Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga 

LPKAPNEWS.COM, LINGGA - Pemkab Lingga menganggarkan Belanja Barang dan Jasa pada TA 2024 sebesar Rp 334.976.057.646,11 dengan realisasi sebesar Rp 318.237.825.707,31. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 68.615.409.083,091 dengan realisasi sebesar Rp 62.868.938.140,00 atau 91,63%.

Pelaksanaan pembayaran perjalanan dinas kepada masing-masing pegawai di seluruh PD dilakukan oleh masing-masing bendahara PD. Hasil pemeriksaan atas dokumen biaya perjalanan dinas, konfirmasi kepada pihak ketiga, dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 276.998.073,29.

Atas kondisi tersebut, masing-masing pelaksana perjalanan dinas telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah Kabupaten Lingga sebesar Rp 55.004.523,33

sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 221.993.549,96. Untuk lebih jelasnya, uraian di atas dapat digambarkan pada tabel di bawah ini.

Rekapitulasi Pembayaran Perjalanan Dinas Tidak Layak Dibayarkan

No

Uiraian Kegiatan

Jumlah PD

Jumlah Kegiatan

Nilai Tidak Layak Dibayarkan (Rp)

Nilai Pengembalian (Rp)

Sisa yang BelumDikembalikan (Rp)

1

Biaya Penginapan

5

28

33.941.200,00

12.694.200,00

21.247.000,00

2

Biaya Tambahan Penerbangan

14

496

63.746.873,29

42.310.323,33

21.436.549,96

3

Biaya Transportasi Darat Tambahan

2

708

179.310.000,00

0,000

179.310.000,00

 

Jumlah

 

1232

276.998.073,29

55.004.523,33

221.993.549,96

Hasil pemeriksaan atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a.Pembayaran Biaya Penginapan Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya

Berdasarkan hasil konfirmasi kepada penginapan dan klarifikasi kepada pelaksana perjalanan dinas diketahui terdapat delapan pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang tidak menginap pada penginapan sebagaimana yang tertera dalam bukti pembayaran. Dengan memperhitungkan selisih nilai pembayaran hotel dan 30% dari satuan biaya penginapan yang berlaku terdapat biaya penginapan yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp 21.247.000,00.

b.Terdapat Pembayaran atas Biaya Tambahan Tiket     Pesawat yang Melebihi Ketentuan

Perjalanan dinas dalam negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintah. Pelaksana perjalanan dinas mendapatkan uang harian, uang transportasi, biaya penginapan, uang representasi perjalanan dinas, dan diberikan biaya taksi. Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas ditemukan permasalahan sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa tiket pesawat diketahui terdapat pembelian fasilitas tambahan yang bersifat opsional seperti biaya asuransi perjalanan, biaya pemilihan kursi, serta biaya fasilitas tambahan lainnya dua PD sebesar Rp 21.436.549,96.

c.Terdapat Pembayaran Biaya Transpor Lokal untuk Pelaksana Perjalanan Dinas Luar Kota yang Menerima Uang Harian Penuh

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri lebih dari delapan jam. Penggantian biaya sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan.

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen Daftar Pengeluaran Rill (DPR) diketahui bahwa selain menerima biaya taksi keberangkatan (tempat kedudukan menuju bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan menuju tempat penginapan) dan biaya taksi kepulangan (dari penginapan menuju bandara keberangkatan dan dari bandara tujuan menuju ke tempat kedudukan) namun pelaksana perjalanan dinas juga menagihkan biaya transpor tambahan dengan nama biaya taksi dari tempat menginap menuju tempat kegiatan dan sebaliknya sebesar Rp 179.310.000,00 pada Dinas Pariwisata dan Sekretariat DPRD dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Pembayaran Biaya Transportasi Tambahan

No

Nama PD

Jumlah Pelaksana Perjalanan Dinas

Jumlah Pembayaran Biaya Transpor Tambahan (Rp)

1

Dinas Pariwisata

22

24.870.000,00

2

Sekretariar DPRD

68

154.440.000,00

 

 

90

179.310.000,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada:

1) Pasal 14 ayat (2) huruf a yang menyatakan bahwa PPK-SKPD mempunyai tugas dan wewenang antara lain melakukan verifikasi SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran;

2) Pasal 121 Ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud; dan

3) Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;

b. Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional Lampiran

II pada Nomor 2.2 yang menyatakan Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:

1) keberangkatan

a) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan;

b) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan;

2) kepulangan

a) dari tempat tujuan ke bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau

b) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 bagian Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang Berfungsi Sebagai Estimasi pada :

2) Nomor 18 yang menyatakan bahwa satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya;

3) Nomor 19 yang menyatakan bahwa satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax, bagasi, dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode biaya rill;

d. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada lampiran Bab I:

1) Huruf E angka 1.k, yang menyatakan bahwa kepala SKPD selaku pengguna anggaran mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya;

2) Huruf G angka 4.b yang menyatakan bahwa tugas dari PPTK mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan/subkegiatan meliputi antara lain memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan/subkegiatan.

e. Perbup Lingga Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga pada Pasal 20 ayat (6) yang menyatakan bahwa biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan sesuai dengan biaya rill berdasarkan fasilitas transportasi sebagaimana diatur dalam Perbup tentang Standar Harga Satuan yang terdiri atas biaya layanan dan sejenisnya yang tidak dapat dihindari pada pengadaan dan pembayaran tiket, dan moda transportasi, di antaranya biaya platform/biaya penyedia layanan, biaya bagasi, dan biaya lainnya dalam hal tidak termasuk dalam harga tiket.

Kondisi tersebut mengakibatkan:

a. Realisasi Belanja Perjalanan Dinas lebih disajikan pada LRA Tahun 2024 sebesar Rp 55.004.523,33; dan

b. Kelebihan pembayaran atas Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 221.993.549,96 (Rp 21.247.000,00 + Rp 21.436.549,96 + Rp 179.310.000,00).

Kondisi tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala BPKAD ketika mengusulkan ketentuan dalam Perbup Lingga Nomor 5 Tahun 2024 tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

b. Kepala PD terkait kurang melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran belanja perjalanan dinas pada PD yang dipimpinnya;

c. PPK terkait kurang cermat memverifikasi bukti tagihan belanja perjalanan dinas; dan

d. PPTK terkait kegiatan kurang cermat dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lingga agar:

a. Melakukan revisi atas Perbup Lingga Nomor 5 Tahun 2024 pada Lampiran X terkait biaya perjalanan dinas dari tempat kedudukan sampai tempat tujuan keberangkatan dan kepulangan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran atas biaya penginapan sebesar Rp 21.247.000,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

c. Memerintahkan Kepala PD terkait untuk:

1) Memproses dan menindaklanjuti kelebihan pembayaran atas biaya transport sebesar Rp 200.746.549,96 (Rp 21.436.549,96 + Rp 179.310.000,00) sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

2) Meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Belanja Perjalanan Dinas; dan

3) Menginstruksikan PPK dan PPTK terkait untuk tidak memproses pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi,

Sumber, BPKRI Perwakilan Kepri