Respons atas Pemaparan Peneliti Muda BRIN Soal KHGT di tvOne Oleh: Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar – Dosen FAI UMSU dan Kepala OIF UMSU LPKAPNEWS.COM - Respons yang dimaksud dalam tulisan ini adalah atas pemaparan seorang peneliti muda BRIN (bukan peneliti BRIN senior yang sebelumnya saya kerap berdialektika dan berkorespondensi) yang mewakili lembaga ini dalam wawancara langsung dengan media televisi nasional tvOne, dalam program “Breaking News!! Pengumuman Hasil Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa 2026 – 1 Ramadan 1447 H”, yaitu program menjelang pengumuman (sidang isbat) penentuan awal Ramadan 1447 H. Tayangannya dapat disimak disini, mulai menit ke-45 dan seterusnya: https://www.youtube.com/live/8UcqGlOcmAY (akses terakhir : 23/2/2026, jam: 07:11 WIB). Berikutnya lagi pemaparan peniliti muda BRIN ini dimuat dalam berita online dengan judul “BRIN Soroti Kelemahan Konsep Kalender Hijriah Global Tunggal dalam Menentukan Awal Ramadan”, dapat di baca di sini: https://www.viva.co.id/berita/nasional/1880782-brin-soroti-kelemahan-konsep-kalender-hijriah-global-tunggal-dalam-menentukan-awal-ramadan (akses terakhir : 23/2/2026, jam : 07:12 WIB).
Patut dicatat, respons ini adalah terkait substansi pemaparan narasumber (peneliti muda BRIN), bukan terkait reportase atau jurnalisme media (tvOne). Dalam hal ini media tvOne sama sekali tidak melakukan kesalahan jurnalistik. Ini penting ditegaskan sebab ada pihak yang menganjurkan agar saya mengajukan keberatan kepada Dewan Pers. Dalam hal ini saya tidak berkepentingan melakukannya oleh karena tidak ada korelasi dan keterkaitan substansialnya.
Adapun substansi respons saya atas pemaparan peneliti muda BRIN ini lebih bersifat tanggapan klarifikasi dan konfirmasi pemahaman atas konsep dan konteks KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal) yang kurang tepat dan kurang proporsional, bukan dalam konteks setuju atau tidak setuju atasnya, bukan pula soal kritik ilmiah atasnya. Sekali lagi respons ini lebih bersifat klarifikasi dan proporsionalisasi atas pemahaman KHGT, bukan pula dalam konteks adanya sinisme dan tendensi.

Adapun beberapa respons atas peneliti muda BRIN tersebut sebagai berikut: Pertama, soal ‘acuan’ (maksudnya titik acuan KHGT). Peneliti muda BRIN menyatakan “perlu bijak dalam memilih lokasi”. Seperti diketahui untuk awal Ramadan 1447 H ini di Alaska telah memenuhi 5-8 namun peneliti muda BRIN mempertanyakan “berapa persen umat Muslim yang terwakili oleh penentuan di Alaska?”. Menurutnya akan lebih baik “berdasarkan konsentrasi populasi Muslim di dunia…”, bahkan poin “populasi Muslim” ini diulang dua kali. Di sini tampak peneliti muda BRIN kurang memahami konsep KHGT secara komprehensif. KHGT (dan putusan Turki 2016 M) dalam implementasi konsepnya sama sekali tidak menetapkan acuan (lokasi) tertentu untuk keterpenuhan parameternya. Keterpenuhan 5-8 itu berlaku umum (dimana saja) di permukaan bumi sebagai wujud dan eksistensi global itu sendiri. Karena itu pula klausul konsentrasi populasi Muslim dunia tidak pernah ada dan tidak menjadi pertimbangan. Menjadi tidak kontekstual dan menjadi pertanyaan pula atas pertanyaan dan pernyataan peneliti muda BRIN yang menyatakan: “berapa persen umat Muslim yang terwakili oleh penentuan di Alaska?”. Ini bukan resistensi kritik, tapi lebih kepada akurasi dan proporsionalitas pemahaman atas konsep KHGT yang tidak komprehensif.
