LPKAPNEWS.COM,
TANJUNG PINANG – Dengan mempedomani ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang
mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di bawah
kepemimpinan J. Devy Sudarso telah melaksanakan tugas kinerja yang signifikan
sebagai salah satu lembaga penegak hukum dengan beragam kinerja di berbagai
bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana
Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang
Pemulihan Aset dan Bidang Pengawasan.
Pelaksanaan
tugas dimaksud yaitu capaian kinerja periode 1 Januari 2025 s.d. 31 Desember
2025 pada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepualuan Riau yang diakumulasikan dengan 9
(sembilan) satuan kerja dibawahnya yaitu 7 (tujuh) Kejaksaan Negeri dan 2 (dua)
Cabang Kejaksaan Negeri, sebagai berikut :
BIDANG PEMBINAAN
Realisasi Anggaran sebesar Rp.154.289.942.257 atau secara
persentase mencapai 99,01 % dari pagu anggaran tahun 2025 sebesar
Rp.155.832.348.000 .
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar
Rp.47.166.570.139 atau secara persentase mencapai 443 03 % dari total target
kurang lebih Rp.10.646.250.000.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) dengan
nilai 97,89 predikat Sangat Baik.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
dengan nilai 89,30 predikat A (memuaskan).
BIDANG
INTELIJEN
Kegiatan
Pengamanan Program Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran
intelijen yaitu sebanyak 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan rincian:
25 (dua puluh
lima) kegiatan Proyek Strategis Daerah dengan total nilai anggaran yang dikawal
sebesar Rp180.110.575.245 (seratus delapan puluh miliar seratus sepuluh juta
lima ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus empat puluh lima rupiah).
20 (dua puluh)
kegiatan Proyek Strategis Nasional dengan total nilai anggaran yang dikawal
sebesar Rp4.883.907.657.495 (empat triliun delapan ratus delapan puluh tiga
miliar sembilan ratus tujuh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus
sembilan puluh lima rupiah).
Penanganan
mafia tanah, Satgas Mafia Tanah menerima sebanyak 1 (satu) laporan pengaduan
dari masyarakat.
Program
Tangkap Buronan telah berhasil menangkap 15 (lima belas) orang.
Penyelidikan
sebanyak 8 (delapan) perkara.
Penerangan
hukum sebanyak 65 (enam puluh lima) kegiatan dengan jumlah peserta kurang lebih
sebanyak 7.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) orang.
Penyuluhan
Hukum, dengan bentuk kegiatan :
Jaksa Masuk
Sekolah sebanyak 57 (lima puluh tujuh) kegiatan, dengan jumlah peserta kurang
lebih sebanyak 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) orang.
Kegiatan
Obrolan Menarik Jaksa Menjawab (OMJAK) sebanyak
16 (enam belas) kegiatan.
Jaksa Menyapa
sebanyak 21 (dua puluh satu) kegiatan.
Kegiatan
Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh)
kegiatan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Jumlah perkara
yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (RJ) sebanyak
21 (dua puluh) perkara.
Sebagai bentuk
optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian
perkara, telah dibentuk :
24 (dua puluh empat) Rumah Restorative Justice.
1 (satu) Balai
Rehabilitasi.
Jumlah
penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum
se-Kepulauan Riau yang diselesaikan sepanjang tahun 2025 dengan rincian per
tahapan, sebagai berikut :
Pra Penuntutan
sebanyak 1.665 (seribu enam ratus enam puluh lima) perkara, dengan rincian:
Perkara TPUL
sebanyak 423 (empat ratus dua puluh tiga) perkara.
Perkara Oharda
sebanyak 583 (lima ratus delapan puluh tiga) perkara.
Perkara
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 571 (lima ratus tujuh puluh satu)
perkara.
Perkara TP
Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 88 (delapan puluh delapan) Perkara.
Penuntutan
sebanyak 1.482 (seribu empat ratus delapan puluh dua) perkara, dengan rincian
Perkara TPUL
sebanyak 313 (tiga ratus tiga belas) perkara.
Perkara Oharda
sebanyak 467 (empat ratus enam puluh tujuh)perkara.
Perkara
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 597 (lima ratus sembilan puluh
tujuh) perkara.
Perkara TP
Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 105 (seratus lima) Perkara.
Upaya Hukum
sebanyak 147 (seratus empat puluh tujuh) perkara, dengan rincian:
Perkara TPUL
sebanyak 19 (sembilan belas) perkara.
Perkara Oharda
sebanyak 30 (tiga puluh) perkara.
Perkara
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) perkara.
Perkara TP
Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 21 (dua puluh satu) Perkara;
Eksekusi
sebanyak 1.443 (seribu empat ratus empat puluh tiga) perkara, dengan rincian :
Perkara TPUL
sebanyak 304 (tiga ratus empat) perkara.
Perkara Oharda
sebanyak 573 (lima ratus tujuh puluh tiga) perkara.
Perkara
Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya sebanyak 469 (empat ratus enam puluh
sembilan) perkara.
Perkara TP
Terorisme dan Lintas Negara sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) Perkara.
Penuntutan
perkara narkotika :
Tuntutan
pidana mati sebanyak 6 (enam) terdakwa.
Tuntutan
pidana penjara seumur hidup sebanyak 7 (tujuh) terdakwa.
