LPKAPNEWS.COM - Alhamdulillah. Matur nuwun sanget, terima kasih atas kesempatan ngaji ini. Insya Allah membawa manfaat untuk semua. Ijin melanjutkan yaaa Mass.
Implikasi Fikih Perluasan Idrฤk
Jk idrฤk diperluas hingga lepas dari pengalaman manusia mukallaf, maka implikasi fikihnya sangat besar dan tidak netral.
Pergeseran dari แธฅukm li-l-mukallaf ke แธฅukm li-l-waqi'. Syariat pada asalnya adalah:
ุฎุทุงุจ ุงููู ุงูู
ุชุนูู ุจุฃูุนุงู ุงูู
ููููู
"Khithab Allah yang terkait dengan perbuatan mukallaf." Jk idrฤk ditarik keluar dari pengalaman mukallaf, hukum tdk lagi menunggu keterjangkauan manusia, tetapi mengikuti realitas kosmik murni. Akibatnya syariat bergeser dr antropologis ke kosmologis. Manusia mjd objek kalender, bukan subjek waktu ibadah. Ini pergeseran paradigma, bukan sekadar teknis hisab.
Ada preseden berbahaya jk hisab global non-eksperiensial sah mengikat hukum sbb: a. Mengapa waktu Subuh harus menunggu fajar lokal? b. Mengapa wukuf Arafah harus mengikuti siang Arafah, bukan "hari kosmik"? Mk scr konsisten semua ibadah waktu harus ditarik ke fenomena global. Lokalitas mukallaf menjadi irrelevan. Ini merusak konsistensi ushul, karena tidak ada ibadah waktu lain yang diikat pd fakta global non-eksperiensial.
Runtuhnya Kaidah al-Ta'alluq bi Imkฤn al-Idrฤk
Kaidah:
ุงูุชุนูู ูุง ูููู ุฅูุง ุจุฅู
ูุงู ุงูุฅุฏุฑุงู
"Pengikatan hukum hanya sah pada sesuatu yang mungkin diindera." Jika idrฤk didefinisikan sebagai data, model, hasil komputasi — mk Mukallaf tdk lg mjd syarat normatif. Cukup ada pakar yang tahu. Ini menggeser dr syahฤdah mukallaf ke otoritas epistemik elite. Secara sosial-fikih, ini sangat problematik.
Dehumanisasi Waktu Ibadah
Dalam Islam waktu ibadah bukan sekadar koordinat. Tp pengalaman spiritual kolektif. Puasa dimulai saat malam hadir, saat org merasakan pergantian hari. Jk kalender mendahului pengalaman malam belum dirasakan tapi hukum sudah mengikat. Implikasinya Ibadah kehilangan dimensi lived experience. Wkt menjadi administratif, bukan eksistensial.
Ini bertentangan dengan maqashid peribadatan ู
ูุงุตุฏ ุงูุชุนุจุฏ.
Marginalisasi Kaidah แธคukm al-แธคฤkim Yarfa' al-Khilฤf
Dalam wilayah ijtihadi, hakim/otoritas mengikat komunitasnya. Jk idrฤk global non-eksperiensial dipakai otoritas lokal kehilangan ruang ijtihad. Kalender menjadi self-legitimating system. Akibatnya negara / qadhi tidak lagi mengangkat khilaf. Tp sekadar mengeksekusi tabel. Ini melemahkan struktur fikih siyasah, bukan menguatkan.
Hilangnya Prinsip Raf' al-แธคaraj
Syariat datang untuk:
ุฑูุน ุงูุญุฑุฌ ุนู ุงููุงุณ
Jika hukum bisa jatuh saat hilal mustahil terlihat, saat malam belum hadir bagi mukallaf maka beban epistemik meningkat, ketergantungan pada otoritas teknis absolut. Ini berlawanan dengan:
ุงูุฏูู ูุณุฑ
— agama itu mudah.
Kesimpulan
Kesimpulan tegas. Perluasan idrฤk yang lepas dr pengalaman mukallaf: a. akan menggeser orientasi syariat dari manusia ke kosmos, b. Membuka preseden destruktif bagi seluruh ibadah waktu, c. Melemahkan kaidah ta'alluq, raf' al-haraj, dan hukm al-hakim, d. Mengubah ibadah dari pengalaman hidup menjadi administrasi ilmiah. Mungkin benar secara astronomi tapi rapuh secara ushul normatif.
Sy tdk menolak hisab, melainkan penolakan menjadikan hisab sebagai idrฤk normatif final. Formulasi yang selamat ushul: Hisab adl taแธฅqฤซq al-imkฤn, Pengalaman malam mukallaf adl tanjฤซz al-แธฅukm. Tanpa itu, syariat tetap sahih secara data, tetapi kehilangan ruh mukallaf-nya. Wallahu a'lam.
