*Prof Dr KH Sultan Nasomal Harap Pemerintah Pusat dan Daerah Turun Tangan Tangani Kisruh Warga Marok Tua Vs PT Hermina Jaya*

LPKAPNEWS.COM, LINGGA — Polemik antara warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan PT Hermina Jaya kembali mendapat sorotan dari tokoh nasional, Prof Dr KH Sultan Nasomal SH MH. Ia berharap pemerintah pusat hingga daerah segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut tersebut.

Hal itu disampaikan Prof Dr KH Sultan Nasomal saat menanggapi pertanyaan Pimpinan Redaksi salah satu media online, melalui sambungan telepon seluler ke Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya tidak boleh dibiarkan berlarut. Ia menekankan pentingnya peran negara melalui kehadiran menteri terkait bersama Gubernur Kepulauan Riau untuk menengahi persoalan tersebut.

“Permasalahan antara warga Desa Marok Tua dan PT Hermina Jaya seharusnya diselesaikan dengan kehadiran negara. Menteri terkait bersama Gubernur perlu turun langsung agar hukum benar-benar hadir di tengah masyarakat,” ujar Prof Sultan Nasomal.

Ia juga menaruh harapan besar kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, agar memberikan instruksi tegas kepada kementerian yang membidangi pertambangan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Kami sangat berharap Bapak Presiden memerintahkan kementerian terkait bersama Gubernur dan Bupati Lingga untuk menengahi konflik yang terjadi di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat. Ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Saparudin selaku Ketua Aksi dalam demonstrasi warga di lokasi operasional PT Hermina Jaya menyatakan bahwa masyarakat menuntut perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

Adapun tuntutan utama warga meliputi pembayaran ganti rugi lahan kebun milik masyarakat, penyaluran dana kompensasi yang hingga kini belum direalisasikan, serta transformasi dan revisi terhadap janji-janji perusahaan yang disepakati sejak tahun 2009.

Saparudin menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh PT Hermina Jaya. Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak melanjutkan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Margonda sebelum tuntutan warga dipenuhi.


“Kami memperingatkan PT Hermina Jaya agar menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai hak-hak warga dipenuhi. Jangan abaikan sejarah dukungan masyarakat Desa Marok Tua terhadap perusahaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak menguji kesabaran warga yang selama ini telah memberikan dukungan, namun merasa hak-haknya diabaikan.

Selain itu, Saparudin meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk segera turun tangan dan memberikan kepastian hukum kepada warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang menuntut hak-hak mereka sebagaimana tertuang dalam akta notaris tahun 2009.

“Pemerintah harus hadir dan memberikan kepastian, agar konflik ini tidak terus berlarut dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.