Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan 15 Temuan BPK, Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern Dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan 

 LPKAPNEWS.COM, KARIMUN - Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun Tahun Anggaran (TA) 2024 mengungkapkan permasalahan-permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 15 temuan pemeriksaan, dengan rincian sebagai berikut.

Penyusunan Laporan Keuangan

1. Kebijakan Akuntansi Pemkab Karimun Belum Mengatur tentang Properti Investasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mengenai Properti Investasi mendefinisikan Properti Investasi sebagai properti untuk menghasilkan pendapatan sewa atau untuk meningkatkan nilai aset atau keduanya, dan tidak untuk:

a. Digunakan dalam kegiatan pemerintahan, dimanfaatkan oleh masyarakat umum, dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau

b. Dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menjelaskan bahwa Pemkab Karimun belum mengklasifikasikan aset tetap yang masuk ke dalam kategori Aset Properti Investasi, sehingga sampai dengan berakhirnya TA 2024, aset yang seharusnya memenuhi kriteria Aset Properti Investasi masih tercatat pada Aset Tetap di Neraca. Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan

Pemkab Karimun belum memiliki kebijakan akuntasi yang mengatur Properti Investasi dan saat ini Properti Investasi masih tercatat pada Aset Tetap.

Berdasarkan hasil identifikasi bersama dengan pelaksana Bidang Aset BPKAD atas Aset Tanah dan Bangunan pada Kartu Inventaris Barang (KIB) A yang tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak ditujukan untuk diserahkan, diperoleh daftar potensi Aset Properti Investasi dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Potensi Aset yang Dapat Diklasifikasi sebagai Aset Properti Investasi pada Pemkab Karimun                                                                                                                                                                                                                                                            (dalam rupiah)

No

Perangkat Daerah (PD)

      Keterangan

            Nilai

1

Dinas Perikanan

Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro

     149.000.000,00

2

Dinas Perikanan

Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro

 

3

Dinas Perikanan

Lahan Cluster Industri Pengembangan Rumput Laut Kec. Moro

       94.598.000,00

4

Dinas Pariwisata Kawasan Wisata

Kawasan Wisata Pantai Pelawan Desa Pangke Kec. Meral

  3.395.172.000,00

5

Dinas Pangan dan Pertanian

Lahan Pertanian Desa/Kel. Teluk Radang-Urung

  6.950.000.000,00

 

 

Total

10.588.770.000,00

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85/PMK.05/2021 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi pada bagian Penyajian Properti Investasi pada:

a.Paragraf 58 menyatakan bahwa properti investasi disajikan terpisah dari kelompok aset tetap dan aset lainnya; dan

b.Paragraf 59 menyatakan bahwa karena sifat dari pengklasifikasian properti investasi adalah untuk memperoleh pendapatan sewa atau kenaikan nilai, entitas dapat saja memiliki niat untuk menjual apabila kenaikan nilai atas properti investasi menguntungkan dan entitas tidak akan memanfaatkan properti tersebut di masa mendatang. Pengklasifikasian properti investasi tidak mempertimbangkan maksud pemilihan aset properti investasi secara berkelanjutan atau tidak berkelanjutan.

Kondisi tersebut mengakibatkan Laporan Keuangan Pemkab Karimun Tahun 2024 belum dapat menyajikan informasi keuangan atas Properti Investasi.

Kondisi tersebut disebabkan Kabid Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah tidak mengusulkan pemutakhiran kebijakan akuntansi.

Atas kondisi tersebut Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan temuan BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala BPKAD supaya menginstruksikan Kabid Akuntansi untuk menyusun konsep perubahan kebijakan akuntansi, untuk selanjutnya diproses menjadi Peraturan Bupati (Perbup).

Bupati Karimun menyatakan sependapat dengan rekomendasi BPK dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi, Bersambung.

Sumber, BPKRI Perwakilan Kperi