Toko Marvell Jaya dan Marvel Karya diduga tidak Memiliki Izin Produksi, AMP Kota                                                                     Tanjungpinang Desak Pemko Tegas

TANJUNG PINANG, LPKAPNEWS - Toko Marvell Jaya yang kini berganti nama menjadi Marvel Karya Paskah disorot sejumlah media ternyata tidak memiliki Izin Produksi mebel. 

Hal tersebut diungkap dari data yang diperoleh media ini melalui OSS (Online Single Submission).

Terkait hal tersebut, berkata perizinan ahli madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Lukman yang dihubungi media dan membenarkan jika Toko Marvel Jaya dan ataupun Marvel Karya di duga tidak memiliki Izin Produksi Industri Furniture dari kayu. 

Menurut Lukman tokoh tersebut hanya mengantongi Izin Perdagangan itu pun OSS pelaku usaha tersebut belum berlaku secara efektif, ada terdaftar di sistem OSS dengan KBLI 47591 - Perdagangan Eceran Furniture atas nama toko Marvel Karya ada dua nama yang terdaftar di OSS versi lama sejak 2019, Marvel Jaya dan Marvel Karya tetapi izinnya belum efektif atau belum berlaku Karena yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan yang dibutuhkan jelas Lukman. 

Selain itu pelaku usaha tersebut juga belum melakukan migrasi ke OSS RBA dan melakukan penyelesaian KBLI tahun 2020. 

Sementara itu KBLI produksi furniture pelaku usaha harus memiliki kBLI dengan kode 31001 dengan klarifikasi industri furniture dari kayu yang mencakup usaha pembuatan furniture dari kayu untuk rumah tangga dan perkantoran seperti meja lemari kursi dan rak-rak. 

Menurut Lukman pengajuan KBLI produksi furniture tidak dapat dilakukan untuk wilayah suka berenang sebab lokasi tersebut merupakan wilayah perdagangan dan jasa bukan industri. 

Tetapi kalau dia mengajukan KBLI industri di suka berenang tidak akan bisa, karena di suka berenang kalau ban perdagangan jasa bukan industri tegas Lukman.

Sementara Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP) Kota Tanjungpinang, Bimantara putra menilai, penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) semakin memperjelas adanya indikasi Pelanggaran Izin Usaha oleh pihak Toko Marvell Karya.

" Nah sejak awal kami menduga bahwa pergantian nama dari Marvell Jaya ke Marvel Karya bukan perubahan yang wajar, melainkan upaya untuk menghindari sorotan publik. 

Fakta bahwa izin produksinya tidak ada semakin menegakkan dugaan tersebut. 

Terlebih lagi, lokasi di kawasan suka berenang secara jelas diperuntukkan untuk perdagangan dan jasa bukan untuk industri, tegas Bimantara Putra Aliansi Mahasiswa Pemuda (AMP).

Jadi aktivitas produksi mebel di sana jelas melanggar aturan zonasi ia juga menambahkan bahwa aliansi mahasiswa pemuda (AMP) akan terus mengawali permasalahan kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan penegakan aturan yang adil terhadap seluruh pelaku usaha yang berada di Kota Tanjung Pinang. 

Kami mendorong Pemerintah untuk menindak tegas dan transparasi agar tidak muncul kesan pembayaran terhadap pelanggaran izin seperti ini, lugas Bimantara Putra Aliansi Mahasiswa Pemuda ( AMP).

Sumber, Mardy