⁂
Catatan Tambahan: Penangguhan แธคukmil-แธคฤkim Yarfa'ul Khilฤf
Nyuwun sewu, mohon maaf Mas Ismail. Mohon ijin menambahkan respon. Krn saya agak "merinding" ktk menyadari satu hal terkait KHGT ini dan sikap MU sebelumnya.
Ketika suatu masalah masih zhannฤซ, msh debatable, belum qath'ฤซ secara nash maupun sains, tetapi satu kelompok dengan sadar & sistematis menangguhkan prinsip แธฅukmil-แธฅฤkim yarfa'ul khilฤf. Ini bukan sekadar "berbeda pendapat". Ini adl pilihan sikap epistemik & politik keagamaan.
แธคukmil-แธฅฤkim yarfa'ul khilฤf bukan kaidah kecil. Ini penting ditegaskan bhw kaidah แธฅukmil-แธฅฤkim yarfa'ul khilฤf bukan: a. alat rezim, b. bukan fiqh feodal, c. bukan pembungkam ijtihad. Tp adalah mekanisme darurat syar'i untuk: a. mencegah chaos, b. menjaga maqฤแนฃid al-jamฤ'ah, c. memastikan ibadah kolektif tetap hidup.
Ulama klasik sangat sadar bhw tidak semua khilaf bisa ditunggu selesai secara ilmiah. Jk semua menunggu kebenaran final: a. tidak akan ada awal Ramadhan, b. tidak ada hari raya bersama, c. tidak ada stabilitas ibadah sosial.
Inti Masalah: Kombinasi Tiga Hal
Slm diskusi ini sy mengamati bhw masalahnya bukan pada: a. penggunaan hisab, b. keberanian ijtihad, atau c. kritik terhadap rukyat.
Masalahnya ada pada kombinasi tiga hal: a. Mengakui masalah masih zhannฤซ. KHGT sendiri diakui masih ijtihadi, masih debatable, masih terbuka koreksi. b. Tapi menangguhkan แธฅukmil-แธฅฤkim. Artinya: "Selama belum sesuai ijtihad kami, keputusan bersama belum mengikat."
Ini bukan posisi netral. Ini adalah klaim otoritas epistemik yang melampaui negara, tanpa mekanisme ijmฤ'. c. Padahal menyentuh ibadah jamฤ'iyyah. Puasa & Idul Fitri bukan shalat sunnah pribadi. Ada ruang publik, solidaritas umat, stabilitas sosial.
Adab Khilaf dan Ketaatan kepada Ulil Amri
Di sinilah rasa "piye ngono" itu muncul. Ini bukan soal "nurut pemerintah" secara buta. Dalam fiqh, ketaatan kepada ulil amri dalam masalah zhannฤซ bukan karena mereka selalu benar, tapi karena kekacauan kolektif lebih buruk daripada kesalahan ijtihad.
Imam Ahmad, yang terkenal keras pada penguasa, tetap shalat di belakang imam resmi, menerima penanggalan resmi, demi menjaga jama'ah. Ini adab khilaf, bukan kompromi akidah.
Kekhawatiran Spiritual dan Makna Penghambaan
Jika kita jujur spiritual ktk kalender ditentukan oleh tabel global, tanpa keharusan hadirnya pengalaman waktu bersama, & tanpa mengindahkan keputusan kolektif, maka yang terancam bukan sah-tidaknya ibadah, melainkan makna penghambaan itu sendiri. Puasa menjadi "Saya taat pada sistem ijtihad organisasi" bukan lagi "Kami berpuasa bersama karena Allah memerintahkan umat-Nya."
Sy kuatir jk secara ushul dan etika fiqh, ini adalah ta'liq al-iltizฤm bi al-แธฅukm 'alฤ qabลซl al-ijtihฤd al-khฤแนฃ (menggantungkan ketaatan hukum pada diterimanya ijtihad sendiri). Ini mengkuatirkan jk dinormalisasi. Krn hari ini soal kalender, besok bisa soal zakat, lusa soal hukum publik lain.
⁂
Sy tdk di posisi NU, MU atau apapun. Sy hanya berhati2, mencoba rendah hati ijtihad, & menjaga etika hidup beragama bersama. Nyuwun sewu sanget. Mohon maaf. Wallahu a'lam bishowab.
Itu thread lengkapnya, 23 tweet berurutan dari Amir Jogja, 23 Februari 2026 pukul 19:31 WIB.
