LPKAPNEWS, JAKARTA – Perubahan, penyatuan atau
peleburan, termasuk pemisahan suatu badan atau birokrasi di pemerintah harus
berprinsip dasar yaitu untuk memberikan kemaslahatan yang lebih luas.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pimpinan Pusat (PP)
Muhammadiyah, Kiai Saad Ibrahim pada (26/7) dalam acara Ruang Publik “Masa
Depan Pembiayaan Haji” yang diadakan oleh TVMU.
Kiai Saad menyampaikan, wacana peleburan Badan Pengelola
Keuangan Haji (BPKH) dengan Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) supaya
pertimbangannya utamanya adalah kemaslahatan.
“Prinsip kemaslahatan itu harus menjadi bagian yang
mendasari apakah perlu dilebur ataukah tidak,” katanya.
Selanjutnya, masih terkait dengan isu peleburan BPKH
dengan BP Haji adalah diperlukan kajian yang sangat mendalam. Dengan itu
diharapkan pengelolaan haji dapat dilaksanakan penuh amanah, tanggung jawab,
dan transparan.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tabligh, Dakwah
Komunitas, Kepesantrenan, dan Pembinaan Haji-Umrah ini menegaskan, bagi
Muhammadiyah bukan soal dilebur atau tidak tapi lebih pada kemaslahatan yang
diberikan.
“Oleh karena itu perlunya kehati-hatian semuanya itu.
Jadi pada konteks ini sekali lagi bukan soal dukung ataupun tidak mendukung,
tapi soal kemudian harus dihitung kemaslahatannya,” terang Kiai Saad.
Selain itu, diharapkan peleburan atau tidak antara BPKH
dengan BP Haji harus juga berdasar pada peraturan atau Undang-Undang yang
berlaku di Indonesia. Dengan itu badan-badan urusan memiliki legal untuk
menjalankan program dan kegiatannya.
“Jadi konteksnya kira-kira seperti itu, sehingga gak bisa
semuanya kemudian istilahnya bim salabim tanpa kemudian mendasari pada
undang-undang yang telah dibuat atau yang akan dibuat terkait dengan ini
semuanya,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Kiai Saad berharap supaya Pemerintah
Arab Saudi untuk memperluas fasilitas haji, sehingga kuota jemaah haji
Indonesia bisa ditambah, dengan demikian antrian calon jemaah haji bisa semakin
singkat.
Editor, Angcel
Sumber, Muhammadiyah Or Id