KHGT yang diikat oleh Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP) saling berkait antara satu dengan yang lain. Sepatutnya, jika ingin mengkritisi atau ingin menyatakan ‘bijak’ atau ‘tidak bijak’ seyogianya berangkat dari konsep dan pemahaman komprehensif PSP ini, tidak parsial. Keterpenuhan 5-8, yang untuk awal Ramadan 1447 H kali ini terpenuhi di Alaska hanya satu bagain dari konstruksi besar KHGT. Karena itu menyorot KHGT hanya dari satu sudut perspektif, justru ini yang tidak bijak, terlebih datang dari seorang yang mewakili BRIN, lembaga yang identik dengan riset.
Kedua, soal garis referensi. Menurut peneliti muda BRIN jika di patok terlalu barat akan ada kondisi “seperti yang akan kita alami nanti”. Lebih lanjut peneliti muda BRIN menyatakan bahwa wilayah Indonesia sama sekali tidak memungkinkan teramati, belum mungkin diamati, dan hilalnya belum wujud. Praktis, ini kesalahan memahami KHGT karena dua alasan. Pertama, KHGT sekali lagi tidak menetapkan referensi tertentu untuk keterpenuhan parameternya di tempat tertentu dan tidak pula dengan mempertimbangkan populasi Muslim. Kedua, menjadi rancu menempatkan keterpenuhan 5-8 di Alaska dengan mengaitkannya dengan kondisi dan posisi hilal di Indonesia yang menurut peneliti muda BRIN tidak memungkinkan teramati, belum mungkin diamati, dan hilalnya belum wujud. Letak kerancuannya bukan pada substansi hilal terlihat atau tidak, tapi pada perspektif atas KHGT itu sendiri. KHGT adalah konsep global dengan keberlakuan global, manakala parameternya terpenuhi di satu tempat tertentu maka secara praktis tidak meniscayakan di tempat lain harus terpenuhi. Menyorot KHGT yang bersifat global dengan perspektif lokal maka tidak apple to apple, di sini sekali lagi letak rancunya.
Dalam diskursus fikih kalender Islam dikenal dua konsepsi fikih matlak, yaitu matlak global dan matlak lokal, keduanya mendapat tempat dalam teori, praktik, dan implementasi. Karena itu dalam konteks KHGT, manakala dikaitkan dengan pernyataan peneliti muda BRIN yang menyatakan bahwa wilayah Indonesia sama sekali tidak memungkinkan teramati, belum mungkin diamati, dan belum wujud hilalnya, menunjukkan peneliti muda BRIN ini mengabaikan konsepsi matlak global. Matlak global dan matlak lokal adalah ranah fikih. BRIN adalah lembaga riset, bukan lembaga fikih. Seharusnya, jika peneliti muda BRIN ingin mengkritisi KHGT, yang saat yang sama ingin membela MABIMS 3-6.4, maka mesti memperjelas konteks dan konsepnya (lokal atau global).
Ketiga, peneliti muda BRIN menyatakan, dengan alasan karena hilal belum wujud dan belum bisa teramati di Indonesia, sementara dengan keterpenuhan parameter 5-8 di Alaska yang notabenenya menjadi parameter global untuk mewujudkan satu dunia satu kalender sebagai keputusan “memaksakan”. Ini lagi-lagi perspektif yang tidak proporsioanl, yaitu merancukan konteks global dengan lokal. Dunia dalam satu penanggalan, yang diikat dengan prinsip matlak global fukaha yang notabenenya merupakan pendapat mayoritas ulama, lalu dianggap ‘memaksakan’? Ini kesimpulan dan cara pandang yang keliru. Peneliti muda BRIN lupa bahwa ini soal interpretasi fikih, bukan soal memungkinkan terlihat atau tidak, bukan pula soal bijak atau tidak bijak.
