LPKAPNEWS - Zakat
memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan sosial dan memperkuat
solidaritas umat. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menetapkan dengan tegas dan
jelas siapa saja yang berhak menerima zakat. Hal ini dijelaskan dalam Surah
At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya
zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk mereka yang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” [QS. At-Taubah (9): 60].
Ayat ini secara
eksplisit menyebutkan delapan golongan (ashnaf) yang berhak menerima zakat,
yaitu fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin (orang yang
berutang), fi sabilillah (di
jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
Namun, jika kita
cermati, tidak ada satupun dari golongan ini yang secara langsung menyebutkan
pembangunan fisik seperti masjid atau sekolah sebagai penerima zakat.
Pertanyaan pun muncul: bolehkah zakat mal dialihkan untuk pembangunan
infrastruktur seperti masjid atau sekolah?
Fi
sabilillah: Makna
Klasik dan Penafsiran Kontemporer
Secara tekstual,
istilah fi sabilillah dalam
ayat di atas merujuk pada perjuangan di jalan Allah, yang pada masa Rasulullah
SAW diartikan sebagai upaya membela Islam melalui jihad fisik, seperti perang
untuk mempertahankan agama. Namun, di era modern, makna fi
sabilillah telah
mengalami perluasan tafsir oleh para ulama kontemporer.
Dr. Yusuf al-Qaradawi,
dalam kitabnya Fiqhuz-Zakat, menawarkan pandangan progresif. Ia berpendapat
bahwa fi sabilillah tidak
hanya terbatas pada jihad bersenjata, tetapi juga mencakup segala bentuk
perjuangan untuk menegakkan dan menyebarkan nilai-nilai Islam. Menurutnya,
lembaga dakwah seperti Islamic Center, terutama di wilayah minoritas Muslim,
sangat layak menerima dana zakat.
Islamic Center,
misalnya, berperan besar dalam memperjuangkan syiar Islam, baik melalui
pendidikan, dakwah, maupun pembinaan komunitas. Bahkan, di negara mayoritas
Muslim, lembaga semacam ini tetap relevan jika memiliki peran strategis dalam
memperkuat Islam.
Di era modern, umat
Islam menghadapi “peperangan” dalam bentuk yang lebih kompleks. Musuh-musuh
Islam tidak hanya menggunakan senjata konvensional, tetapi juga media massa,
organisasi, LSM, dan kampanye sistematis untuk melemahkan keimanan umat.
Dalam konteks ini,
mendirikan sekolah Islam, masjid, atau lembaga dakwah menjadi bentuk jihad
kontemporer. Sekolah Islam, misalnya, bukan sekadar tempat belajar, tetapi juga
benteng untuk menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini, melawan arus
sekulerisasi dan pemurtadan. Masjid, di sisi lain, bukan hanya tempat ibadah,
tetapi juga pusat kegiatan keummatan yang memperkuat identitas Muslim.
Berdasarkan ijtihad
ini, pembangunan masjid atau sekolah dapat dikategorikan sebagai fi
sabilillah, terutama jika
memiliki misi strategis dalam menegakkan syiar Islam. Misalnya, masjid yang
dibangun di wilayah minoritas Muslim atau di komunitas dengan pengamalan Islam
yang masih lemah dapat menjadi simbol perjuangan keimanan. Begitu pula sekolah
Islam yang menjadi sarana pendidikan dan dakwah memiliki peran serupa.
Dengan demikian,
penggunaan dana zakat untuk pembangunan tersebut dapat dibenarkan, selama
misinya selaras dengan tujuan fi sabilillah.
Meski pandangan ini
mendapat dukungan, tidak semua ulama setuju. Sebagian berpendapat bahwa fi
sabilillah harus
diartikan secara sempit, sesuai konteks historisnya, yakni jihad fisik. Menurut
pandangan ini, mengalihkan zakat untuk pembangunan fisik berisiko menyimpang
dari ketentuan syariat, terutama jika kebutuhan asnaf lain, seperti fakir dan
miskin, masih mendesak.
Oleh karena itu,
pengelola zakat harus berhati-hati dan memastikan bahwa penggunaan dana
tersebut benar-benar memenuhi kriteria fi sabilillah dan tidak mengabaikan hak golongan lain.
Editor, Angcel
Sumber, SM
