LPKAPNEWS, YOGYAKARTA – Berjabat tangan atau al-mushafahah dalam
Islam atau merupakan tradisi yang telah dijalankan sejak zaman Rasulullah SAW.
Praktik ini tidak hanya menjadi simbol penghormatan dan persaudaraan, tetapi
juga memiliki nilai ibadah yang signifikan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh al-Barra bin
‘Azib, Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلَّا غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
“Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan,
kecuali dosa-dosa mereka diampuni sebelum mereka berpisah.” (HR. Ibnu Majah,
No: 3693).
Hadis ini menegaskan bahwa berjabat tangan memiliki
keutamaan, termasuk sebagai sarana pengampunan dosa. Tradisi ini juga telah
menjadi kebiasaan di kalangan sahabat Nabi, sebagaimana dikonfirmasi oleh Anas
bin Malik dalam riwayat berikut:
عَنْ قَتَادَةَ قَالَ قُلْتُ لِأَنَسٍ أَكَانَتْ الْمُصَافَحَةُ فِي أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ
“Aku bertanya kepada Anas, ‘Apakah para sahabat Nabi SAW
sering berjabat tangan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’” (HR. al-Bukhari, No: 5908).
Meski demikian, kebolehan berjabat tangan tidaklah
mutlak. Islam memberikan batasan-batasan tertentu, terutama ketika melibatkan
interaksi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Persoalan ini telah
menjadi topik diskusi panjang di kalangan ulama.
Dalil-Dalil yang Melarang Berjabat Tangan dengan
Non-Mahram
Sebagian ulama berpendapat bahwa berjabat tangan antara
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tidak diperbolehkan. Landasan utama
pandangan ini adalah firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.” (QS.
an-Nur [24]: 31).
Ayat ini menegaskan bahwa seorang muslimah hanya boleh
menampakkan auratnya kepada mahramnya atau pihak tertentu yang disebutkan.
Karena berjabat tangan melibatkan sentuhan pada telapak tangan, yang merupakan
bagian tubuh yang boleh terlihat, sebagian ulama berpendapat bahwa sentuhan ini
hanya diperbolehkan dengan mahram atau pihak yang disebut dalam ayat tersebut.
Selain itu, hadis dari Aisyah RA memperkuat pandangan
ini:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَايِعُ النِّسَاءَ بِالْكَلَامِ بِهَذِهِ الْآيَةِ (لَا يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا) قَالَتْ وَمَا مَسَّتْ يَدُ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ إِلَّا امْرَأَةً يَمْلِكُهَا
“Nabi SAW membaiat perempuan hanya dengan lisan
berdasarkan ayat ‘untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun.’
Tangan Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah menyentuh tangan perempuan
selain perempuan yang beliau miliki (istrinya).” (HR. al-Bukhari, No: 6674).
Hadis ini secara eksplisit menunjukkan bahwa Rasulullah
SAW menghindari berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram, bahkan
dalam konteks baiat, yang merupakan peristiwa penting. Hal ini menjadi indikasi
kuat bagi sebagian ulama bahwa berjabat tangan dengan non-mahram tidak
dianjurkan.
Hadis lain yang lebih tegas adalah:
عَنْ أَبِي العَلاَءِ حَدَثَنِي مَعْقِلُ بْنُ يَسَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ
“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi lebih
baik baginya daripada menyentuh perempuan yang bukan mahramnya.” (HR.
ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabir 20: 212).
Hadis ini menggunakan perbandingan ekstrem untuk
menegaskan larangan menyentuh perempuan non-mahram, yang oleh sebagian ulama
diartikan mencakup berjabat tangan.
Pandangan yang Membolehkan Berjabat Tangan dengan Syarat
Di sisi lain, sejumlah ulama seperti Yusuf al-Qaradhawi
berpendapat bahwa larangan berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan yang
bukan mahram tidak bersifat mutlak. Menurut mereka, kebolehan ini bergantung
pada dua syarat utama: tidak adanya syahwat dan tidak adanya potensi fitnah.
Pandangan ini didasarkan pada penafsiran yang lebih
fleksibel terhadap dalil-dalil yang ada. Al-Qaradhawi merujuk pada QS. an-Nur
[24]: 60, yang memberikan keringanan bagi perempuan tua yang tidak lagi
memiliki hasrat untuk menikah untuk menanggalkan pakaian luar mereka tanpa
bermaksud memamerkan perhiasan.
