Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menginstruksikan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh Indonesia pada pertengahan Desember 2025. Berikut adalah poin-poin utama terkait peristiwa tersebut:
Penyebab Demonstrasi: Ribuan Kades menuntut pencabutan PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Aturan tersebut dinilai menghambat pencairan Dana Desa Tahap II karena mewajibkan penyaluran melalui koperasi, yang dianggap mengurangi kewenangan desa dan menyulitkan pembiayaan proyek infrastruktur yang sudah berjalan.
Tuntutan Kades: Selain menuntut pencabutan aturan tersebut, massa demonstran juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mundur dari jabatannya.
Mekanisme Audit: Presiden memerintahkan tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, BPKP, dan pengawasan pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung. Fokus audit mencakup verifikasi dokumen anggaran, inspeksi fisik proyek infrastruktur, dan pengecekan program pemberdayaan masyarakat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Tujuan Presiden: Audit ini dilakukan untuk merespons kritik atas kebijakan Kemenkeu, memperbaiki tata kelola, mencegah kebocoran dana, serta memastikan manfaat anggaran sebesar Rp71 triliun benar-benar sampai ke masyarakat desa.
Detail mengenai aturan yang diprotes dapat dilihat melalui Portal DJPK Kemenkeu atau dokumen Kebijakan Dana Desa 2025.
(Redaksi)