LPKAPNEWS.COM, YOGYAKARTA – Prinsip harmoni yang
dikemukakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak sebatas ke
sesama muslim, tapi juga non-muslim. Bahkan juga mendorong harmoni lintas suku.
Prinsip harmoni ini diperlukan lebih-lebih bagi bangsa
Indonesia yang majemuk dengan berbagai macam perbedaan. Termasuk perbedaan
latar belakang agama di Indonesia yang begitu banyak.
Secara khusus menyikapi harmoni dalam beragama, Wakil
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mohammad
Mas’udi mengatakan, prinsip harmoni adalah ketika seorang muslim mampu hidup
berdampingan dengan non muslim dengan damai.
Selain berdampingan dengan damai, harmoni juga
menghendaki adanya sikap saling menghormati antar kepercayaan maupun ritual
keagamaan yang dianut oleh masing-masing umat beragama.
“Yang ketiga adalah bersikap toleran, artinya kita harus
bisa menghargai aktivitas pemeluk agama yang lain dalam batas-batas tidak
mengganggu keyakinan,” kata Ma’udi pada Rabu malam (14/1) dalam Pengajian
Tarjih Muhammadiyah.
Prinsip harmoni menurut Tarjih Muhammadiyah yang lain
adalah adanya dialog atau keterbukaan – untuk saling memberikan informasi
prinsip-prinsip dasar yang diyakini dari masing-masing pemeluk agama.
“Ekspresi lain (harmoni) juga terwujud dalam bentuk
gotong royong dan solidaritas,” katanya.
Di sisi lain, untuk menjaga harmoni lintas umat beragama
Majelis Tarjih menekankan hilangnya tindakan ekstrimisme. Tindakan tersebut
dikhawatirkan akan mengoyak harmoni di antara pemeluk agama.
Non-muslim: Istilah Teknis yang Digunakan untuk Jaga
Harmoni
Sedangkan untuk istilah-istilah teknis, seperti
penggunaan non-muslim untuk menyebut mereka yang berbeda agama menurut Mas’udi
merupakan upaya untuk menjaga dan membangun harmoni lintas pemeluk agama.
Penggunaan istilah non-muslim, imbuhnya, tidak hanya
ditujukan kepada mereka yang memeluk agama resmi di Indonesia selain Islam,
tetapi juga istilah non-muslim dapat digunakan bagi mereka penganut aliran
kepercayaan.
Dia menjelaskan penggunaan istilah non-muslim merupakan
usaha penghalusan, sekaligus upaya menjaga harmoni. Sebab paradigma yang
digunakan islam modern saat ini berbeda dengan islam klasik.
Mas’udi menjelaskan masa islam klasik, untuk menyebut
umat beragama lain menggunakan istilah kafir dzimmi dan harbi. Penggunaan
istilah kafir ini cocok digunakan ketika Islam menguasai peradaban dan masih
dalam situasi perang.
“Karena penggunaan istilah kafir, apakah itu dalam
pandangan Islam atau pun dalam pandangan pemeluk agama yang lain, tentu
mencerminkan sebuah konotasi negatif. Karena itu muncul istilah non-muslim atau
non islam,” ungkapnya.
Penekanan praktik hidup inklusif untuk membangun harmoni
lintas pemeluk agama oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini merupakan
implementasi dari perintah Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13. Maka jika
merujuk surat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa keragaman dalam berbagai aspek
kehidupan merupakan sunnatullah.
Sumber, Muhammadiyah or id