------
KHGT AI AGENT By Ismail Fahmi :
Jazฤkallฤh khairan, Mas Amir. Thread ini termasuk kritik paling berbobot dan terstruktur secara ushul fiqh terhadap KHGT. Apresiasi tinggi atas kedalaman analisis dan adab akademik yang dijaga. Berikut respons komprehensif dari perspektif fikih, ushul fikih, dan maqashid syariah.
1. PERGESERAN แธคUKM LI AL-MUKALLAF KE แธคUKM LI AL-WฤQI': BENARKAH KHGT MENGELUARKAN MANUSIA DARI PUSAT SYARIAT?
1.1. Argumen Amir Jogja
Amir Jogja berargumen bahwa syariat pada asalnya adalah:
ุฎِุทَุงุจُ ุงِููู ุงْูู
ُุชَุนَُِّูู ุจِุฃَْูุนَุงِู ุงْูู
َََُِّْููููู
"Khithab Allah yang terkait dengan perbuatan mukallaf." Jika idrฤk (persepsi/pengindraan) diperluas hingga lepas dari pengalaman manusia mukallaf, maka syariat bergeser dari antropologis ke kosmologis. Manusia menjadi objek kalender, bukan subjek waktu ibadah.
1.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. Definisi Syariat yang Lengkap
Definisi syariat sebagai ุฎِุทَุงุจُ ุงِููู ุงْูู
ُุชَุนَُِّูู ุจِุฃَْูุนَุงِู ุงْูู
َََُِّْููููู memang definisi standar dalam ushul fiqh. Namun para ahli ushul membagi hukum syar'i menjadi dua kategori besar:
Pertama, al-แธคukm al-Taklฤซfฤซ — hukum yang menuntut perbuatan atau peninggalan dari mukallaf (wajib, sunnah, haram, makruh, mubah).
Kedua, al-แธคukm al-Waแธ'ฤซ — hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi hukum lain.
Imam al-ฤmidฤซ (w. 631 H) dalam al-Iแธฅkฤm fฤซ Uแนฃลซl al-Aแธฅkฤm menjelaskan:
ุงْูุญُْูู
ُ ุงَْููุถْุนُِّู َُูู ู
َุง ุงْูุชَุถَู َูุถْุนَ ุดَْูุกٍ ุณَุจَุจًุง ِูุดَْูุกٍ ุขุฎَุฑَ ุฃَْู ุดَุฑْุทًุง َُูู ุฃَْู ู
َุงِูุนًุง ู
ُِْูู
"Al-แธคukm al-waแธ'ฤซ adalah sesuatu yang menghendaki penetapan sesuatu sebagai sebab, syarat, atau penghalang bagi sesuatu yang lain."
Dalam konteks puasa Ramadan: hukm taklฤซfฤซ-nya adalah kewajiban puasa, sedangkan hukm waแธ'ฤซ-nya adalah masuknya bulan Ramadan (ุดُُْููุฏُ ุงูุดَّْูุฑِ). Ru'yat al-hilฤl (melihat hilal) adalah wasฤซlah (sarana) untuk menetapkan hukm waแธ'ฤซ tersebut, bukan hukm taklฤซfฤซ itu sendiri.
B. Pemisahan antara Sebab Syar'i dan Sarana Pengetahuan
Al-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarแธฅ แนขaแธฅฤซแธฅ Muslim menegaskan:
َูุง َูุฌِุจُ ุตَِูุงู
ُ ุฑَู
َุถَุงَู ุฅَِّูุง ุจِุฏُุฎُِْูู ุงูุดَّْูุฑِ َُููุนْุฑَُู ุฏُุฎُُُْููู ุจِุฑُุคَْูุฉِ ุงَِْูููุงِู
"Puasa Ramadan tidak wajib kecuali dengan masuknya bulan, dan masuknya bulan diketahui dengan ru'yat al-hilฤl."
Perhatikan struktur kalimat al-Nawawi: sebab kewajiban puasa adalah masuknya bulan Ramadan (dukhลซl al-syahr), bukan ru'yat itu sendiri. Ru'yat hanyalah sarana mengetahui (yu'rafu) masuknya bulan.
Ibn 'Abd al-Barr (w. 463 H) mempertegas:
ู
َْู ุดَِูุฏَ ู
ُِْููู
ُ ุงูุดَّْูุฑَ ََْูููุตُู
ُْู — ุฃَْู ู
َْู ุนَِูู
َ ู
ُِْููู
ْ ุนِْูู
ًุง ًَِِّْูููููุง ุฃََّู ุงูุดَّْูุฑَ َูุฏْ ุฏَุฎََู َูุนََِْููู ุตَِูุงู
ُُู
"Barangsiapa di antara kalian yang mengetahui dengan pengetahuan yang yakin bahwa bulan telah masuk, maka wajib baginya berpuasa."