BIDANG TINDAK
PIDANA KHUSUS
Perkara tindak
pidana korupsi yang ditangani oleh Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan
rincian sebagai berikut :
Penyelidikan
sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara;
Penyidikan
sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara;
Pra Penuntutan
sebanyak 45 (empat puluh lima) perkara;
Penuntutan
sebanyak 56 (lima puluh enam) perkara;
Eksekusi
sebanyak 38 (tiga puluh delapan) narapidana.
Perkara tindak
pidana khusus lainnya (kepabeanan, cukai, dan perpajakan) yang ditangani oleh
Jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus, dengan rincian sebagai berikut:
Pra Penuntutan
sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara;
Penuntutan
sebanyak 50 (lima puluh) perkara;
Eksekusi
sebanyak 28 (dua puluh delapan) narapidana.
Kerugian
keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh jajaran Tindak Pidana Khusus
sebesar Rp24.554.916.282,06 (dua puluh empat miliar lima ratus lima puluh empat
juta sembilan ratus enam belas ribu dua ratus delapan puluh dua rupiah koma nol
enam) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus sembilan
puluh tujuh dolar).
Pengembalian
kerugian keuangan negara sebesar Rp18.615.180.423,01 (delapan belas miliar enam
ratus lima belas juta seratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh tiga
rupiah koma nol satu) dan US $ 272.497 (dua ratus tujuh puluh dua ribu empat
ratus sembilan puluh tujuh dolar).
BIDANG PERDATA
DAN TATA USAHA NEGARA
Jumlah
penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.730.448.068.327 (satu triliun tujuh
ratus tiga puluh miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam puluh delapan
ribu tiga ratus dua puluh tujuh rupiah).
Jumlah
pemulihan keuangan negara mencapai Rp10.134.174.597 (sepuluh miliar seratus
tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh
tujuh rupiah).
Jumlah bantuan
hukum (penanganan perkara perdata) yang diberikan kepada
Kementerian/Lembaga/Instansi dalam bentuk non litigasi sebanyak 372 (tiga ratus
tujuh puluh dua) kegiatan.
Jumlah
Pertimbangan Hukum yang terdiri dari :
Kegiatan
pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) sebanyak 16 (enam belas) kegiatan.
Pendampingan
hukum (Legal Assistance) sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) kegiatan.
Pelayanan
Hukum yang diberikan kepada masyarakat sebanyak 141 (seratus empat puluh satu)
kegiatan.
Memorandum Of Understanding (Mou) sebanyak 95 (sembilan
puluh lima) MoU.
Menerima Surat
Kuasa Khusus (SKK) sebanyak 371 (tiga ratus tujuh puluh satu) SKK.
BIDANG BADAN PEMULIHAN ASET
Kegiatan
penyelesaian aset melalui lelang dengan total seluruhnya Rp Rp.27.244.605.221
(dua puluh tujuh miliar dua ratus empat puluh empat juta enam ratus lima ribu
dua ratus dua puluh satu rupiah).
Kegiatan
penyelesaian aset melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan total
Rp.43.495.000 (empat puluh tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu
rupiah).
BIDANG
PENGAWASAN
Telah
dilaksanakan Inspeksi Umum sebanyak 1 (satu) kegiatan pada seluruh satuan kerja
di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Pemantauan sebanyak 1 (satu) kegiatan dan
Inspeksi Keuangan sebanyak 1 (satu) kegiatan.
Sebanyak 14
(empat belas) laporan pengaduan masyarakat yang diterima, dengan rincian
sebagai berikut:
11 (sebelas)
laporan pengaduan yang ditindaklanjuti dengan Klarifikasi, dengan hasil 10
(sepuluh) laporan pengaduan tidak terbukti.
1 (satu)
laporan pengaduan terbukti dan dilanjutkan menjadi Inspeksi Kasus.
3 (tiga) laporan pengaduan diteruskan ke
bidang teknis.
Penjatuhan
hukum disiplin dengan rincian sebagai berikut:
Surat
Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat terhadap 1 (satu) orang
Jaksa (yang bersangkutan dalam proses mengajukan keberatan).
Sedang
diusulkan 3 (tiga) orang Jaksa untuk penjatuhan hukuman disiplin, masih
menunggu petunjuk dari Jamwas.
Audit
penghitungan kerugian keuangan negara sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan rincian
sebagai berikut : 2 (dua) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diselesaikan
yaitu pada Kejaksaan Negeri Karimun dan Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Batu. ![]()
Selain itu pada tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memiliki potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekira Rp 2.574.503.193.400,- (2 trilyun lima ratus tujuh puluh empat milyar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) yang akan diperoleh dari 2 (dua) objek barang rampasan negara yang saat ini sedang diproses lelang, yaitu 1 (satu) unit Kapal MT Arman dengan nilai sebesar Rp 1.174.503.193.400,- (satu trilyun seratus tujuh puluh empat milyar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan Sisa Stok Pile Bauksit total sebanyak 4.250.000 Metrik Ton dengan nilai sebesar Rp 1.400.000.000.000,- (satu trilyun empat ratus milyar rupiah).
Kepala
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso mengapresiasi seluruh bidang,
satker dan jajaran adhyaksa pada wilayah hukum Kejati Kepri, semoga capaian
kinerja ini dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2026 untuk
berkinerja lebih baik dan memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui
program Kejaksaan dan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.
”Seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kepuluan Riau berkomitmen untuk mengoptimalkan kinerja pada tahun 2026 dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau”, tutup Kajati Kepri.
Sumber, Kasi
Penkum Kejati Kepri