LPKAPNEWS, TANJUNG PINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa Pulau Pekajang yang berada di Kabupaten Lingga merupakan bagian sah dari wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau. Penegasan ini disampaikan oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, TS Arief Fadillah, dalam keterangannya, Kamis (19/6) di Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang.
“Status Pulau Pekajang secara hukum dan administratif sudah jelas berada dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Arief Fadillah.
Pernyataan Asisten I Pemprov Kepri ini merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mempertegas status wilayah tersebut. Yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang menetapkan secara resmi wilayah Kepulauan Riau terpisah dari Provinsi Riau. Kedua, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepulauan Riau, yang menyebutkan bahwa Pulau Pekajang merupakan bagian dari Kabupaten Lingga.
Penegasan status wilayah ini juga dikuatkan oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (KEPMENDAGRI) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam keputusan tertanggal 25 April 2025 tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, dengan rincian sebagai berikut: Kode Wilayah: 21.04.40442, serta Titik Koordinat: 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT
Lebih lanjut Arief menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah aktif hadir dan menjalankan fungsi pemerintahan serta pelayanan publik di Pulau Pekajang sejak dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Lingga.
“Sekarang di sana sudah terbentuk Desa Pekajang, di mana Kepala Desanya dipilih langsung oleh masyarakat, dan kepala desanya pun berasal dari Lingga,” jelasnya.
Tak hanya itu, berbagai infrastruktur dasar juga telah dibangun, termasuk sekolah-sekolah dari tingkat SD, SMP hingga SMA kelas jauh yang memfasilitasi kebutuhan pendidikan masyarakat setempat.
Menurut Arief, sikap Pemprov Kepri tetap berpijak pada aturan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak menginginkan persoalan ini berkembang menjadi polemik yang melebar.
“Pada dasarnya kami ingin menjaga hubungan baik dengan Provinsi Bangka Belitung. Kami tidak ingin masalah ini menjadi riak yang tidak perlu,” tutupnya.
Dengan penegasan ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berharap semua pihak dapat menghormati ketetapan hukum yang ada dan terus membangun sinergi untuk kemajuan masyarakat di wilayah perbatasan. (Rilis Kominfo Kepri)