LPKAPNEWS.COM, LINGGA - Pemasangan spanduk himbauan larangan penebangan liar kawasan hutan Desa resang Kecamatan Singkep Selatan kabupaten Lingga provinsi Kepulauan Riau telah dilaksanakan pada 12 Desember 2025 waktu 13.30 WIB kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak termasuk kepala Desa Resang (Hanafi S.Ikom), ketua BPD Desa Resang (Maryono/Basirun/Madil), Dusun 1 resang(Afrizal), Dusun II Resang (M.Rapi),Pemuda Desa Resang (Lukman Hakim),Polhut KPHP unit III lingga (Panriko,SH), babinkamtibmas desa resang (Bripka Lucky Andara), Babinsa desa resang (Serka P.Simbolon) dan tokoh masyarakat warga Desa Resang.
Spanduk himbauan tersebut berisi larangan keras untuk tidak melakukan penebangan liar di kawasan hutan serta ancaman pidana dan denda bagi yang melanggar isi himbauan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan pemberontakan hutan.
Kades Resang Hanafi S.Ikom berharap warga masyarakat dapat memahami bahwa pemasangan spanduk himbauan larangan penebangan di luar kawasan hutan Desa resang bukan hanya sekedar formalitas tapi merupakan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
Lebih lanjut ia menyatakan dengan adanya spanduk himbauan ini diharapkan masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan penting menjaga lingkungan dan hutan serta mencegah terjadinya penebangan liar di kawasan hutan desa resang.
Saya juga berharap masyarakat dapat menjadi saksi keseriusan pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan bakau ia sangat mengingatkan bahwa penebangan liar di kawasan hutan merupakan satu tindak kejahatan yang dapat diproses oleh hukum dan akan diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda 100 miliar oleh karena itu diharapkan masyarakat dapat mematuhi himbauan dan menjaga kelestarian lingkungan hutan desa resang.
Di sisi lain pernyataan dari polisi kehutanan KPHP unit 3 kabupaten Lingga, Pak Riko. SH menegaskan bahwa pihaknya bersama dengan Desa resang Babinsa resang dan babin Kamtibmas Desa resang melakukan upaya pencegahan peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan desa resang.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemasangan baliho pemberitahuan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat desa resam dan sekitarnya bahwa penerbangan pohon secara liar, membuka lahan dengan cara dibakar, serta menduduki kawasan hutan negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Pak Riko menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan, dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
Dengan semangat gotong royong mereka berharap dapat mencegah penebangan liar dan kerusakan hutan, serta menjaga keseimbangan lingkungan di desa resang. Semoga upaya ini dapat membawa hasil yang positif dan menjaga keindahan alam desa resam untuk generasi mendatang.
Sumber, Mardy