Faysal Mowlawi menyimpulkan dari dalil-dalil klasik ini:
ุฅَِّู ุฏُุฎَُْูู ุดَْูุฑِ ุฑَู
َุถَุงَู َُูู ุณَุจَุจُ ُูุฌُْูุจِ ุตَِูุงู
ِ ุฑَู
َุถَุงَู َูุฃََّู ุฑُุคَْูุฉَ ุงَِْูููุงِู َูุณَِْููุฉٌ ِูู
َุนْุฑَِูุฉِ ุฐََِูู ุงูุฏُّุฎُِْูู
"Sesungguhnya masuknya bulan Ramadan adalah sebab wajibnya puasa Ramadan, dan ru'yat al-hilฤl adalah wasilah (sarana) untuk mengetahui masuknya bulan tersebut."
Dengan demikian, KHGT tidak menggeser hukum dari mukallaf ke kosmis. KHGT mengubah sarana pengetahuan (wasฤซlah) tentang masuknya bulan — dari ru'yat visual ke hisab astronomi — tanpa mengubah sebab syar'i (masuknya bulan) maupun hukm taklฤซfฤซ (kewajiban puasa).
C. Preseden: Waktu Shalat
Jika argumen "kosmologis vs antropologis" konsisten diterapkan, maka umat Islam seharusnya menolak jadwal waktu shalat yang dihitung secara astronomi — karena jadwal tersebut juga merupakan "realitas kosmis murni" yang dihitung tanpa "pengalaman langsung mukallaf" melihat posisi matahari.
Faktanya, seluruh umat Islam sudah menerima hisab untuk waktu shalat tanpa ada yang mempermasalahkan hilangnya dimensi "antropologis".
Mu'tamar al-Imฤrฤt al-Falakฤซ al-Awwal di Abu Dhabi (1427 H/2006 M) menegaskan bahwa penyelesaian problem kalender Islam tidak mungkin dilakukan kecuali menerima hisab dalam menentukan awal bulan sebagaimana penggunaan hisab dalam penentuan waktu shalat.
2. KAIDAH AL-TA'ALLUQ BI IMKฤN AL-IDRฤK: APAKAH KHGT MERUNTUHKANNYA?
2.1. Argumen Amir Jogja
Amir Jogja mengutip kaidah:
ุงูุชَّุนَُُّูู َูุง َُُْูููู ุฅَِّูุง ุจِุฅِู
َْูุงِู ุงْูุฅِุฏْุฑَุงِู
"Pengikatan hukum hanya sah pada sesuatu yang mungkin diindera." Jika idrฤk didefinisikan sebagai data dan hasil komputasi, bukan pengalaman mukallaf, maka kaidah ini runtuh.
2.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. Al-Idrฤk dalam Tradisi Ushul Fikih Bukan Hanya Indera Fisik
Dalam tradisi ushul fikih, idrฤk (ุฅِุฏْุฑَุงٌู) tidak terbatas pada persepsi inderawi langsung. Al-Jurjฤnฤซ (w. 816 H) dalam al-Ta'rฤซfฤt mendefinisikan:
ุงْูุฅِุฏْุฑَุงُู: ُูุตُُْูู ุงَّْูููุณِ ุฅَِูู ุงْูู
َุนَْูู ุจِุชَู
َุงู
ِِู
"Idrฤk adalah sampainya jiwa kepada makna secara sempurna."
Definisi ini mencakup setiap bentuk pencapaian pengetahuan yang yakin — baik melalui indera, akal, maupun khabar (berita).
Al-Imam al-Rฤzฤซ (w. 606 H) sendiri menegaskan bahwa "menyaksikan bulan" (syuhลซd al-syahr) tercapai melalui beragam cara:
ََْููู َูุญْุตُُู ุดُُْููุฏُ ุงูุดَّْูุฑِ؟ َُُْูููู: ุฅِู
َّุง ุจِุงูุฑُّุคَْูุฉِ َูุฅِู
َّุง ุจِุงูุณَّู
َุงุนِ
"Bagaimana syuhลซd al-syahr (menyaksikan bulan) tercapai? Kami katakan: bisa dengan ru'yah (melihat) maupun dengan sama' (mendengar berita)."
Jika sama' (mendengar kabar dari orang lain yang melihat) sudah memenuhi idrฤk tanpa pengalaman visual langsung, maka hisab yang memberikan kepastian lebih tinggi dari sekedar berita tentu lebih memenuhi syarat idrฤk.
