Ketua HMNI mengecam keras wasit yang menjadi pemain pengeboman ikan di perairan kabupaten Natuna khususnya kecamatan Midai dan adtensi KKP terkait hukum yang berlaku.

Berdasar informasi yang di sampaikan warga midai,kepada media, berapa hari yang lalu, maka team mulai melakukan investigasi terkait permaslahan tersebut, hasil kros cek ke lapangan di dapat kan informasi dari salah seorang masyarakat yang nama tidak mau di sebut, dengan alasan takut terjadi apa terhadap dirinya dan keluarganya.

 informan membenarkan adanya kegiatan penangapan ikan menggunakan alat berhaya seperti bom ikan jalas nya, hasil kegiatan itu di jual ke penampung akan di bawa ke pontianak.

Lanjutnya hal seperti ini bukan menjadi rahasia umum lagi kalau di kampung kami, ya kita tau di duga semua  ikut bermain, bahkan aktifitas bongkar ikan hasil bom di bongkar di dekat balakang pos, logika kita saja masak gak tau orang bongkar pas di belakang jelasnya dan meminta kepada Aparat penegak Hukum (APH ) untuk betul serius dalam hal tersebut, Aktivitas pengeboman ikan berdampak negatif terhadap keseimbangan ekosistem laut. Selain itu bom ikan juga sangat merugikan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang menggantungkan pemasukan dari sektor kelautan.

Berikut ini adalah dampak negatif dari penangkapan ikan dengan menggunakan bom: Akibat dari ledakan bom tersebut, insang ikan sobek atau pecah sama sekali. Sebagian pingsan, sebagian lagi mati tercabik-cabik. Sebagian ikan tersebut mengambang, sebagian lagi tenggelam ke dasar laut. Oleh para nelayan itu, sebagian ikan ini diangkut dan sisanya dibiarkan membusuk begitu saja. Banyak bangkai ikan yang akhirnya membusuk di pantai bsekitarnya.

Salah satu warga midai insial Y  saat di hububungi lewat  whatsab menjelas dan membenarkan bahwa kegiatan pengemboman itu benar, mereka bekerja sama dengan dengan nelayan luar natuna.

Menurut E, alat bom di dapat dari nelayan luar, menurut Y dalam hal ini wasit pun ikut bermain maka sulit, untuk di berantas kalau wasit sudah ikut bermain ,jelasnya ,

Pendapat hukum MUHJIRIN SH,

Pengeboman ikan adalah metode penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak untuk melumpuhkan atau membunuh ikan dalam jumlah besar, termasuk terumbu karang dan biota laut lainnya.

Penangkapan ikan dengan mengunakan bahan peledak atau bom ini adalah merupakan tindakan ilegal dan merusak lingkungan. 

Dimana pelaku pengeboman ikan dapat dijerat dengan Undang-undang Perikanan dengan ancaman Pidana selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,- serta bisa dikenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api karena penggunaan bahan peledak. 

Dikarena pengeboman ikan ini memberikan memberikan dampak negatif yang luas, termasuk kerusakan ekosistem laut, terutama terumbu karang yang merupakan habitat penting bagi ikan serta pengeboman ikan juga mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan dan mata pencaharian nelayan yang menggunakan metode penangkapan berkelanjutan, maka saya berharap agar Aparat penegak hukum, seperti kepolisian dan petugas perikanan agar segera menangkap dan menindak tegas para pelaku pengeboman ikan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Natuna ini.

Ketua HMNI KEPRI mengacam keras, Jika benar informasi yang disampaikan bersama tentang pengeboman ikan di kawasan perairan kabupaten Natuna. Ketua HMNI Kepri mengacam keras  kegiatan yang merusak di laut apalagi dengan cara pengeboman. HMNI Kepri meminta kepada masyarakat nelayan di perairan kabupaten Natuna untuk membuat dokumentasi pelanggaran yang dilakukan oknum oknum yang merusak laut baik dengan cara pengeboman dan lain-lain sama-sama kita kawal dan jaga kelestarian laut kita. Jika benar adanya aktivitas pengeboman ikan maka kita akan meyurati KKP melalui PSDK dan instansi terkait untuk melakukan penindakan tegas yang melakukan pelanggaran-pelanggaran sesuai hukum yang berlaku tegas ketua Ravi HMNI Kepri.

NARASUMBER Ketua HMNI KEPRI dan Laporan lapangan

MARDY ( WARTWAN YANG BERTUGAS ).