Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepulauan Riau, Mendesak Jeratan Hukum Mafia lahan Tanjung Pinang, Bintan dan Batam Menguat Tambah Pasal TPPU

LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG - Kasus mafia lahan yang berskala besar seperti Tanjung Pinang, Bintan dan Batam kembali menjadi sorotan publik setelah Kajari Tanjung Pinang mengklarifikasi posisi mereka dalam proses hukum yang hingga kini belum juga rampung.

Klarifikasi itu disampaikan langsung kepada Perwakilan Aliansi Gerakan Bersama (GEBER) Kepri yang merupakan koalisi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawali kasus tersebut dan menuntut transparansi serta kepastian hukum bagi 247 korban penipuan, pemalsuan dokumen negara, Tanggal 25 Juli 2025.

Bertempat di ruang Rapat Kantor Kejari Tanjung Pinang, dalam penjelasan resmi yang diterima GEBER, pihak Kejari menyebut bahwa berkas perkara yang disusun oleh penyidik Polres Tanjung Pinang hingga saat ini belum memuat pasal-pasal yang dianggap cukup memberatkan. 

Pasal yang digunakan baru terbatas pada pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dokumen, padahal menurut kejaksaan, kasus ini memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dan merugikan banyak pihak, dengan jumlah korban mencapai 247 orang dan indikasi kuat pengalihan aset melalui mekanisme keuangan yang rumit. 

Kejari menilai bahwa penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan langkah hukum yang sangat penting untuk menjerat para tersangka secara lebih komprehensif. 

Pasal ini bukan hanya memperberat ancaman pidana, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi penyitaan dan pengembalian aset yang diperoleh dan tindak pidana, termasuk rumah, ruko, kendaraan, dan rekening bank. 

Penerapan pasal TPPU juga akan membuka peluang bagi pemulihan kerugian para korban, serta mencegah pelaku menyamarkan harta hasil kejahatan dalam bentuk transaksi legal Dr. M. Irsyad, SH, MH, pengamat hukum pidana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji, menjelaskan bahwa pencucian uang adalah fase lanjutan dari banyak kejahatan properti seperti yang terjadi dalam kasus mafia tanah. 

Tanpa pasal TPPU, negara berisiko kehilangan kesempatan untuk menyita hasil kejahatan. Lebih jauh lagi aktor-aktor intelektual bisa lolos karena dana sudah dilindungi lewat mekanisme formal. Sikap tegas juga disampaikan oleh perwakilan GEBER Kepri. 

Mereka menyampaikan bahwa telah memahami alasan kejaksaan belum bisa menyatakan berkas perkara lengkap (P21), dan kini menuntut agar Polres Tanjung Pinang segera menindaklanjuti permintaan Kejari dengan melengkapi konstruksi hukum menggunakan pasal TPPU. 

Mereka juga mengingatkan adanya risiko jika para tersangka tetap dalam posisi bebas, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi kejahatan menilai bahwa upaya Kejari cukup progresif dan terbuka, termasuk dengan rencana ekspos internal yang akan digelar Jumat sore bersama Kepala kejaksaan negeri Tanjung Pinang.

Expose ini akan membahas secara menyeluruh kelanjutan perkara dan strategi agar penanganan kasus tetap berada pada jalur hukum yang adil dan tegas. Pihak kejaksaan bahkan menyatakan akan tetap bekerja secara maraton hingga awal pekan depan demi memproses proses p21. 

Namun publik juga menunggu komitmen yang sama dari pihak kepolisian, terutama dalam hal menyikapi desakan penerapan pasal pencucian uang.GEBER Kepri menyatakan bahwa bila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan konkret dari Polres Tanjung Pinang, mereka akan menempuh langkah lanjutan berupa pelaporan resmi kepada institusi pengawas eksternal, baik di tingkat daerah maupun tingkat nasional.

GEBER menyebut bahwa mereka tidak ingin melihat proses ini berujung pada imunitas atau kompromi hukum yang bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. 

Menurut Yuniarta Sitompul, peneliti di Lembaga Kajian Reformasi Hukum dan Peradilan, kasus ini merupakan cerminan nyata dari pertarungan antara kekuatan hukum dan kekuatan informal yang kerap beroperasi dalam praktek pertanahan di Indonesia. Ketika mafia tanah memiliki jejaring kuat yang bisa menjangkau lembaga formal, maka satu-satunya cara untuk membongkar semuanya adalah lewat pasar-pasal khusus seperti TPPU. 

Itu akan membuka siapa saja yang terlibat, dari aktor lapangan hingga perencana di balik layar.GEBER Kepri juga menyatakan bahwa mereka bukan semata-mata mengejar penghukuman, tetapi juga pemulihan dan keadilan bagi korban. 

Yang kami perjuangkan bukan hanya soal hukum, tetapi juga ketenangan hidup masyarakat yang dirugikan. Para korban harus melihat bahwa negara berpihak kepada mereka, bukan kepada pelaku, tegas GEBER dalam pernyataan penutup kasus mafia tanah di Tanjungpinang saat ini menjadi salah satu ujian besar integritas aparat penegak hukum di daerah. 

Di tengah upaya nasional untuk memberantas mafia tanah dan memperkuat reforma agraria, kasus ini menunjukkan bahwa kerjasama lintas lembaga sangat menentukan hasil. Kejaksaan, kepolisian, dan masyarakat sipil harus berada di sisi yang sama. Menegakkan hukum dengan keberanian dan akuntabilitas. 

Kejelasan pasal penyitaan aset, dan proses hukum yang terbuka adalah indikator utama bahwa keadilan bukan hanya wacana. Masyarakat kini menanti langkah nyata bukan sekedar klarifikasi administratif.

Editor, Angecl

Sumber, Mardy