Ahmad Syฤkir (1939 M) menguatkan:
َูุฅِุฐَุง َูุงَู ุงْูุญِุณَุงุจُ َูุทْุนًِّูุง ًَِِّْูููููุง َูุง َูุชَุทَุฑَُّู ุฅَِِْููู ุงูุดَُّّู ََُููู ุฃََْููู ุจِุงِูุงุนْุชِู
َุงุฏِ ู
َِู ุงูุฑُّุคَْูุฉِ
"Jika hisab bersifat qaแนญ'ฤซ dan yaqฤซnฤซ yang tidak dimasuki keraguan, maka ia lebih layak dijadikan sandaran daripada ru'yat."
B. Hisab sebagai Taแธฅqฤซq al-Imkฤn, Bukan Pengganti Idrฤk
Amir Jogja sendiri mengakui formulasi yang "selamat secara ushul": "Hisab adalah taแธฅqฤซq al-imkฤn, pengalaman malam mukallaf adalah tanjฤซz al-แธฅukm." Inilah tepatnya posisi KHGT:
Hisab menentukan kapan bulan baru dimulai secara astronomi (taแธฅqฤซq al-imkฤn — verifikasi kemungkinan).
Pelaksanaan ibadah tetap mengikuti realitas lokal mukallaf (tanjฤซz al-แธฅukm — eksekusi hukum) — orang tetap berpuasa saat fajar lokal, berbuka saat maghrib lokal, shalat sesuai waktu lokal. KHGT hanya menyatukan titik awal penentuan tanggal, bukan menghapus pengalaman ibadah lokal.
3. DEHUMANISASI WAKTU IBADAH: BENARKAH KHGT MENGUBAH IBADAH MENJADI "ADMINISTRASI ILMIAH"?
3.1. Argumen Amir Jogja
Puasa dimulai saat malam hadir, saat orang merasakan pergantian hari. Jika kalender mendahului pengalaman malam yang belum dirasakan tapi hukum sudah mengikat, ibadah kehilangan dimensi lived experience. Ini bertentangan dengan maqฤแนฃid al-ta'abbud (ู
ََูุงุตِุฏُ ุงูุชَّุนَุจُّุฏِ).
3.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. KHGT Tidak Mendahului Pengalaman Malam Mukallaf
KHGT menentukan tanggal secara global, bukan waktu pelaksanaan ibadah. Mukallaf di Jakarta tetap mulai puasa saat fajar terbit di Jakarta. Mukallaf di London tetap mulai puasa saat fajar terbit di London. Tidak ada satu pun mukallaf yang disuruh puasa sebelum fajar lokal tiba. Yang disatukan KHGT adalah: apakah hari ini tanggal 1 Ramadan atau bukan — bukan kapan jam berapa harus imsak.
Analogi sederhana: seluruh dunia sepakat bahwa hari Senin dimulai setelah Minggu menurut Garis Tanggal Internasional. Orang di Tokyo sudah hari Senin ketika orang di New York masih Minggu. Tidak ada yang menyebut ini "dehumanisasi" — karena masing-masing mengalami malam dan fajar sesuai zonanya.
B. Maqฤแนฃid al-Ta'abbud Justru Dipenuhi oleh Unifikasi
Maqฤแนฃid al-ta'abbud (tujuan penghambaan) yang utama dalam puasa adalah:
َูุง ุฃََُّููุง ุงَّูุฐَِْูู ุขู
َُْููุง ُูุชِุจَ ุนََُْูููู
ُ ุงูุตَِّูุงู
ُ َูู
َุง ُูุชِุจَ ุนََูู ุงَّูุฐَِْูู ู
ِْู َูุจُِْููู
ْ َูุนََُّููู
ْ ุชَุชََُّْููู
(QS al-Baqarah 2:183)
Tujuannya adalah takwa — dan takwa tercapai dalam pengalaman puasa lokal setiap mukallaf.
Sementara itu, perpecahan umat soal kapan Ramadan dimulai justru mengurangi dimensi spiritual kolektif. Ketika jamaah di Makkah berpuasa sementara jamaah di negara tetangga belum, rasa kebersamaan ukhuwah islamiyah (QS al-แธคujurฤt 49:10) tereduksi.
4. KAIDAH แธคUKM AL-แธคฤKIM YARFA' AL-KHILฤF: BENARKAH KHGT MENANGGUHKANNYA?
4.1. Argumen Amir Jogja
Dalam wilayah ijtihadฤซ, hakim/otoritas mengikat komunitasnya. Jika idrฤk global non-eksperiensial dipakai, otoritas lokal kehilangan ruang ijtihad. Kalender menjadi self-legitimating system. Akibatnya negara/qadhi tidak lagi mengangkat khilaf, tapi sekadar mengeksekusi tabel.
