LPKAPNEWS.COM, BATAM - Sidang perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Terdakwa Teerapong Leekpradub dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, pukul 15.00 WIB. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (Replik) atas nota pembelaan (pledoi) yang sebelumnya disampaikan oleh para penasihat hukum terdakwa, Rabu (25/2/2026).
Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Tiwik, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., dan Randi Jastian Afandi, S.H. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam terdiri dari Gustirio Kurniawan, S.H., Muhammad Arfian, S.H., M.Kn., serta Aditya Otavian, S.H.
Dalam repliknya, Jaksa Penuntut Umum
secara tegas menolak seluruh isi nota pembelaan yang diajukan oleh penasihat
hukum Terdakwa Weerapat Phongwan dan Terdakwa Teerapong Leekpradub. Sikap
serupa juga disampaikan JPU terhadap nota pembelaan yang diajukan untuk
Terdakwa Leo Chandra Samosir, Hasiholan Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.
Adapun terhadap Terdakwa Fandi Ramadhan, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan
menolak seluruh pledoi dan kembali menegaskan tetap pada surat tuntutan yang
telah disampaikan sebelumnya.
Jaksa Penuntut Umum dalam Repliknya
menyatakan :
Menolak Nota Pembelaan atas nama
TEERAPONG LEKPRABUD dkk untuk keseluruhan;
Memutus perkara ini sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, serta surat tuntutan telah Penunutut Umum bacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 5 Februari 2026, yang pada prinsipnya kami selaku Penuntut Umum tetap pada Tuntutan kami tersebut.
Menanggapi replik tersebut, penasihat hukum masing-masing terdakwa secara lisan menyampaikan duplik dengan menyatakan tetap pada nota pembelaan dan menolak seluruh tanggapan Jaksa Penuntut Umum.
Setelah mendengarkan replik dan duplik para pihak, Majelis Hakim menetapkan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Sidang berakhir pada pukul 16.30 WIB dan seluruh terdakwa kemudian dibawa kembali ke rumah tahanan dengan pengawalan dalam keadaan aman dan tertib.
Perkara yang melibatkan beberapa
terdakwa ini menjadi perhatian publik, mengingat substansi perkara yang
berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dengan telah selesainya tahapan
replik dan duplik, proses persidangan kini memasuki tahap akhir sebelum Majelis
Hakim menjatuhkan amar putusan.
Pihak penegak hukum memastikan seluruh
rangkaian persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang
berlaku, serta tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang adil, transparan,
dan akuntabel.
Sumber, Kasi Penkum Kejati Kepri