LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) menyoroti praktik tidak transparan yang dilakukan oleh salah satu swalayan di Kota Tanjungpinang yang mengenakan biaya tambahan sebesar Rp400 untuk kantong plastik (asoy hitam) tanpa pemberitahuan yang layak kepada konsumen.
Sementara itu, swalayan lain di kota yang sama justru masih memberikan kantong plastik putih secara gratis, bahkan dalam jumlah lebih dari satu lembar, tanpa beban biaya tambahan.
"Ini bukan semata soal harga kantong Rp400, tetapi menyangkut hak konsumen atas informasi yang jelas dan adil," tegas Ketua GAMNR, Said Ahmad Syukri.
GAMNR menilai bahwa kebijakan swalayan yang tidak memasang pemberitahuan harga atau kebijakan kantong berbayar merupakan pelanggaran prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam:
● Permendag No. 20 Tahun 2021 tentang Informasi Harga Barang dan/atau Jasa
● UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
TUNTUTAN GAMNR TANJUNG PINANG:
1. Dinas Perdagangan Kota Tanjungpinang segera melakukan inspeksi dan evaluasi lapangan terhadap swalayan yang terbukti tidak menerapkan standar informasi harga.
2. Pemerintah daerah perlu mengatur kebijakan terpadu terkait penggunaan kantong plastik berbayar di ritel modern, dengan melibatkan aspek edukasi dan keadilan.
3. Bila ditemukan pelanggaran, GAMNR mendorong penerapan sanksi administratif terhadap pihak swalayan yang tidak mematuhi aturan.
GAMNR menegaskan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh dianggap remeh, apalagi dalam konteks belanja kebutuhan harian yang menyangkut masyarakat luas. Ke depan, GAMNR juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait praktik-praktik perdagangan yang tidak adil di Kota Tanjungpinang.
Editor, Angcel
Sumber, Mardy