LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Pemkab Karimun pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2024 menyajikan anggaran pendapatan daerah sebesar Rp 1.413.231.543.789,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.317.275.580.458,97, atau 93,21% dari anggaran. Selanjutnya, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 1.471.769.500.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.334.232.948.433,47, atau 90,66% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas saldo kas, realisasi pendapatan, dan realisasi belanja pada Pemkab Karimun menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
Penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Tidak Memperhatikan Ketersediaan Kas.
Permasalahan terkait kemampuan keuangan daerah sebelumnya telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 s.d. Semester I Tahun 2024 Nomor 88/LHP/XVIII.TJP/12/2024, tanggal 20 Desember 2024. Hal yang diungkap antara lain yaitu penerbitan SPD tanpa memperhatikan ketersediaan dana. SPD merupakan dokumen yang menyatakan tersedianya dana yang telah dialokasikan untuk digunakan membiayai program atau kegiatan. Berdasarkan ketentuan,
penerbitan SPD harus memperhatikan ketersediaan dana di Kas Daerah.
Ketersediaan dana dipengaruhi oleh pendapatan yang dapat direalisasikan pemerintah daerah.
Hasil perbandingan antara jumlah realisasi pendapatan daerah per triwulan pada LRA dengan nilai SPD yang diterbitkan pada Tahun 2024 menunjukkan bahwa pada Triwulan I dan Triwulan II nilai SPD yang diterbitkan lebih besar dari pada realisasi pendapatan. Meskipun nilai SPD pada Triwulan III dan Triwulan IV nilai SPD yang terbit lebih kecil dari pada realisasi pendapatan, tetapi secara total dalam satu tahun, nilai SPD yag dterbitkan lebih besar dari pada jumlah realisasi pendapatan sehingga terdapat selisih sebesar Rp 156.185.431.528,96. Untuk lebih jelasnya, uraian di atas dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel 1.2 Perbandingan Realisasi Pendapatan Daerah dengan SPD yang Diterbitkan Selama Tahun 2024
(dalam rupiah)
|
Triwulan |
Realisasi Pendapatan |
SPD yang Diterbitkan |
Saldo |
|
I |
366.536.823.156,45 |
562.192.212.354,22 |
-195.655.389.197,77 |
|
II |
302.637.213.111,38 |
406.083.029.365,23 |
-299.101.205.451,62 |
|
III |
335.792.489.594,40 |
248.640.064.542,82 |
-211.948.780.400,04 |
|
IV |
312.309.054.596,74 |
256.544.897.607,66 |
-156.184.623.410,96 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa SPD yang diterbitkan Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak menjadi bentuk kepastian tersedianya dana di Kas Daerah. Pada saat yang sama, Perangkat Daerah (PD) melaksanakan program/kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan di dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang membutuhkan pembiayaan. Selanjutnya, PD mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan berdasarkan pada SPD yang telah diterbitkan BUD.
Dalam kondisi normal, pengajuan SPP dilanjutkan dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk kemudian diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan SP2D menjadi dasar terjadinya pengeluaran kas untuk membayar program/kegiatan pemerintah daerah yang sudah dilaksanakan. Namun pada kenyataannya, proses penerbitan SP2D tidak dapat dilanjutkan karena dana yang tersedia tidak mencukupi. Dampak yang terjadi adalah timbulnya program/kegiatan yang sudah terlaksana namun tidak bisa dibayarkan dan menimbulkan kewajiban di akhir tahun.
Meskipun saldo Kas di Kas Daerah per 31 Desember 2024 menunjukkan adanya saldo sebesar Rp 15.760.972,72, namun secara riil Pemkab Karimun mengalami kekurangan dana karena saldo Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) per 31 Desember 2024 lebih kecil dibandingkan dengan saldo kewajiban jangka pendek.
Untuk lebih jelasnya, uraian di atas dapat digambarkan dalam tabel di bawah ini.
Tabel
1.3 Penghitungan Rinci Pendanaan Pemkab Karimun Tahun 2024
(dalam rupiah)
|
No |
Uraian |
Nilai |
|
1 |
Realisasi
Pendapatan |
1.317.275.580.458,97 |
|
2 |
Realisasi
Belanja |
1.334.232.948.433,47 |
|
3 |
Surplus/(Defisit) |
-16.957.367.974,50 |
|
4 |
Penerimaan
pembiayaan |
|
|
5 |
Penggunaan
SiLPA |
61.037.956.210,68 |
|
6 |
Penerimaan
Kembali Pemberian Pinjaman Daerah |
83.423.336,00 |
|
7 |
Jumlah
Penerimaan Pembiayaan |
61.121.379.546,68 |
|
8 |
Pengeluaran
Pembiayaan - |
- |
|
9 |
Pembiayaan
Netto |
61.121.379.546,68 |
|
10 |
SILPA |
44.164.011.572,18 |
|
11 |
Kas
di BLUD RSUD dan Puskesmas |
41.035.951.257,08 |
|
12 |
Kas
Dana BOK |
3.111.393.587,00 |
|
13 |
Kas
Lainnya |
2.391.152,00 |
|
14 |
Utang
Belanja (Selain Utang BLUD & Utang BOK) |
155.099.158.199,60 |
|
15 |
Kekurangan
Pendanaan |
-155.084.882.623,50 |
|
16 |
TDF
(dicairkan tanggal 11 April 2025) |
887.784.000,00 |
|
17 |
Kekurangan
Pendanaan Setelah TDF (15-16) |
-154.197.098.623,50 |
Apabila
menggunakan indikator rasio kas, hasil penghitungan menunjukkan rasio kas
Pemkab Karimun TA 2024 adalah sebesar 0,01% (Rp 15.760.972,72/Rp 155.099.158.199,60)
x 100%), yang artinya bahwa kas daerah yang tersedia hanya mampu membayar
sebesar 0,01% dari kewajiban jangka pendek yang ada. Rasio kas adalah indikator
untuk mengukur kemampuan suatu entitas dalam memenuhi kewajiban jangka
pendeknya, dihitung dengan cara membandingkan kas dan setara kas (dalam hal ini
Kas di Kas Daerah) dengan kewajiban jangka pendek (dalam hal ini Utang Belanja
murni tanpa Utang Belanja Badan Layanan Umum Daerah/BLUD dan Utang Belanja
Belanja Operasional Kesehatan/BOK), Bersambung..........
Sumber, BPK RI Perwakilan Kperi