JAKARTA, LPKAPNEWS.COM - Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan
Pusat Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas aktivitas
pertambangan nikel yang berlangsung di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dalam pernyataannya, Djihadul Mubarok selaku Sekretaris MLH PP Muhammadiyah
menegaskan bahwa eksploitasi nikel di wilayah yang dikenal sebagai salah satu
surga biodiversitas dunia ini merupakan bentuk pengabaian terhadap
keberlanjutan lingkungan hidup dan warisan alam Indonesia.
“Raja Ampat bukan sekadar wilayah geografis, tetapi aset
ekologis dan pariwisata kelas dunia yang tidak tergantikan. Aktivitas
pertambangan di kawasan ini sangat bertentangan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan dan mencederai nilai-nilai pelestarian lingkungan,” ujar Djihadul
dalam keterangannya di sela-sela Kegiatan Green Qurban MLH PP Muhammadiyah.
Menurutnya, keberadaan tambang nikel di wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil di Raja Ampat berpotensi merusak ekosistem laut, terumbu
karang, dan kawasan konservasi yang menjadi daya tarik utama pariwisata bahari
di Indonesia timur. Ia juga menyoroti ancaman terhadap masyarakat adat dan
lokal yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis dengan alam.
“Pembangunan ekonomi semestinya tidak boleh mengorbankan
kekayaan hayati dan ketahanan sosial masyarakat. Jika sektor pariwisata lestari
yang berwawasan lingkungan dikembangkan, Raja Ampat dapat menjadi sumber
ekonomi yang lebih berkelanjutan dibandingkan pertambangan yang eksploitatif,”
tegas Djihadul.
Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah menyerukan kepada
pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengevaluasi dan menghentikan
izin-izin pertambangan di kawasan konservasi dan destinasi wisata unggulan
nasional, termasuk di Raja Ampat. MLH PP Muhammadiyah juga mendorong masyarakat
sipil, akademisi, dan tokoh agama untuk bersama-sama menjaga kelestarian
lingkungan dan menolak model pembangunan yang destruktif.
Sebagai bagian dari gerakan dakwah Lingkungan Hidup yang
berkemajuan, MLH PP Muhammadiyah menegaskan bahwa menjaga bumi adalah bagian
dari amanat keimanan dan tanggung jawab moral untuk generasi mendatang. Oleh
karena itu, segala bentuk aktivitas industri yang mengancam kelestarian alam
harus dihentikan dan dikaji ulang secara kritis.,(SM)