LPKAPNEWS.COM, LINGGA - Senin 19 Januari 2026 - Saudara Umar, korban pinjaman uang yang tidak dibayar oleh Saudara Hanafi kepala desa resang Singkep selatan,yang di mana saudara Umar telah mengambil langkah gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.
"Hanafi, yang merupakan Kepala Desa Resang Singkep Selatan, telah meminjam uang sebesar 230 juta rupiah dari saudara Umar dengan jaminan beberapa aset miliknya, termasuk tiga aset berbentuk sertifikat tanah, satu unit lori, satu unit sepeda motor, dan satu buah rumah milik hanafi.
Menurut Umar, Hanafi telah berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah disepakati, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembayaran. "Saya hanya menuntut hak saya, saya tidak mungkin melebih-lebihkan dari apa yang telah kami sepakati,kan Bukti ada, saksi juga ada," jelas Umar kepada media HITV saat di konfirmasi pada hari dan tanggal"Minggu 18 Januari 2026 di kediamannya pukul 14:38 WIB.
Umar juga menyatakan bahwa ia telah beberapa kali mencoba melakukan mediasi secara kekeluargaan baik di rumah kediaman hanafi mau pun di rumah saya,"ucap Umar,dan juga dua kali di kantor Polsek Singkep Barat, namun tidak ada hasil. Hanafi tetap ingkar janji, bahkan menentang hukum di depan penyidik. Jika mau laporkan, ya laporkan saja, saya tetap tidak akan membayar," kata Umar menirukan pernyataan Hanafi.
Umar berharap agar Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dapat membantu menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan bagi dirinya. "Saya hanya ingin hak saya dikembalikan, saya tidak ingin ada yang merasa dirugikan," tutup Umar.
Sumber, Mardy