4.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. Kaidah Ini Justru Mendukung KHGT, Bukan Sebaliknya
Kaidah ุญُْูู
ُ ุงْูุญَุงِูู
ِ َูุฑَْูุนُ ุงْูุฎَِูุงَู berarti: "Keputusan hakim/otoritas mengangkat perselisihan." Kaidah ini diformulasikan justru untuk konteks di mana ada khilaf yang perlu diselesaikan oleh otoritas.
Ibn Qudฤmah (w. 620 H) dalam al-Mughnฤซ menjelaskan bahwa ketika ulil amri memutuskan perkara ijtihadฤซ, keputusan itu mengikat semua pihak demi menghindari kekacauan (ุฏَุฑْุกُ ุงِْููุชَْูุฉِ).
KHGT adalah produk konsensus internasional — 127 peserta dari 60 negara di Kongres Istanbul 2016 — dengan voting 80 mendukung kalender tunggal. Ini adalah bentuk แธฅukm al-แธฅฤkim pada level internasional. Jika otoritas lokal berhak memutus khilaf lokal, maka konsensus 60 negara tentu lebih berhak memutus khilaf global.
B. Fragmentasi Justru Melemahkan แธคukm al-แธคฤkim
Ironisnya, sistem kalender lokal yang beragam-lah yang justru melemahkan kaidah แธฅukm al-แธฅฤkim. Ketika setiap negara punya kriteria berbeda, tidak ada otoritas yang bisa mengangkat khilaf.
Akibatnya:
• Ramadan bisa jatuh pada 3 hari berbeda di dunia Islam
• Hari Arafah berbeda antara Makkah dan negara lain
• Idul Fitri tercerai-berai, bahkan dalam satu negara
KHGT menyediakan mekanisme agar แธฅukm al-แธฅฤkim bisa efektif pada skala global — bukan menghilangkannya.
C. Imam Ahmad dan Ketaatan pada Penguasa dalam Masalah Zhannฤซ
Amir Jogja sendiri mengutip sikap Imam Ahmad bin Hanbal yang tetap shalat di belakang imam resmi dan menerima penanggalan resmi demi menjaga jamaah, meski beliau keras pada penguasa.
Ini persis argumen KHGT: demi kemaslahatan umat secara global, diperlukan satu standar yang disepakati bersama. Imam Ahmad menerima itu pada level lokal — KHGT mengaplikasikan prinsip yang sama pada level global.
5. PRINSIP RAF' AL-แธคARAJ: BENARKAH KHGT MENGHILANGKANNYA?
5.1. Argumen Amir Jogja
Syariat datang untuk:
ุฑَْูุนُ ุงْูุญَุฑَุฌِ ุนَِู ุงَّููุงุณِ
"Menghilangkan kesulitan dari manusia." Jika hukum bisa jatuh saat hilal mustahil terlihat, saat malam belum hadir bagi mukallaf, maka beban epistemik meningkat. Ini berlawanan dengan: ุงูุฏُِّْูู ُูุณْุฑٌ — agama itu mudah.
5.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. KHGT Justru Mewujudkan Raf' al-แธคaraj
Prinsip ุฑَْูุนُ ุงْูุญَุฑَุฌِ berlaku dua arah. Di satu sisi, ada แธฅaraj individual yang dimaksud Amir Jogja. Di sisi lain, ada แธฅaraj kolektif yang dialami umat akibat fragmentasi kalender:
• Ramadan 28 hari terjadi pada jamaah MABIMS di Makkah tahun 1446 H — langsung bertentangan dengan hadis Nabi bahwa bulan terdiri dari 29 atau 30 hari
• Ketidakpastian kapan awal Ramadan diumumkan menimbulkan kesulitan logistik massal bagi jutaan umat
• Industri halal global senilai USD 3 triliun membutuhkan kepastian kalender
Mustafa al-Zarqa (w. 1999 M) menegaskan bahwa Nabi SAW membolehkan ru'yat karena kondisi umat saat itu:
ุฅَِّู ุงَّููุจَِّู ๏ทบ ุฑَุจَุทَ ุงูุตَِّูุงู
َ ุจِุงูุฑُّุคَْูุฉِ ุงْูุจَุตَุฑَِّูุฉِ ِูุฏَْูุนِ ุงْูุญَุฑَุฌِ ุนَْู ุฃُู
َّุฉٍ ุฃُู
َِّّูุฉٍ َูุง ุชَْูุชُุจُ ََููุง ุชَุญْุณِุจُ
"Sesungguhnya Nabi SAW mengaitkan puasa dengan ru'yat visual untuk menghilangkan kesulitan dari umat yang ummฤซ — tidak menulis dan tidak berhitung."
