LPKAPNEWS, JAKARTA – Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) bersama
Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah soroti Kebijakan
Pekerja Migran Indonesia.
Hal itu diwujudkan melalui Diskusi Publik bertajuk “Rancangan
Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia: Mewujudkan Pekerja Migran yang
Berkemakmuran dan Berkeadilan” di Jakarta, Jumat (11/7).
Diskusi ini menghadirkan para pemangku kepentingan dari legislatif,
eksekutif, akademisi, hingga masyarakat sipil. Diskusi ini digelar sebagai
respons atas urgensi revisi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia yang dinilai belum mampu menjawab kompleksitas tantangan
pekerja migran di lapangan.
Ketua MPM PP Muhammadiyah, M Nurul Yamin menegaskan, isu pekerja migran
juga menyentuh sisi keimanan dan tanggung jawab keagamaan. Ia menyoroti bahwa
perbudakan modern yang menimpa PMI sejatinya merupakan bentuk ketidakadilan
yang harus dilawan.
“Rasulullah diutus untuk menghapus perbudakan. Ketika kita bicara soal PMI
yang menjadi korban kerja paksa, perdagangan manusia, dan eksploitasi, maka
keterlibatan Muhammadiyah adalah bagian dari misi profetik tersebut,” ujar
Yamin.
Yamin juga menyampaikan pentingnya sinergi antara Muhammadiyah,
pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan sistem
perlindungan yang berpihak pada kemanusiaan dan keadilan.
Di sisi lain, Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo menyampaikan
keterkaitan erat antara isu pekerja migran dengan kejahatan lintas negara
seperti trafficking dan smuggling, yang menimpa PMI karena lemahnya
perlindungan hukum dan regulasi yang timpang.
“RUU ini menyentuh prinsip non-diskriminasi, keadilan sosial, dan
perlindungan terhadap martabat manusia. Muhammadiyah harus terus hadir dalam
memperjuangkan tata kelola perlindungan yang adil dan berkemajuan,” ungkapnya.
Trisno juga mendorong penguatan peran masyarakat sipil dalam mekanisme
pengawasan, serta sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga komunitas di
luar negeri.
Diskusi ditutup dengan penegasan pentingnya membangun ekosistem
perlindungan yang sinergis antara negara, masyarakat sipil, dan komunitas
global.
Muhammadiyah, melalui MPM dan Majelis Hukum HAM, berkomitmen mendorong
reformasi sistem perlindungan PMI yang berbasis nilai-nilai keadilan sosial,
kesetaraan, dan kemanusiaan universal.
Sebagaimana disampaikan, MPM dan Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah akan
mengajukan 12 rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan mendorong FGD lanjutan
dengan komunitas migran serta penguatan program Desa Migran Berkemajuan.
Editor,
Angcel
Sumber,
Huhammadiyah Or Id
