Kepala DPUTR Kabupaten Lingga Melabrak 2 Aturan atas Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada DPUTR Sebesar Rp 977.169.851,24

LPKAPNEWS.COM, LINGGA - Pemkab Lingga menganggarkan Belanja Modal pada Tahun Anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 202.142.815.197,52 dengan realisasi sebesar Rp 186.226.200.078,54 atau sebesar 92,13%. Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk lima paket pekerjaan sebesar Rp 977.169.851,24 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa lima paket pekerjaan tersebut direalisasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset yang bukan merupakan milik Pemkab Lingga, melainkan pembangunan aset yang akan dihibahkan kepada masyarakat sehingga tidak tepat dianggarkan pada Belanja Modal Gedung dan Bangunan melainkan sebagai Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan Lainnya.

Daftar realisasi kegiatan belanja tersebut dirinci pada tabel berikut.

Daftar Paket Pekerjaan yang Mengalami Kesalahan Penganggaran pada DPUTR

No.

Nama Paket Pekerjaan

Kepemilikan Aset

Total Nilai Pekerjaan (Rp)

a

b

c

d

1

Tribun Lapangan Bola Desa Tinjul

Desa Tinjul

199.461.111,84

2

Penimbunan Pasar Buah Daik

Tanah Wakaf Masyarakat

199.410.449,58

3

Peningkatan Gedung Taman Pendidikan Alquran (TPA) Desa Persing

Desa Persing

179.394.041,44

4

Rehabilitasi Panti Jompo TB Kabupaten Lingga

Yayasan Bunda Amanda

199.443.119,59

5

Pembangunan Gedung Serba Guna Teluk Nipah, Desa Posek

Desa Posek

199.461.128,79

 

Jumlah

 

977.169.851,24

Kasubbid Anggaran dan Belanja BPKAD sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengatakan bahwa telah melakukan verifikasi terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPUTR, namun verifikasi yang dilakukan lebih fokus pada capaian dan keluaran dari RKA serta kesesuaian kode rekening belanja.

Adapun klasifikasi belanja diserahkan langsung kepada PD teknis dhi. DPUTR untuk menentukannya. Hal ini karena PD teknis diyakini lebih memahami lokasi dan status kepemilikan atas asetnya masing-masing.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

1.Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Bab I Tentang Pengelola Keuangan Daerah Huruf E tentang Pengguna Anggaran sebagaimana tercantum dalam pada angka 1 huruf a yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA mempunyai tugas Menyusun RKA-SKPD.

2.PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Lampiran I.03 PSAP 02 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetapdan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

3.Buletin Teknis Nomor 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Daerah pada:

a.Huruf C.1.b yang menyatakan bahwa Belanja Barang adalah pengeluaran barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat dan belanja perjalanan; dan

b.Huruf C.2.a yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Kondisi tersebut mengakibatkan kurang disajikan realisasi Belanja Barang dan Jasa serta lebih disajikan realisasi Belanja Modal sebesar Rp 977.169.851,24 dalam LRA Tahun 2024.

Kondisi tersebut disebabkan oleh :

a.Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD kurang melakukan pengawasan dalam melakukan reviu atas RKA yang diusulkan DPUTR; dan

b.Kepala DPUTR selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak cermat dalam menyusun dan mengajukan usulan RKA yang diklasifikasikan sebagai Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lingga agar memerintahkan:

a.Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk meningkatkan pengawasan dalam melakukan reviu atas usulan anggaran yang diajukan oleh PD supaya tepat dalam mengklasifikasikan anggaran belanja; dan

b.Kepala DPUTR supaya meningkatkan kecermatan dalam menyusun dan mengajukan usulan RKA yang diklasifikasikan sebagai Belanja Modal serta Belanja Barang dan Jasa.

Bupati Lingga menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi.

Sumber, BPK RI Perwakilan Kepri