Kurangnya Pengawasan oleh Dinas terkait, di Duga Produk Impor tanpa
Izin Edar di Toko Melody 2, Jadi Temuan Lembaga ForkorindoKARIMUN, LPKAPNEWS – Temuan ini dilakukan saat melakukan hasil Investigasi Forkorindo ke salah Toko Melody 2, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sungai Timur Kecamatan Karimun belum lama ini.
Dewan Pimpinan Cabang Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Kabupaten Karimun bakal melaporkan Temuan ke BPOM Provinsi Kepri dengan membawa barang bukti, berupa Kemasan Kosmetik yang dibeli di salah satu Toko Melody 2, dugaan Produk Impor tanpa Izin Edar.
Edward Simanjuntak mengatakan, produk- produk Tas dan Kosmetik Impor
yang masuk melalui Jasa Espedisi beredar luas tanpa adanya pemeriksaan secara
berkala dari Instansi terkait.
“Sebagai bentuk Kontrol Sosial, kami atas nama Lembaga mendesak BPOM Kepri serta Dinas Perdagangan Karimun segera menarik
produk tersebut dari peredaran yang masuk lewat Jalur Ekspedisi tanpa proses
resmi.” tegas Edward, Sabtu (8/11/2025).
Menanggapi adanya
pernyataan dari LPK Kepri Satu soal Produk Impor tanpa Izin Edar di Toko Melody
2, Ketua Lembaga Forkorindo Karimun, Edward Simanjuntak menyatakan pihaknya
bersama Ketum Lembaga Forkorindo Pusat di Jakarta akan menyurati BPOM RI Pusat di Jakarta .
“Tidak ada hak dari sebuah Organisasi atau Lembaga non Pemerintah untuk menyatakan Izin Edar daripada Produk
Impor sudah ada Izin Edarnya, Namun yang seharusnya yang menyatakan itu pihak
dari Pemerintah Kabupaten Karimun atau BPOM Kepri,” ungkap Edward.
Menurut Lembaga Forkorindo
Karimun, dugaan kami sangat prihatin dengan pernyataan LPK Kepri Satu yang
terlalu berani memberikan Statement Produk Import tanpa Izin Edar, ujarnya.
”Jadi, kalo ada Lembaga
non Pemerintah yang memberikan pernyataan seperti itu perlu dipertanyakan kinerja serta
meminta untuk dievaluasi,” jelasnya .
Edward menegaskan bahwa
kita mendukung program Nawa Cita Presiden Prabowo Subianto - Gibran Raka Buming,
katanya pada media saat dilakukan konfirmasi, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, dilansir
dari Sijori Today, Ketua LPK Karimun, Jantro Butar Butar mengatakan, dari
hasil kroscek, Toko Melody 2 menjual produk berlabel POM dan setiap produk
memiliki Tanggal Kedaluwarsa.
“Diteliti satu-satu ada
tertera label POM nya, saya rasa aman bagi pengguna,” katanya, Kamis
(6/11/2025).
Terpisah, pemilik Toko
Melody, Iwan merasa resah atas pemberitaan di salah satu media yang menyudutkan
usahanya.
Dikatakan Iwan, seharusnya
Investigasinya teliti, produk yang dijual ada label POM, barcodenya juga ada,
tempo kedaluwarsanya juga jelas.
“Janganlah membuat berita
kalau tidak memahaminya, apalagi terkait produk bisa jadi berimbas kepada
pelaku usahanya,” ujarnya.
“Ya, harus profesional
lah, akurat, teliti dan dilihat betul betul, lakukan konfirmasi jangan asal
tulis berita,” sambungnya.
Iwan memastikan, seluruh
produk yang ia jual telah mendapat pengawasan dari Badan POM secara berkala.
“Bulan lalu baru dicek produk-produk yang kita jual di toko kita, tahun ini sudah empat kali dikontrol BPOM,” imbuhnya.
Narasumber, Edward semanjuntak Ketua Lembaga Forkorindo Karimun.