LPKAPNEWS - WACANA soal Bank Syariah Muhammadiyah tengah menjadi
perbincangan hangat. Bukan hanya warga Muhammadiyah, masyarakat umum pun
menyambutnya dengan antusias. Mereka menilai langkah ini sebagai jawaban atas
harapan lama masyarakat luas agar Muhammadiyah memiliki lembaga keuangan
syariah sendiri. Lebih dari itu, bank syariah milik Muhammadiyah itu bisa
menjadi model kelahiran bank-bank syariah lain sangat mereka harapkan.
Sebagai informasi, wacana ini tidak muncul tiba-tiba. Pendirian bank
merupakan yang telah digulirkan sejak Muktamar di Makassar (2015), dan kembali
diperkuat dalam Muktamar ke-48 di Surakarta pada 2022. Ketua PP Muhammadiyah
Anwar Abbas menjelaskan bahwa kelak bank-bank BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah) bisa menjadi bank umum syariah Muhammadiyah.
Perbedaan antara bank umum konvensional dengan bank umum syariah terletak
pada sejumlah aspek fundamental. Sebut saja prinsip dasar, tujuan, hubungan
antara nasabah dan bank, sistem operasional, sistem pengganti bunga, aturan
denda, pengawasan operasional, serta pengelolaan dana.
Bank syariah hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin
bertransaksi keuangan sesuai prinsip syariah. Namun dalam diskursus masyarakat,
masih banyak yang berpendapat bahwa bank konvensional dan bank syariah tidak
ada bedanya. Keduanya berbeda hanya pada tampilan luar. Itu sebabnya,
sampai-sampai komunitas tertentu mengharamkan bekerja di bank, apa pun
bentuknya.
Harus diakui, Muhammadiyah pernah belum berhasil dalam mendirikan dan
mengelola sebuah bank. Dulu, lembaga itu bernama Bank Persyarikatan. Apakah hal
tersebut dapat disebut sebagai kegagalan? Itu tergantung dari sudut pandang
kita melihatnya. Salah satu faktornya mungkin adalah rendahnya tingkat
kepercayaan warga Muhammadiyah terhadap bank milik sendiri.
Meski begitu, dari pengalaman itulah kita belajar. Kegagalan adalah
pengetahuan yang mahal. Dalam dunia usaha atau bisnis, kegagalan justru sering
dijadikan sebagai modal untuk profesionalisme di masa depan. Tak jarang pula
kegagalan disebut sebagai kesuksesan yang tertunda.
Untuk memastikan keberhasilan Bank Syariah Muhammadiyah ke depan, penting
bagi Muhammadiyah untuk lebih gencar melakukan edukasi dan sosialisasi secara
internal mengenai pentingnya memahami fikih muamalah, yang belum dipahami
merata secara paripurna.Padahal, fikih muamalah adalah ilmu yang sangat penting
dan harus dipelajari, bukan hanya oleh warga Muhammadiyah, tetapi juga oleh
umat Islam secara umum.
Fikih muamalah merupakan cabang ilmu yang mempelajari hukum-hukum dalam
kegiatan atau transaksi yang dilakukan manusia, agar sesuai dengan aturan
Islam. Seorang Muslim perlu mempelajarinya agar mengetahui jenis transaksi apa
saja yang dibolehkan dan dilarang, serta memahami mana yang sesuai dengan
syariat Islam. Boleh jadi, kegagalan Bank Persyarikatan di masa lalu disebabkan
belum tercerahkannya pemahaman warga Muhammadiyah tentang fikih muamalah secara
menyeluruh.
Bank syariah menawarkan alternatif bagi masyarakat yang ingin bertransaksi
keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, dengan mengedepankan keadilan,
transparansi, dan etika dalam setiap produk dan layanannya.
Memilih antara bank konvensional dan bank syariah tentu bergantung pada
kebutuhan dan preferensi individu. Namun khusus bagi warga yang ingin
bertransaksi keuangan sesuai prinsip Islam, Bank Syariah Muhammadiyah adalah
pilihan yang tepat. (Redaksi)