Kurangnya Pengawasan oleh Dinas terkait,  di Duga Produk Impor tanpa Izin Edar di Toko Melody 2, Jadi Temuan Lembaga Forkorindo

KARIMUN, LPKAPNEWS – Temuan ini dilakukan saat melakukan hasil Investigasi Forkorindo ke salah Toko Melody 2, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Timur Kecamatan Karimun belum lama ini.

Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun bakal melaporkan Temuan ke BPOM Provinsi Kepri dengan membawa barang bukti, berupa Kemasan Kosmetik yang dibeli di salah satu Toko Melody 2, dugaan Produk Impor tanpa Izin Edar.

Edward Simanjuntak mengatakan, produk- produk Tas dan Kosmetik Impor yang masuk melalui Jasa Espedisi beredar luas tanpa adanya pemeriksaan secara berkala dari Instansi terkait.

“Sebagai bentuk Kontrol Sosial, kami atas nama Lembaga mendesak BPOM Kepri serta Dinas Perdagangan Karimun segera menarik produk tersebut dari peredaran yang masuk lewat Jalur Ekspedisi tanpa proses resmi.” tegas Edward, Sabtu (8/11/2025).

Menanggapi adanya pernyataan dari LPK Kepri Satu soal Produk Impor tanpa Izin Edar di Toko Melody 2, Ketua Lembaga Forkorindo Karimun, Edward Simanjuntak menyatakan pihaknya bersama Ketum Lembaga Forkorindo Pusat di Jakarta akan menyurati BPOM RI Pusat di Jakarta .

“Tidak ada hak dari sebuah Organisasi atau Lembaga non Pemerintah untuk menyatakan Izin Edar daripada Produk Impor sudah ada Izin Edarnya, Namun yang seharusnya yang menyatakan itu pihak dari Pemerintah Kabupaten Karimun atau BPOM Kepri,” ungkap Edward.

Menurut Lembaga Forkorindo Karimun, dugaan kami sangat prihatin dengan pernyataan LPK Kepri Satu yang terlalu berani memberikan Statement Produk Import tanpa Izin Edar, ujarnya.

”Jadi, kalo ada Lembaga non Pemerintah yang memberikan pernyataan seperti itu perlu dipertanyakan kinerja serta meminta untuk dievaluasi,” jelasnya .

Edward menegaskan bahwa kita mendukung program Nawa Cita Presiden Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming, katanya pada media saat dilakukan konfirmasi, Senin (10/11/2025).

Sementara itu, dilansir dari Sijori Today, Ketua LPK Karimun, Jantro Butar Butar mengatakan, dari hasil kroscek, Toko Melody 2 menjual produk berlabel POM dan setiap produk memiliki Tanggal Kedaluwarsa.

“Diteliti satu-satu ada tertera label POM nya, saya rasa aman bagi pengguna,” katanya, Kamis (6/11/2025).

Terpisah, pemilik Toko Melody, Iwan merasa resah atas pemberitaan di salah satu media yang menyudutkan usahanya.

Dikatakan Iwan, seharusnya Investigasinya teliti, produk yang dijual ada label POM, barcodenya juga ada, tempo kedaluwarsanya juga jelas.

“Janganlah membuat berita kalau tidak memahaminya, apalagi terkait produk bisa jadi berimbas kepada pelaku usahanya,” ujarnya.

“Ya, harus profesional lah, akurat, teliti dan dilihat betul betul, lakukan konfirmasi jangan asal tulis berita,” sambungnya.

Iwan memastikan, seluruh produk yang ia jual telah mendapat pengawasan dari Badan POM secara berkala.

“Bulan lalu baru dicek produk-produk yang kita jual di toko kita, tahun ini sudah empat kali dikontrol BPOM,” imbuhnya.

Narasumber, Edward semanjuntak Ketua Lembaga Forkorindo Karimun.