Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Narkotika Tanjung Pinang Menyediakan Program Rehabilitasi bagi Warga Binaan yang Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Kegiatan pembukaan rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan ke jalan dengan perjanjian kerjasama antara lapas Tanjung Pinang dan Badan narkotika Nasional kota Tanjungpinang di lembaga di lembaga pemasyarakatan dan narkoba tingkat IIA Tanjung pinang. 

Lembaga pemasyarakatan kelas 2A narkotika Tanjung pinang menyediakan program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. pada Selasa tanggal 08 Juli 2025 bertempat lapas kelas IIA kerjasama dengan badan narkotika Nasional kota Tanjung pinang. 

Rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan tahun 2025, Program ini bertujuan untuk membantu narapidana pulih dari ketergantungan dan kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. 

Pelaksanaan rehabilitasi, kerjasama dengan BNN, BNN kota Tanjungpinang secara aktif terlibat dalam pelaksanaan rehabilitasi di lapas, termasuk memberikan layanan terapi kelompok dan konseling individu. 

Berbagai kegiatan: 

program rehabilitasi mencakup berbagai kegiatan seperti morning meeting, edukasi konseling, dan terapi kelompok. Rehabilitasi sosial dan medis: lapas juga menyediakan program rehabilitasi sosial dan medis untuk membantu narapidana dalam aspek sosial dan kesehatan mereka. 

Morning meeting dan education counselor: 

BNN kota Tanjungpinang bekerja sama dengan lapas untuk memberikan kegiatan seperti morning meeting dan education counselor untuk memberikan edukasi dan dukungan pada warga binaan. 

Tujuan program rehabilitasi: 

Mengurangi angka residivisme di kalangan narapidana narkoba. Membantu narapidana mengatasi kecanduan narkoba dan membangun kembali kehidupan yang lebih positif. Meningkatkan kesadaran narapidana tentang bahaya narkoba dan dampaknya. 

Mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai anggota masyarakat yang produktif. Dukungan dari berbagai pihak: BNN aktif terlibat dalam program rehabilitasi di lapas, termasuk memberikan dukungan teknis dan konseling. 

Kementerian Hukum dan HAM: 

kementerian Hukum dan HAM juga memberikan perhatian dan dukungan terhadap program rehabilitasi di lapas. Pemerintah daerah: pemerintah daerah, seperti pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, juga memberikan dukungan dalam pelaksanaan program rehabilitasi. 

Dukungan: 

Selain program rehabilitasi, lapas juga memberikan dukungan psikologis dan motivasi kepada narapidana agar mereka memiliki semangat untuk sembuh dan berubah. secara berkala, lapas juga mengadakan acara penutupan program rehabilitasi sebagai bentuk apresiasi dan evaluasi terhadap pencapaian narapidana selama mengikuti program. Melalui program rehabilitasi ini, lapas kelas 2A Tanjungpinang berupaya memberikan kesempatan kedua bagi narapidana untuk kembali ke jalan yang benar dan membangun masa depan yang lebih baik.

Editor, Angcel

Sumber, Mardy