Penyusunan Laporan Keuangan
1. Kebijakan Akuntansi Pemkab Karimun Belum Mengatur tentang Properti Investasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengenai Properti Investasi mendefinisikan Properti Investasi sebagai properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:
a. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
b. Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan
kepada masyarakat. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa Pemkab Karimun belum mengklasifikasikan aset
tetap yang masuk ke dalam kategori Aset Properti Investasi, sehingga sampai
dengan berakhirnya TA 2024, aset yang seharusnya memenuhi kriteria Aset
Properti Investasi masih tercatat pada Aset Tetap di Neraca. Hasil pemeriksaan
lebih lanjut menunjukkan
Pemkab Karimun belum memiliki kebijakan akuntasi yang mengatur Properti Investasi dan saat ini Properti Investasi masih tercatat pada Aset Tetap.
Berdasarkan hasil identifikasi bersama dengan pelaksana Bidang Aset BPKAD atas Aset Tanah dan Bangunan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak ditujukan untuk diserahkan, diperoleh daftar potensi Aset Properti Investasi dengan rincian sebagai berikut.
Rincian Potensi Aset yang Dapat Diklasifikasi sebagai Aset Properti Investasi pada Pemkab Karimun (dalam rupiah)
|
No |
Perangkat Daerah (PD) |
Keterangan |
Nilai |
|
1 |
Dinas Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec.
Moro |
149.000.000,00 |
|
2 |
Dinas Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec.
Moro |
|
|
3 |
Dinas Perikanan |
Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec.
Moro |
94.598.000,00 |
|
4 |
Dinas Pariwisata Kawasan Wisata |
Kawasan Wisata Pantai Pelawan Desa Pangke Kec. Meral |
3.395.172.000,00 |
|
5 |
Dinas Pangan dan Pertanian |
Lahan Pertanian Desa/Kel. Teluk Radang-Urung |
6.950.000.000,00 |
|
|
|
Total |
10.588.770.000,00 |
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi pada bagian Penyajian Properti Investasi pada:
a.Paragraf
58 menyatakan bahwa properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset
tetap dan aset lainnya; dan
b.Paragraf 59 menyatakan bahwa karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.
Kondisi tersebut mengakibatkan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2024 belum dapat menyajikan informasi keuangan atas Properti Investasi.
Kondisi tersebut disebabkan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah tidak mengusulkan pemutakhiran kebijakan akuntansi.
Atas kondisi tersebut Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan temuan BPK.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya menginstruksikan Kabid Akuntansi untuk menyusun konsep perubahan kebijakan akuntansi, untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Bupati (Perbup).
Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan rekomendasi
BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi, Bersambung.
Sumber, BPKRI Perwakilan Kperi