LPKAPNEWS, YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DI Yogyakarta, Atang Sholihin, memaparkan
pandangannya tentang hidangan walimah. Salah satu isu yang dibahas ialah apakah
hidangan Walimatul ‘Ursy harus dengan daging kambing?
Atang membahas hal tersebut dalam acara Mudarasah di
Universitas Ahmad Dahlan pada Ahad (20/07). Ia mengawali paparannya dengan
menjelaskan asal kata walimah (الوليمة), yang berasal dari kata al walam (الولم)
yang berarti berkumpul (الجمع). Hal ini merujuk pada berkumpulnya dua pasangan
suami istri.
Secara istilah, walimah diartikan sebagai makanan yang
dihidangkan saat acara pernikahan, seringkali disebut secara lengkap sebagai
walimatul ‘Ursy, yaitu jamuan makan yang diadakan khusus dalam resepsi
pernikahan.
Mengenai hukum walimah, Atang Sholihin menjelaskan bahwa
terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, mayoritas ulama menyatakan
hukum walimah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan.
Poin utama yang ditekankan oleh Atang Sholihin adalah
bahwa dalam menyelenggarakan walimah, tidak harus selalu dengan menyembelih
kambing. Fleksibilitas hidangan walimah ini dijelaskan berdasarkan beberapa
riwayat dan hadis Nabi Muhammad SAW.
“Hidangan walimah dapat berbentuk makanan yang lain
sesuai dengan kemampuan shahibul hajat (pemilik acara),” ujarnya. Ia
menambahkan bahwa berdasarkan beberapa riwayat, Nabi sendiri tidak selalu
menyembelih kambing dalam pernikahannya.
Atang Sholihin mengutip hadis riwayat Bukhari dari
Manshur bin Shafiyah, yang meriwayatkan dari ibunya Shofiah binti Syaibah:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ
مَنْصُورٍ ابْنِ صَفِيَّةَ عَنْ أُمِّهِ صَفِيَّةَ بِنْتِ شَيْبَةَ قَالَتْ أَوْلَمَ
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَلَى بَعْضِ نِسَائِهِ بِمُدَّيْنِ مِنْ شَعِيرٍ
“Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan
menceritakan kepada kami dari Mansur bin Shafiyyah, dari ibunya Safiyyah bint
Shaybah, yang berkata: “Apakah Nabi Saw pernah memberi hadiah kepada beberapa
istrinya dengan dua mudd gandum.” (HR Bukhari & Ahmad).
Selain itu, Atang Sholihin juga menyampaikan hadis
riwayat Anas bin Malik yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW menyelenggarakan
walimah pada perkawinannya dengan Shafiyah dengan bubur Haisah:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ عَنْ عَبْدِ الْوَارِثِ عَنْ شُعَيْبٍ
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم أَعْتَقَ صَفِيَّةَ ، وَتَزَوَّجَهَا
وَجَعَلَ عِتْقَهَا صَدَاقَهَا ، وَأَوْلَمَ عَلَيْهَا بِحَيْسٍ
“Musaddad menceritakan kepada kami dari ‘Abd al-Waris
dari Shu’ayb dari Anas bahwa Rasulullah Saw membebaskan Safiyyah, menikahinya,
dan menjadikan pembebasannya sebagai mahar baginya, dan dia mengadakan pesta
pernikahan untuknya dengan hidangan ikan.” (HR. Al Bukhari, Al Nasa’iy dan Ibnu
Hibban).
Dari hadis-hadis tersebut, Atang Sholihin menyimpulkan
bahwa hidangan dalam acara walimah tidak harus dengan menyembelih kambing.
Sebaliknya, hidangan dapat berupa makanan apapun sesuai dengan kemampuan
masing-masing penyelenggara dan yang terpenting, tidak bersifat israf
(berlebih-lebihan).
Editor, Angcel
Sumber, Muhammadiyah Or Id
