LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun 2024 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 85.A/LHP/XVIII.TJP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap laporan keuangan. Namun, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak dirancang khusus untuk menyatakan pendapat atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, BPK tidak menyatakan pendapat seperti
itu.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2024 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.
1. Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) tidak memperhatikan ketersediaan kas dan dana yang ditetapkan peruntukannya, sehingga Pemkab Karimun tidak mampu menyelesaikan seluruh kegiatan belanja dalam tahun berjalan, timbulnya kewajiban jangka pendek berupa utang belanja sebesar Rp 155.099.158.199,60 yang membebani dan mengganggu program kegiatan tahun anggaran berikutnya, serta Pemkab Karimun tidak dapat melaksanakan kegiatan tahun 2024 yang didanai DAU SG;
2. Pengelolaan pendapatan pajak daerah oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) belum memadai antara lain terdapat perbedaan penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Restoran yang dilaporkan dengan omsetnya dan dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) belum sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun sehingga Pemkab Karimun tidak dapat segera memanfaatkan penerimaan PBJT Restoran sebesar Rp 651.058.143,92 dan Pajak MBLB sebesar Rp 20.109.921.300,00; dan
3. Realisasi Belanja Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan tidak memenuhi syarat pembayaran sebesar Rp 508.013.000,00, antara lain pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan melebihi batas tim yang dapat di bayar dan pembauyaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan tidak memenuhi syarat karena tidak ada peserta dari luar instansi sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas Honorarium sebesar Rp 508.013.000,00.
Berdasar kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan
kepada Bupati Karimun antara lain agar memerintahkan sebagai berikut :
1.Sekretaris
Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk Menyusun rencana aksi
dalam mengatasi kekurangan dana dan penyelesaian utang belanja;
2.Kepala
Badan Pendapatan Daerah untuk Menyusun dan menetapkan rencana pemeriksaan Pajak
MBLB dan BPJT Restoran secara berkala kepada Wajib Pajak berdasarkan resiko
yang sudah ditetapkan; dan
3.Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 508.013.000,00. Bersambung.
Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri