LPKAPNEWS.COM,
SERAPUNG KUALA KAMPAR - Desa Serapung mendapat kucuran dana Tahun 2023 antara
lain sebagai berikut :
a. Dana Desa Rp 1.070.098.000,-
b. Alokasi Dana Desa Rp 889.168.000,-
c. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp
57.985.000,-
d. Bantuan Keuangan Propinsi Rp
137.000.000,-
===== MASUKAN
KODE IKLAN DISINI =====
e. Bantuan Keuangan Kabupaten Rp
128.000.000,-
Total Rp
2.282.251.000,-
Berdasarkan Info
Grafik yang telah disusun oleh Sekdes dan Prangkatnya. Dari Grafik
tersebut menjadi pertanyaan besar buat Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur
Pemerintah (LPKAP) dan Masyarakat sebagaimana hasil investigasi di lapangan
beberapa waktu yang lalu,
Jadi renungan
kita bersama, jika Desa Serapung menghabiskan dana sebesar Rp
267.089.000,- atas belanja di Sub. Keadaan Mendesak Tahun 2023. Untuk di
ketahui, ada beberapa warga Desa mengatakan kepada LPKAP, bahwa keadan
mendesak/emergensi/musibah yang terjadi pada Bulan Januari S/D Desember 2023
jika tida salah hanya satu 1 X saja yaitu kebakaran rumah warga di Dusun 2
Parit Kota, bantuan yang di berikan.
Sudahlah
penerangan listrik hanya hidup dari Jam 17.00 Wib Sore s/ Jam 12.00 Wib Malam,
Listrik yang dikelola oleh Bun Des Desa, dengan tarif beban listrik Rp
100.000.-, baik dipergunakan atau tidak oleh masyarakat tetap diminta
pembayaran, dengan rata-rata pembayaran Listrik perbulan yang harus dibayar
warga antara Rp 150 Ribu s/d Rp 300 Ribu, anehnya lagi penerangan di Desa
Serapung saat ini, jika warga jatuh tempo untuk membayar di setiap tanggal 10,
jaringan Listrik kerumah masyarakat akan diputus.
Sungguh
ironesnya, dengan anggaran yang besar tapi dampaknya buat Masyarakat hanya
tidak seberapa, dalam waktu dekat LPKAP akan merekomendasikan ke Ombudsman
Kepri untuk di audit.
Sumber, LPKAP