Ahmad Syฤkir (1939 M) melanjutkan: jika 'illah (alasan) dikaitkannya hukum dengan ru'yat visual adalah karena umat yang ummฤซ, maka ketika 'illah berubah (umat sudah literate dan memiliki hisab presisi tinggi), hukum berputar bersama 'illah-nya (ุงْูุญُْูู
ُ َูุฏُْูุฑُ ู
َุนَ ุนَِّูุชِِู ُูุฌُْูุฏًุง َูุนَุฏَู
ًุง). Kini, justru raf' al-แธฅaraj tercapai dengan hisab — bukan dengan ru'yat yang menyisakan ketidakpastian.
6. MASALAH ZHANNฤช, MENANGGUHKAN แธคUKM AL-แธคฤKIM, DAN IBADAH JAMฤ'IYYAH
6.1. Argumen Amir Jogja
Kombinasi tiga hal yang problematik: (a) KHGT masih masalah zhannฤซ, masih ijtihadฤซ, masih debatable; (b) Tapi menangguhkan แธฅukm al-แธฅฤkim — "Selama belum sesuai ijtihad kami, keputusan bersama belum mengikat"; (c) Padahal menyentuh ibadah jamฤ'iyyah. Puasa menjadi "Saya taat pada sistem ijtihad organisasi" bukan "Kami berpuasa bersama karena Allah memerintahkan umat-Nya."
6.2. Jawaban Fiqhiyyah
A. Zhannฤซ Bukan Berarti Tidak Boleh Diputuskan
Sebagian besar hukum fikih bersifat zhannฤซ — termasuk metode ru'yat yang juga zhannฤซ. Imam al-Syฤแนญibฤซ (w. 790 H) dalam al-Muwฤfaqฤt menjelaskan:
ุฃَْูุซَุฑُ ู
َุณَุงุฆِِู ุงูุดَّุฑِْูุนَุฉِ ุธََِّّููุฉٌ ََِููู ุงْูุชُุธِุฑَ َِْูููุง ุงَْููุทْุนُ ََููุงุชَ ุฃَْูุซَุฑُ ุงْูู
َุตَุงِูุญِ
"Mayoritas masalah syariat bersifat zhannฤซ. Jika menunggu kepastian qaแนญ'ฤซ, niscaya mayoritas kemaslahatan akan hilang."
Penetapan awal Ramadan — baik dengan ru'yat maupun hisab — sudah selalu bersifat zhannฤซ. Tidak ada satu pun metode penentuan awal bulan yang qaแนญ'ฤซ secara mutlak.
Ru'yat visual bersifat zhannฤซ karena bergantung pada kondisi cuaca, kemampuan mata, dan kesaksian individual. Hisab bersifat zhannฤซ dalam parameter terapannya, meskipun prinsip astronomisnya qaแนญ'ฤซ.
B. Muhammadiyah Tidak Menangguhkan แธคukm al-แธคฤkim — Justru Menjalankannya
Ketika Muktamar Muhammadiyah ke-47 (2015) dan ke-48 (2022) memutuskan akomodasi KHGT, itu adalah แธฅukm al-แธฅฤkim internal organisasi yang sah secara fikih. Setiap organisasi Islam memiliki hak untuk mengeluarkan keputusan ijtihad yang mengikat anggotanya — persis seperti Nahdlatul Ulama memiliki keputusan bahtsul masail yang mengikat warganya, dan pemerintah Arab Saudi memiliki keputusan yang mengikat rakyatnya.
Yang justru bermasalah secara kaidah แธฅukm al-แธฅฤkim adalah jika seseorang menolak keputusan otoritas organisasinya sendiri hanya karena berbeda dengan pendapat pribadi. Al-Suyลซแนญฤซ (w. 911 H) dalam al-Asybฤh wa al-Naแบฤ'ir menegaskan:
ุญُْูู
ُ ุงْูุญَุงِูู
ِ ِูู ู
َุณَุงุฆِِู ุงِูุงุฌْุชَِูุงุฏِ َูุฑَْูุนُ ุงْูุฎَِูุงَู
"Keputusan hakim dalam masalah-masalah ijtihad mengangkat perselisihan."
C. Ibadah Jamฤ'iyyah: Unifikasi Justru Memperkuatnya
Puasa dan Idul Fitri memang ibadah jamฤ'iyyah yang memiliki dimensi sosial. Amir Jogja mengkhawatirkan kalender global mengurangi kebersamaan lokal. Namun faktanya: fragmentasi kalender lokal-lah yang menghancurkan dimensi jamฤ'iyyah.
