LPKAPNEWS,
MEDAN - Dalam Surat An-Nahl ayat 14, artinya “Dan Dialah yang menundukkan lautan
(untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan
kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat
bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari
karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur”.
Pada hari Sabtu, tanggal 21 Juni 2025, Majelis
Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (disingkat MLH
PWM SU) melaksanakan Workshop tentang Tambang di Universitas Muhammadiyah
Tapanuli Selatan dan pada hari selanjutnya tanggal 22 Juni 2025 melakukan
kunjungan ke perusahaan pertambangan PT Agincourt Resources Martabe Gold Mine.
Bagi lembaga Islam terbesar di Indonesia, Muhammadiyah memiliki hak untuk
mengetahui hulu dan hilir pertambangan. Lebih dari itu, Muhammadiyah juga
memiliki tanggungjawab atas pembangunan Indonesia. Peran Muhammadiyah dan
pertambangan berkolerasi terhadap kemajuan Indonesia.
Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan dan sosial
terbesar di Indonesia, memiliki peran penting dalam membentuk moralitas,
pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi fondasi kemajuan bangsa.
Sektor pertambangan juga menjadi satu pilar ekonomi nasional, maka ada peran
Muhammadiyah dalam memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan
secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan negara. Kolaborasi
antara nilai-nilai etis yang diusung Muhammadiyah dan kemajuan teknologi serta
ekonomi di sektor pertambangan dapat menciptakan keseimbangan antara
pembangunan material dan spiritual. Dengan demikian, sinergi ini dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan serta memperkuat posisi
Indonesia sebagai negara yang maju dan bermartabat.
Pelaksanaan kegiatan workshop tentang lingkungan dan
pertambangan oleh MLH PWM SU, diawali dengan pernyataan beberapa oknum
Muhammadiyah terkait dengan penolakan penerimaan konsesi pertambangan oleh
pemerintah, karena diianggap mendukung kejahatan manusia dalam dunia.
Dikiritik, bersikap plin plan (accepted or rejected) terhadap kepemilikan
konsesi pertambangan. Adanya perdebatan terjadi diinternal melihat fenomena
pertambangan dianggap merusak lingkungan dan banyak korban terjadi karena
keberadaan pertambangan. Namun organisasi yang berlambang matahari ini, telah
resmi menerima tawaran izin usaha pertambangan atau IUP dari pemerintah pada
tanggal 28 Juli 2024. Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional PP
Muhammadiyah di Yogyakarta. Semua pihak diundang mulai dari para akademisi,
pimpinan universitas, pendakwah dalam menyatukan persepsi.
Kebijakan menerima konsesi pertambangan, tentu banyak
respon, kalau tidak positif, pasti negatif. Sikap MLH PWM SU melakukan rapat
bahwa kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak salah langkah. Rapat demi
rapat terus dilakukan mengingat tidak sedikit oknum warga persyarikatan
Muhammadiyah menganggap miring perusahaan pertambangan. Hasil rapat, maka MLH
PWM SU memutuskan untuk melakukan kunjungan kepada perusahaan pertambangan,
agar apa yang diperdebatkan dapat diselesaikan disaat melakukan kunjungan dengan
mata lebar.
Bisa kunjungan, bisa silaturahim, karena I’tikad
Muhammadiyah adalah ber-fastabiqul
khairat. Penerimaan kunjungan menandakan adanya niat yang baik juga bagi
perusahaan kepada masyarakat luas termasuk kepada MLH PWM SU. Mulai dari
pembukaan, penyampaian maksud dan tujuan kunjungan, melihat dan disertai
keterangan-keterangan yang cukup bagi MLH PWM SU, mengingat beberapa pengurus
MLH PWM SU memiliki profesi sebagai akademisi lingkungan, akademisi ekonomi,
dosen kimia dan lainnya, sehingga tidak buta bagi MLH PWM SU disaat penjelasan
demi penjelasan dilakukan.
