Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap Ii) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan

BINTAN, LPKAPNEWS - Kejaksaan Negeri Bintan, pada hari Selasa, 11 November 2025, secara resmi telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan.

Proses Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 6 November 2025. Sebelumnya, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan telah menyerahkan berkas perkara (Tahap I) pada tanggal 23 Oktober 2025. Pelaksanaan penyerahan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bintan ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bintan.

Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1085/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1087/L.10.15/Ft.1/11/2025 dan Nomor : PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan atas nama tersangka, diantaranya:

1. R.P (Direktur PT PAB)

2. I.S (Kepala KUPP Tanjunguban periode Juni 2021 - Februari              2023)

3. M (Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban (Maret 2021 –            Mei 2023)

4. S.N (Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021 s/d 2024)

Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para Tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal Tahap II dilaksanakan dan selanjutnya akan dilakukan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sumnber, Humas Kejaksaan Negeri Bintan