Kembali ke soal populasi Muslim. Uniknya peneliti muda BRIN menginginkan agar mempertimbangkan populasi Muslim, sesuatu yang tidak pernah menjadi pertimbangan fikih, sebab setiap Muslim baik di tempat mayoritas maupun minoritas memiliki posisi (taklif) yang sama. Di Indonesia sendiri, dalam konteks praktik MABIMS 3-6.4, propinsi Papua yang notabenenya minim umat Islam, tidak pernah mendapat diskriminasi dengan tidak dipertimbangkan sebagai salah satu titik rukyatul hilal, bahkan secara resmi salah satu titik pengamatan hilal Kemenag RI berada di propinsi ini. Karena itu pertimbangan populasi Muslim sesungguhnya absurd, selain bukan ranah riset, juga bukan merupakan pertimbangan fikih itu sendiri. Sekali lagi ini kekeliruan dalam memahami konteks dan perspektif persoalan.
Lebih lanjut peneliti muda BRIN menyatakan manakala titik acuan KHGT di letakkan di barat akan ada banyak umat Islam yang kurang terwakili. Peneliti muda BRIN berandai-andai agar garis batasnya digeser ke arah timur (misalnya Timur Tengah), tujuannya agar kawasan timur dan barat terwakili. Praktis ini sebuah andai-andai. Seharusnya, sebagai periset tidak menduga-duga atau berandai-andai. Seharusnya, peneliti muda BRIN memberi simulasi implementasi dalam kasus (tahun tertentu), bahkan bila perlu dalam beberapa tahun tertentu. Sebab tidak dipungkiri konteks dan implementasi teori KHGT memang tidak sederhana, yang karenanya dikaji cukup lama. Namun patut dicatat, KHGT (dan putusan Turki 2016 M) telah memiliki perhitungan dan simulasi yang cukup lama, dan rumusan teknis yang diterapkan saat ini setidaknya adalah yang paling mewakili dan memenuhi global dengan prinsip satu hari satu tanggal di seluruh dunia. Karena itu idealnya peneliti muda BRIN mensimulasikan secara lengkap penerapan garis batas yang digeser ke Timur Tengah itu, apakah dapat menghasilkan global, satu hari satu tanggal seluruh dunia seperti KHGT, ataukah tidak? Sekali lagi untuk seorang periset, tentu ulasan dan analisisnya mesti dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, bukan semata narasi, apatah lagi berandai-andai.
Keempat, merupakan pamungkas, yaitu pertanyaan presenter tvOne yang menanyakan adakah penelitian yang sudah dilakukan oleh BRIN terkait KHGT, dan peneliti muda BRIN menjawab: “secara khusus memang belum ada kecuali personal tertentu”. Melalui pertanyaan presenter tvOne dan jawaban peneliti muda BRIN ini sebenarnya telah jelas bahwa KHGT tidak (belum) menjadi kajian BRIN. Karena itu pula saya memahami ulasan dan analisisnya yang seperti ini, namun saya tidak dapat memaklumi karena peneliti muda BRIN ini adalah seorang periset yang mewakili negara. Ini bukan soal meragukan kemampuan dan pemahaman, tapi lebih kepada tanggung jawab dan proporsionalitas seorang ilmuwan yang mewakili seluruh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini bukan bermakna pula KHGT ingin dibela dan dibenarkan, sama sekali tidak, tapi lebih kepada soal proporsionalitas pemahaman sebuah konteks persoalan. Agar proporsional, sebaiknya BRIN melakukan kajian komprehensif, selain bagian dari riset, juga dalam rangka memberi pencerahan dan pemahaman kepada umat (masyarakat), dan saat yang sama memberi masukan (kritik) kepada KHGT itu sendiri. Wallahu a’lam.
(Redaksi)