Ayat ini, bersama dengan pengecualian dalam QS. an-Nur
[24]: 31 tentang “pelayan laki-laki yang tidak memiliki keinginan terhadap
perempuan” (ghayr uli al-irbah min ar-rijal) dan anak-anak yang belum memahami
aurat, menjadi dasar bahwa interaksi dengan lawan jenis diperbolehkan jika
tidak memicu syahwat atau fitnah.
Selain itu, al-Qaradhawi menyoroti riwayat lain tentang
baiat Rasulullah SAW dengan perempuan, seperti yang diriwayatkan oleh Ummu
‘Athiyyah RA:
عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: بَايَعْنَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَرَأَ عَلَيْنَا أَنْ: لاَ يُشْرِكْنَ بِاللهِ شَيْئًا, وَنَهَانَا عَنِ النِّيَاحَةِ، فَقَبَضَتِ امْرَأَةٌ مِنَّا يَدَهَا …
“Nabi SAW telah membaiat kami—perempuan Anshar—dan
membacakan kepada kami ‘tidak akan menyekutukan Allah dengan sesuatu pun’ dan
melarang kami meratapi (mayat), lalu di antara kami ada yang mendekap (berjabat
tangan) dengan kedua tangan Rasulullah…” (Mukhtasar Shahih al-Bukhari).
Riwayat ini, bersama dengan riwayat lain dari Ibn Hibban
dan ath-Thabari, menunjukkan bahwa dalam beberapa kesempatan, Rasulullah SAW
melakukan jabat tangan dengan perempuan, meskipun dengan cara tertentu, seperti
melalui penghalang atau dengan memasukkan tangan ke dalam bejana.
Menurut Ibn Hajar, baiat Rasulullah kepada perempuan
terjadi berkali-kali dengan praktik yang bervariasi, sehingga tidak semua baiat
dilakukan tanpa sentuhan. Al-Qaradhawi menyimpulkan bahwa keengganan Rasulullah
untuk berjabat tangan dalam riwayat Aisyah tidak serta-merta menunjukkan
keharaman, tetapi bisa diartikan sebagai tindakan kehati-hatian (ihtiyat) atau
bahkan mubah.
Mengenai hadis yang melarang “menyentuh” perempuan
non-mahram, al-Qaradhawi berpendapat bahwa kata al-massu (menyentuh)
dalam hadis tersebut bersifat zhanni ad-dilalah (multitafsir). Kata
ini bisa merujuk pada hubungan seksual, sebagaimana penafsiran Ibn ‘Abbas
terhadap frasa aw lāmastum an-nisā’ dalam Al-Qur’an sebagai kiasan
untuk hubungan intim.
Dengan demikian, hadis tersebut tidak secara pasti
melarang berjabat tangan, terutama jika dilakukan tanpa syahwat dan dalam
konteks yang aman dari fitnah.
Kesimpulan: Prinsip Keseimbangan dan Kehati-hatian
Berdasarkan dalil-dalil, dapat disimpulkan bahwa berjabat
tangan dalam Islam pada dasarnya adalah perbuatan yang dianjurkan karena
memiliki nilai ibadah dan mempererat ukhuwah. Namun, ketika melibatkan
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, Islam mengedepankan prinsip
kehati-hatian.
Larangan berjabat tangan dengan non-mahram tidak bersifat
mutlak, tetapi bertujuan untuk mencegah syahwat terlarang dan fitnah,
sebagaimana kaidah ushul fikih:
دَفْعُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المصَالِحِ
“Menolak kemafsadatan didahulukan atas mengambil
kemaslahatan.”
Oleh karena itu, dalam situasi di mana berjabat tangan
berpotensi menimbulkan fitnah atau syahwat sebaiknya dihindari. Namun, dalam
konteks tertentu, seperti dalam situasi yang terjamin tidak memicu fitnah,
sebagian ulama memperbolehkan dengan syarat ketat.
Keputusan akhir bergantung pada konteks, niat, dan
kemampuan menjaga batasan syariat. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Editor, Angcel
Sumber, Muhammadiyah Or Id