Pengambilan tanah yang mengandung unsur emas, tembaga,
perak dan lainnya, selanjutnya dilakukan proses pemilahan melalui sianida. Kata
siandia tidak asing bagi semua pihak adanya dengan kopinya, dengan kasus Mirna
dan Jesica. Penjelasan terus dilakukan guna mendapat keterangan dari pihak
pertambangan. Berikut tahapan proses pertambangan emas, diantaranya prospeksi dan eksplorasi, yaitu
tahap awal dalam pencarian lokasi keberadaan bijih emas. Setelah keberadaan
bijih emas benar adanya, maka selanjutnya dilakukan penambangan. Ada beberapa
metode penambangan dan variasinya yaitu penambangan terbuka/open pit mining dan
penambangan bawah tanah/underground
mining. Selanjutnya dilakukan pemrosesan, yaitu pemisahan emas dari
material lain. Hasil dari pemisahan maka akan dilakukan pemurnian, yaitu emas
memastikan emas memiliki kadar tinggi. Dan yang terakhir, yaitu emas dibentuk
berdasarkan kebutuhan dan keinginan seperti berbentuk batangan atau dapat
diolah menjadi berbagai produk perhiasan dan lainnya.
Pihak perusahaan Agincourt Resources mengakui adanya
kritikan, adanya kerusakan alam, namun perusahaan memperoleh penghargaan dari
berbagai pihak terkait pengelolaan hutan dan lingkungan, diantaranya dari
Kementerian ESDM untuk penerapan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (Good
Mining Practice) dan dari Indonesia Green and Sustainable Companies Award
(IGSCA) atas inovasi dalam pelaksanaan ESG dan ekonomi sirkular. Benar, MLH PWM
SU melihat ada I’tikad, ada niat ada green policy Agincourt
Resources, yaitu wilayah tambang yang sudah tidak digunakan akan dikembalikan
kepada aslinya yaitu hutan, namun tidak bisa dikembalikan kepada bentukan
awalnya. Bibit-bibit pepohonan disediakan secara massif dilengkapi laboratorium
untuk memastikan bibit layak ditanam.
Berbagai informasi MLH PWM SU dapatkan dari Agincourt
Resources terkait dengan program-program kesejahteraan, diantaranya memberikan
beasiswa, membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, memperbaiki
fasilitas pendidikan dan rumah ibadah sebagai bagian CSR (corporate
social-responsible). Selesai memberikan informasi tentang Agincourt Resources
serta kunjungan kelapangan (workshop), MLH PWM SU mengharapkan adanya kerjasama
yang dibangun. Sebagai organisasi dakwah, amar ma’ruf nahi mungkar, tentu
saling mengisi program bersama dalam rangka saling membantu dan saling
bekerjasama dalam pembangunan dan kesejahteraan negara, sebagaimana visi dan
misi presiden Prabowo Subianto.
Bagi Muhammadiyah tambang adalah alat pembangunan dan
kemajuan negara. Tentu ada tahapan atau aturan yang harus diikuti. Permasalahan
pertambangan banyak terjadi karena adanya kelalaian atau kesalahan yang
dilakukan secara sangaja. Menggunakan zat kimia tentu merusak alam termasuk
manusia dengan menafikan hulu dan hilir yang jelas. Pertambagan illegal banyak
dilakukan tidak hanya perusahaan namun masyarakat itu sendiri. MLH PWM SU
mengharapkan kepada pemerintah untuk menangani permasalahan terkait lingkungan
dan pertambangan liar sehingga masyarakat menjadi korban.
Banjir bandang, longsor adalah sikap alam kepada
manusia disaat tidak ada perhatian dan kepedulian. Tentunya MLH PWM SU
mengharapkan juga kepada pihak kepolisan menindak tegas para pelaku kejahatan
lingkungan. Selanjutnya, berbagai pihak stakeholders mendukung
program kerja MLH PWM SU diantaranya universitas Muhammadiyah Sumatera Utara,
Dr. Aripay Tambunan, M.Si, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Dinas
Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Tentu kerjasama dan
dukungan MLH PWM SU kami harapkan terus berlanjut demi menyelamatkan bumi dari
kerusakan. Adapun ketua dan sekertaris MLH PWM SU adalah Ir. Hamdan Sukrowi dan
Dr. Salamuddin Nasution, MA. Dan pelaksana kegiatan workshop Arianto, ST,. MM
dan Dr. Salman Nasution, MA sebagai ketua dan sekertaris panitia.
Last
but not least, Koordinator Pengawasan Pertambangan Mineral Dan
Batubara, Sumatera Utara, Suroyo, ST, M.Si mengungkapkan harapan kepada kampus
Muhammadiyah di Sumatera Utara untuk membuka jurusan. Pak Suroyo menambahkan
perusahaan membutuhkan alumni-alumni dari jurusan pertambangan disaat peluang
pasar tambang sangat besar, apalagi Muhammadiyah akan mengelola tambang, (Sumber Dr. Salman Nasution, SE.I.,MA)