dalam menjaga situasi kondusif dan memberantas penyakit masyarakat (pekat) kembali membuahkan hasil. Melalui jajaran Polsek Gunung Kijang, pihak Kepolisian berhasil mengamankan dua orang pria yang nekat melakukan percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI) di kawasan Galang Batang, Minggu (22/02/2026).
Penangkapan kedua pelaku, yang diketahui berinisial S (42) dan AM (21), merupakan bagian dari rangkaian intensif Operasi Liong Seligi 2026. Operasi ini memang difokuskan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminalitas dan penyakit masyarakat yang meresahkan serta merugikan pelaku usaha maupun warga di wilayah hukum Polres Bintan.
Kasihumas Polres Bintan AKP Bako menyampaikan Kejadian bermula saat kedua pelaku menjalankan aksinya pada Sabtu dini hari (21/02) sekira pukul 01.00 WIB. Mereka mencoba memotong kabel tembaga aktif yang mengalir ke area filtrasi limbah PT. BAI. Namun, niat jahat tersebut berakhir "setruman" bagi rencana mereka sendiri.
Saat mencoba memotong kabel tegangan tinggi, terjadi hubungan arus pendek (korsleting) yang menimbulkan percikan api dan kebakaran kecil di lokasi. Panik melihat api, kedua pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan peralatan "tempur" mereka di TKP, termasuk sebuah handphone merk OPPO milik salah satu pelaku.
Berkat koordinasi sigap antara tim pengamanan internal (Security) PT. BAI dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang, jejak pelaku berhasil teridentifikasi. Tak butuh waktu lama, kedua pria tersebut berhasil diamankan beserta barang bukti berupa gunting besi besar (pemotong beton), pisau cutter, dan gergaji besi.
"Benar, saat ini kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Polsek Gunung Kijang untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya telah mengakui bahwa peralatan yang tertinggal di lokasi adalah milik mereka yang sedianya digunakan untuk mencuri kabel tembaga," ujar AKP Bako.
Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan di Bintan. Polres Bintan menekankan bahwa Operasi Liong Seligi 2026 dilaksanakan hadir untuk memastikan objek vital nasional seperti PT. BAI dan lainnya serta lingkungan masyarakat tetap aman dari aksi-aksi premanisme maupun pencurian yang merugikan,
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 17 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 477 ayat (1) terkait percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tetap tegas guna memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan." Tutupnya.
Humas Polres Bintan