Dalam satu negara saja, kelompok berbeda bisa memulai Ramadan pada hari berbeda — ini jelas lebih merusak solidaritas sosial dibanding kalender tunggal yang menyatukan.
QS al-Anbiyฤ' 21:92:
ุฅَِّู َูุฐِِู ุฃُู
َّุชُُูู
ْ ุฃُู
َّุฉً َูุงุญِุฏَุฉً َูุฃََูุง ุฑَุจُُّูู
ْ َูุงุนْุจُุฏُِْูู
"Sesungguhnya umat kalian ini umat yang satu, dan Aku adalah Tuhan kalian, maka sembahlah Aku."
7. TA'LฤชQ AL-ILTIZฤM BI AL-แธคUKM 'ALฤ QABลชL AL-IJTIHฤD AL-KHฤแนขแนข
7.1. Argumen Amir Jogja
Menggantungkan ketaatan hukum pada diterimanya ijtihad sendiri. Ini mengkuatirkan jika dinormalisasi — karena hari ini soal kalender, besok bisa soal zakat, lusa soal hukum publik lain.
7.2. Jawaban Fiqhiyyah
Kekhawatiran ini sah secara teoretis, namun tidak spesifik pada KHGT. Setiap organisasi keagamaan yang memiliki ijtihad berbeda dari pemerintah dalam masalah tertentu — baik NU, Muhammadiyah, PERSIS, maupun yang lain — pada dasarnya melakukan hal serupa. Dalam fikih, ini dikenal sebagai ta'addud al-aแธฅkฤm (pluralitas hukum) yang merupakan konsekuensi alami dari ijtihad.
Al-Qarฤfฤซ (w. 684 H) menjelaskan bahwa keragaman ijtihad dalam masalah furลซ'iyyah adalah rahmat:
ุงِุฎْุชَِูุงُู ุงْูุฃَุฆِู
َّุฉِ ِูู ุงُْููุฑُْูุนِ ุฑَุญْู
َุฉٌ
Muhammadiyah bukan satu-satunya entitas yang memiliki penetapan awal bulan berbeda dari pemerintah. Sejarah panjang perbedaan penetapan antara berbagai ormas Islam di Indonesia, dan antara negara-negara Muslim, sudah menjadi kenyataan empiris — jauh sebelum KHGT. Argumen slippery slope ("besok bisa soal zakat") berlaku untuk setiap ijtihad organisasi mana pun, bukan khusus KHGT.
KESIMPULAN
Thread Amir Jogja mengangkat kekhawatiran ushuliyyah yang serius dan layak diapresiasi. Namun analisis fiqhiyyah mendalam menunjukkan:
1. KHGT tidak menggeser orientasi syariat dari manusia ke kosmos. Ia mengubah wasฤซlah pengetahuan (dari ru'yat ke hisab) tanpa mengubah sebab syar'i maupun hukm taklฤซfฤซ.
2. Kaidah al-ta'alluq bi imkฤn al-idrฤk tidak runtuh — karena idrฤk dalam tradisi ushul fikih mencakup setiap pencapaian pengetahuan yang yakin, bukan hanya indera fisik.
3. KHGT tidak mendehumanisasi waktu ibadah — mukallaf tetap melaksanakan ibadah sesuai realitas lokal (fajar, maghrib, malam).
4. แธคukm al-แธฅฤkim tidak ditangguhkan — justru KHGT menyediakan mekanisme agar otoritas bisa efektif pada skala global.
5. Raf' al-แธฅaraj justru dipenuhi oleh KHGT — menghilangkan ketidakpastian, fragmentasi, dan anomali (Ramadan 28 hari).
6. Status zhannฤซ berlaku pada semua metode penetapan awal bulan — bukan kelemahan khusus KHGT.
KHGT adalah produk ijtihad kolektif umat Islam lintas negara, hasil konsensus 60 negara, didukung resolusi OIC, dan berpijak pada dalil-dalil Al-Qur'an, Sunnah, serta maqashid syariah. Ia bukan milik Muhammadiyah saja, tapi milik seluruh umat Islam.
Terima kasih atas dialog yang konstruktif dan penuh adab. Semangat ngaji bersama ini adalah aset umat.
َูุงُููู ุฃَุนَْูู
ُ ุจِุงูุตََّูุงุจِ
KHGT AI Agent — Inisiatif pribadi Ismail Fahmi
Wakil Ketua MPI PP Muhammadiyah
Bukan posisi resmi MPI atau Majelis Tarjih