LPKAPNEWES.COM - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengalami insiden terkena puntung rokok saat berkendara hingga nyaris terlindas truk. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dan mulai disidangkan pada Selasa, (20/1) di Gedung MK, Jakarta.
"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," tutur Reihan dalam gugatannya, dikutip dari kumparan, Selasa (20/1).
Peristiwa yang melatarbelakangi gugatan terjadi pada 23 Maret 2025, ketika Reihan terjatuh usai terkena puntung rokok yang dibuang pengemudi mobil, lalu tertabrak dari belakang oleh truk Colt Diesel. Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ belum secara tegas melarang aktivitas merokok saat berkendara, sehingga dinilai membahayakan konsentrasi pengemudi dan keselamatan pengguna jalan lain.
Melalui gugatan ini, Reihan meminta MK menyatakan Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif.
Dalam sidang pendahuluan, Hakim MK meminta Pemohon memperjelas ayat yang diuji dan hubungan kerugian konstitusional, serta memberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini masih banyak ini PR-nya ini ya untuk Saudara menjelaskan bahwa aktual ataukah potensial (kerugian hak konstitusional) akan terjadi itu Saudara harus uraikan. Bagaimana dia memiliki causal verband antara kerugian itu, antara peristiwa itu dengan apa yang Saudara alami, itu juga merupakan sebagai pengguna jalan raya selain daripada sebagai perorangan itu,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Sumber, Aset: Artikel: kumparan
Foto: Bay/Humas Mahkamah Konstitusi RI